Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Gereja King Mile 32 Mimika, Lega, Vonis Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

JAKARTA, (TB) – Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, divonis pidana penjara selama 1 tahun hingga 4 tahun dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 31 Mei 2024.

Ketua Majelis Hakim Deny Riswanto menyebutkan keempat terdakwa dimaksud, yakni mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari MADS & CO dan Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) merasa lega. Setidaknya inilah hasil akhir dari perjuangan para penasehat semua untuk kliennya

” Kami cukup lega karena klien kami sangat legowo atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis pidana selama 4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU. Walaupun dalam hati kecil kami menjerit karena kami merasa ini tidak adil, semua terdakwa yang di vonis hari ini adalah korban dari keterangan semua saksi di persidangan menyatakan mereka semua hanya mengikuti perintah sang sutradara yaitu Mantan bupati Mimika Eltinus Omaleng.” Ungkap Mila Ayu Dewata Sari atau yang akrab disapa Mila Cheah kepada wartawan di Jakarta.

Apalah daya lanjut Mila, sang mantan bupati saja di vonis 2 tahun penjara tapi mereka ber 4 justru di vonis 1 sampai 4 tahun. Tapi karena klien kami adalah sosok yang taat dengan hukum beliau rela di bui dan tidak mau lagi melakukan banding, ujar Mila.

Klien kami mengatakan “Mila,sudah jangan nangis jangan sedih, kakak sangat mengapresiasi kerja keras mila dan tim, jadi putusan hari ini bukanlah putusan hakim tapi putusan TUHAN. Memang sudah jalan TUHAN kakak harus di bui supaya kakak bisa sadar dan bertaubat. Setelah bebas nanti kakak akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan akan berusaha membahagiakan keluarga dan mengabdi kepada Tuhan disisa hidup kakak,” Ucap mila dengan mata berkaca kaca menirukan ucapan sang klien.

” Saya selaku Ketua tim Penasehat Hukum juga ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada partner-partner saya dan para senior saya yaitu R.M.Tito Hananta Kusuma.SH.MH.,M Roberto Sihotang. SH.MH.,Gillian Joan Fernando. SH, Abdullah Affaz. SH.,Christfael N. Sulung, S.H., Syahrika Wifra, S.H. dan Muhammad Tri Saputra, S.H., yang sudah berjuang bersama menangani kasus ini dengan effort yang luar biasa.” tutur Mila Ayu.

Sekedar diketahui keempat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara Rp14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. (Sto)