CBA Desak Kapolda Jabar Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Bomang
BOGOR, (TB) – Center for Budget Analysis meminta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus untuk segera menangani dugaan kasus korupsi proyek jembatan Bomang kabupaten Bogor.
Irjen Akhmad Wiyagus sering dielu-elukan karena prestasinya terkait Kasus korupsi saat masih menjabat jadi Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Penanganan kasus cetak sawah payment gateway, kasus korupsi Pertamina, sampai kasus korupsi stadion Gedebage jadi catatan manis Irjen Akhmad Wiyagus.
CBA berharap prestasi Irjen Akhmad Wiyagus terkait pemberantasan korupsi tidak mandek bahkan melempem saat menjabat Kapolda Jabar.
Salah satu kasus yang harus jadi perhatian Irjen Akhmad Wiyagus menurut CBA adalah proyek Pembangunan Jembatan Situ Nanggerang (Jalur Lambat Arah Kemang) Pada Jalan Bojong Gede – Kemang Kecamatan Tajur Halang.
Proyek yang dilaksanakan tahun 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp 44,7 miliar dengan pemenang tender PT. Priangan Bangun Nusantara yang beralamat di Nirwana Estate Blok I No. 6, Cibinong Kabupaten Bogor, dalam pelaksanaannya sudah banyak kejanggalan dari mulai penetapan Pagu dan HPS yang tipis menimbulkan dugaan penggelembungan dana.
” Dalam proses penentuan pemenang tendernya kami menduga ada permainan disitu. terbukti dalam pelaksanaannya bermasalah dan menjadi temuan BPK Perwakilan Jawa Barat.” Ungkap Jajang (Koordinator CBA-Red) melalui pesan tertulisnya, Jum’at (08/03/24).
Lebih mengkhawatirkan lagi lanjut Jajang, karena pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar ini diduga diwarnai permainan, jembatan Bomang yang digunakan publik sudah rusak meski belum genap satu tahun dibangun. Hal ini jelas merugikan publik, bukan hanya uang negara yang rugi tapi keselamatan publik juga terancam karena dugaan permainan proyek jembatan Bomang.
” Berdasarkan catatan di atas, CBA meminta Polda Jabar khususnya Irjen Akhmad Wiyagus untuk segera melakukan penyelidikan secara serius atas pelaksanaan proyek jembatan Bomang. Panggil dan periksa pihak-pihak terkait.” tandasnya. (Sto)