Instruksikan Himpun Dana Kurban Dari Sekolah-sekolah, K3S Kabupaten Bogor Dituding Terindikasi Pungli

0
Spread the love
image_pdfimage_print

CIBINONG, (TB) – Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Bogor berinisial “E,” diduga terindikasi melakukan Pungutan Liar (Pungli). Dugaan tersebut berdasarkan pengakuan narasumber media ini yang identitasnya minta dirahasiakan.

Berdasarkan keterangan narsum tersebut, bahwa “E” melalui K3S Kecamatan mengintruksikan kepada setiap sekolah untuk menghimpun dana yang diperuntukkan membeli Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tahun 2024 Masehi.

“Ya bener, anak saya dimintai untuk sumbangan uang untuk kurban tapi saya gak tau hewan kurbannya di potong di sekolah apa dimana?,” ucap salah satu wali murid kepada media Bogor24jam.com, Jum’at 14 Juni 2024.

sumber lain juta mengatakan,” sekolah diminta menghimpun dana untuk hewan kurban, masing-masing sekolah Rp.100.000, dan sudah disetorkan. Sayangnya pada akhirnya sumbangan itu dibebankan kepada peserta didik. Ini sangat di sayangkan karena berpotensi pungli,” ungkapnya.

Masih dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanyaenambahkan,” Hal ini sangat disayangkan, apalagi tahun lalu Ketua K3S Kabupaten Bogor sempat di demo karena penghimpunan uang kurban. Nah kenapa tahun ini di ulang lagi,” cetusny.

“Apapun alasannya tidak di benarkan, menghimpun dana apalagi di bebankan kepada sekolah yang pada akhirnya peserta didik terkena imbasnya, jangan alasannya sudah rapat, apa mereka semua lupa , mereka itu PNS, mereka itu pejabat, patut diduga sudah melanggar UU No.20 tahun 2001. Dan sangat disayangkan lagi, Kabupaten Bogor ini masih di sorot dengan banyaknya temuan BPK ,” tegasnya.

Sementara Itu “E” selaku Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kabupaten Bogor yang dikonfirmasi terkait informasi diatas, enggan berkomentar malah terkesan bungkam seribu bahasa.

” Terimakasih Informasinya,” tulisnya menjawab pertanyaan konfirmasi dan klarifikasi media ini melalui WhatsApp Pribadinya, Rabu 19 Juni 2024.

Untuk diketahui berikut bunyi UU No.20 tahun 2001, Pasal 12e

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” (/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *