Polisi Tetapkan Remaja AEA Tersangka Tunggal Atas Pembunuhan Anggota Polres Lamteng
LAMPUNG, (TB) – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik/Faiza Polres Lampung Tengah menetapkan AEA menjadi tersangka tunggal atas pembunuhan Anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, remaja berusia 17 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis.
Penetapan tersangka untuk AEA setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan dinaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Dalam kasus meninggalnya Briptu Singgih, Polres Lampung Tengah telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan telah menetapkan satu tersangka yakni remaja AEA,” kata dia, Senin (25/3/2024).
Dia menjelaskan, 3 orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan ternyata tidak terlibat dan hanya dijadikan saksi atas kasus ini.
“3 lainnya itu hanya menjadi saksi, mereka tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini,” sambung Umi.
Umi melanjutkan, tersangka AEA saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah, dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.
“Untuk yang bersangkutan diterapkan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana. AEA sendiri telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah,” tandasnya.
Sebelumnya, karyawan salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah menemukan Briptu Singgih Abdi Hidayat dalam keadaan tewas di kamar losmen pada Sabtu (23/3/2024) pagi.
Jasadnya ditemukan dibawah kolong tempat tidur dengan hanya mengenakan celana panjang jeans berwarna biru tua.
Atas penemuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AEA yang merupakan teman korban di hari yang sama.
(*)