139 Kades Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dari Bupati Pesawaran

0
Spread the love
image_pdfimage_print

139 Kades Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dari Bupati Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mengukuhkan ratusan kepala desa dan menyampaikan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini memang diwajibkan oleh Kemendagri harus dikukuhkan kembali oleh kepala daerah.

“Sebenarnya saya ingin yang biasa-biasa saja, tetapi berdasarkan peraturan harus kepala daerah yang mengukuhkan, kebetulan juga momennya sangat bagus karena bertepatan dengan hari jadi Pesawaran,” kata Bupati Dendi Rabu (17/07/2024).

Ditambahkan Bupati, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan buah aspirasi yang dilakukan oleh seluruh kepala desa yang ada di Indonesia, saat melakukan aksi damai di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Jadi saya berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa semakin konsen dengan segala visi misi bapak ibu semua untuk memajukan desanya masing-masing, saya yakin dengan tantangan yang berat, bapak ibu dapat melaksanakan hal tersebut,” terang dia.

“Apalagi, ini banyak kepala desa angkatan laut yang sebelumnya tidak bisa melakukan apa-apa, karena anggaran dialihkan ke BLT-DD, diperluas ini menjadi momentum seluruh Kades untuk bekerja membangun desa,”ujar dia.

Terpisah, Kepala DPMD Nur Asikin mengatakan, pada hari ini terdapat sebanyak 139 kepala desa (kades) mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, dari 148 desa di Kabupaten Pesawaran.

“Perpanjangan masa jabatan kades ini, sesuai dengan amanat Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU 2014, kades memegang jabatan selama delapan tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan kades definitif,” jelasnya.

Dijelaskan, ada tiga masa jabatan pada jabatan kades yang diperpanjang. Pertama, periode 2019-2020 sampai 2027-2028, kedua 2022 sampai 2030, ketiga 2023 sampai 2031. ( Oby/Rls )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *