Terkait Kekerasan Seksual Pelajar Di Bogor, Ini Kata Founder LBHP2MI

0

Harry Samputra Agus SH, Co Founder Ruko Psikologi LBHP2MI. (Rie)

Spread the love
image_pdfimage_print

PARUNG, (TB) – Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada seorang siswi di Bogor menjadi perhatian serius sejumlah pihak yang fokus dalam upaya pencegahan tindak kekerasan seksual dan upaya perlindungan hukum terhadap pelajar.

Salah satu sorotan tajam disampaikan oleh Co Founder Rumah Konseling Psikologi Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan, Pelajar, Mahasiswa Indonesia (LBHP2MI) Harry Samputra Agus SH yang juga seorang advokat.

Ia mengatakan, bahwa tindak kekerasan seksual secara definisi adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan kerugian secara fisikal, trauma emosional dan kejiwaan/psikologis kepada korbannya.

“Tindak kekerasan seksual merupakan serangan seksual yang bersifat non konsensual atau tanpa persetujuan seksual. Seperti yang terjadi di salah satu SMP Negeri di Bogor yang diduga dilakukan oknum Guru Agama dan viral di media sosial,” ungkap Harry, sapaan akrabnya.

Menurutnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagai guru dengan kekerasan fisik dan pemaksaan secara biadab. Hal ini merupakan kekerasan seksual yang difinitif.

“Saya berharap pelaporan, penuntutan dan penghukumannya atau aspek yuridis haruslah maksimal dalam yurisdiksi negara kita yang merupakan negara hukum,” tegas Direktur FAST Law Firm ini

Ia menerangkan, bahwa siswi yang telah dirudapaksa dapat mengalami trauma dan mengalami gangguan stress pasca trauma. Cedera serius dapat juga terjadi bersamaan dengan resiko kehamilan dan infeksi menular seksual.

“Perlu advokasi dan perlindungan hukum serta pendampingan psikologi terbaik. Siswi yang mengalami rudapaksa bisa jadi dan mungkin akan menghadapi kekerasan atau ancaman lain nya dari pelaku dan terkadang juga dari keluarga dan kerabat korban,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Harry, maka diperlukan suatu antisipasi terhadap kompleksitas kasus rudapaksa dengan melibatkan ahli hukum dan ahli psikologi untuk bisa bersama melayani dan mendampingi korban secara profesional, kompeten dan penuh cinta kasih. Sebab diperlukan solusi yang utuh, tepat dan cepat.

“Secara paradigma seseorang laki-laki yang melakukan rudapaksa terhadap diri seorang perempuan, maka dapat diambil premis, dia sebenarnya memperkosa seluruh perempuan. Ini agar menjadi jelas dan tegas, sehingga pelaku dapat di hukum berat setimpal dengan tindak perbuatan dan dampaknya,” tukasnya.
(Rie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *