Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram

0
Spread the love
image_pdfimage_print

RIAU , (TB) – Dit Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba gelap jenis sabu sebanyak 25 Kg dan 34.000 pil ekstasi selama dua bulan terakhir. Seluruh barang haram itu pun dimusnahkan pada 12 Juli 2024.

Dalam pemusnahan tersebut, Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal mengultimatum bandar narkoba untuk tidak lagi menjalankan bisnis haram tersebut di Riau.

“Pengedar narkoba tidak ada di daerah Riau. Saya perintahkan ke Direktur Narkoba dan Kapolres supaya tindak lanjutnya,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurut Kapolda, apabila para bandar narkoba itu nekat tetap beraksi, bahkan melawan saat diamankan, maka jajarannya diperintahkan untuk tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada Mei-Juni 2024 total barang sitaan, yakni 25,1 Kg sabu, 34.250 butir pil ekstasi, 3 Kg ganja kering dan 70.000 butir pil happy five. Kemudian, ditangkap 25 tersangka, mana 11 di antaranya adalah jaringan internasional.

“Operasi yang dilakukan selama dua bulan tersebut berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan menangkap 25 orang tersangka. Dimana 11 tersangka merupakan jaringan internasional,” jelasnya.

Ditambahkan Direktur Narkoba Polda Riau Kombes. Pol. Manang Soebeti, dari jumlah itu ada 17 tersangka yang ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Riau. Sedangkan 8 lainnya tangkap Polres Bengkalis.

“Sebanyak 17 tersangka ditangkap di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Lalu 8 tersangka lainnya ditangkap di Polres Bengkalis,” ungkap Direktur.

Penindakan terhadap peredaran narkoba gelap itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Sigit mengatakan, kejahatan narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Oleh karena itu kami terus berkomitmen melakukan penegakan hukum narkoba termasuk kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” ungkap Jenderal Sigit. ( Damanik )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *