Ini Besaran Gaji Kades, Sekdes, Perangkat Desa dan Kadus Terbaru
BOGOR , (TB) – Menyusul ditetapkannya perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selama dua tahun, dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (13/7), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut ditetapkan bahwa besaran gaji Kades minimal Rp 2.426.640,00 per bulan, atau setara dengan 120% dari gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A.
Gaji Sekretaris Desa (Sekdes) minimal Rp. 2.224.420,00 per bulan, atau setara dengan 110% dari gaji pokok ASN golongan II A.
Untuk perangkat desa lainnya mencakup gaji Kepala Dusun (Kadus), RT, RW, bendahara dan sebagainya. Dengan gaji minimal sebesar Rp. 2.022.200,00 per bulan, atau setara dengan 100% gaji pokok ASN golongan II A
Jadi, berdasarkan UU Desa nomor 3 tahun 2024, gaji terbaru Kadus dan RT minimal Rp. 2.022.200,00 per bulan.
Pendapatan tetap dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa.
Selain gaji, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab kepala dusun dan rt sebagai perangkat desa, yakni :
Kepala Dusun :
Bertanggung jawab kepada kepala desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusun.
Kepala dusun juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat dusun dengan pemerintah desa, serta membantu kepala desa dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan desa di wilayah dusun.
Bertanggung jawab kepada kepala dusun dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan.
RT juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat di tingkat RT dengan pemerintah dusun, serta membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan desa di wilayah RT. ( Merah )