Lantik Pj Kepala Desa Dantar, Ini Pesan Bupati Pesawaran 

PESAWARAN, (TB) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melantik M. Subir sebagai Penjabat (pj) Kepala Desa Dantar Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Lampung di Aula Pemkab Pesawaran pada Rabu (3/1/2024).

Bupati Dendi mengatakan pelantikan ini adalah untuk meneruskan tugas Penjabat (Pj) Kepala Desa Dantar sebelumnya yang menginjak masa pensiun.

Dirinya berpesan didalam menyelenggarakan pemerintahan desa, hendaknya dapat menumbuhkembangkan sikap terbuka atau transparansi baik kepada masyarakat maupun kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain itu, Ia meminta segera lanjutkan tugas-tugas Penjabat Kepala Desa yang lama dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

“Bermitra lah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kemajuan dan pembangunan Desa serta ciptakan inovasi untuk membawa perubahan Desa menjadi lebih baik. Saudara juga harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan warga desa,” pintanya.

Bupati Pesawaran yang juga Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung berharap kepada Kepala Desa Dantar yang baru agar terus berjuang, bahu membahu bersama seluruh pihak untuk Desa Dantar lebih baik lagi.

“Sebab Desa Dantar ini sangat berpotensi besar terkait sumber dayanya yang sangat diharapkan untuk membangun desa mandiri lebih baik dan maju,” imbuhnya.

Dendi memerintahkan pj. Kades Dantar untuk selalu berkonsultasi ke Camat apabila terdapat permasalahan di Desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut.

“Saya yakin jika hal-hal ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh maka akan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa,” tutupnya.

Ditengah seremoni pelantikan tersebut, diserahkan secara simbolis data kepenududukan berupa Kartu Keluarga dan KTP bagi warga Desa Dantar Kecamatan Padang Cermin, Desa Pujodadi dan Desa Grujukan Baru Kecamatan Negeri Katon.

Turut hadir dalam acara tersebut Jajaran Forkopimda Kabupaten Pesawaran, Para Pejabat Struktural terkait di Lingkungan Pemkab. Pesawaran, Camat beserta Jajaran Uspika Kec. Padang Cermin, Ketua BPD, Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK Desa dan Perangkat Desa Dantar.

(Oby/Rif)




Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu: Penanganan Parung Panjang Tanggung Jawab Lintas Sektor

PARUNG PANJANG, (TB) – Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu melakukan, peninjauan langsung lokasi pembangunan kantong parkir kendaraan tambang yang berlokasi di Desa Ciomas Kecamatan Tenjo dan Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Senin (1/1/24).

Menurutnya peninjauan tersebut sebagai wujud komitmen Pemkab Bogor dalam menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur Jabar untuk memprioritaskan penyelesaian permasalahan Parung Panjang berkaitan dengan jalan dan truk tambang di wilayah tersebut.

Sebagai informasi dari total luasan 10,2 hektar lokasi pembangunan kantong parkir, tahap pertama pembangunan kantong parkir akan dilakukan 4 hektar terlebih dahulu.

“Kegiatan hari ini menindaklanjuti arahan dari pak Pj. Gubernur Jabar dalam memprioritaskan penanganan permasalahan Parung Panjang. Selain itu kami juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, juga Pemprov Jabar untuk secepatnya berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, sebab permasalahan Parung Panjang ini adalah tanggung jawab lintas sektor. Sehingga penanganan harus dilakukan sinergi dan kolaborasi bersama-sama,” ungkap Asmawa Tosepu.

Lanjut Asmawa Tosepu, dirinya akan melibatkan seluruh stakeholder termasuk para pengusaha.

“Kita ingin melibatkan stakeholder juga para pengusaha untuk duduk bersama mencari solusi atas permasalahan yang ada,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut peninjauan lokasi parkir Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu didampingi Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Kepala Dishub dan Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. (Sto)




Puluhan CPMI Korban Dugaan Penipuan PT.ZR, Terlunta-lunta,Terlilit Pinjol, Diceraikan Istri Hingga Tinggal di Bilik

JAKARTA, (TB) – Sungguh miris nasib puluhan para Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI), nasib mereka terkatung katung lantaran setelah mendaftar dan membayar biaya ke perusahaan penyalur tenaga kerja yaitu PT.ZETIRA RAIHANNISA,CEO yang diduga milik Zet M/ (ZM) yang beralamat di Jl.Alfalah Rt/Rw 07/02 No 26a Kelurahan Kebon Pala Kecamatan Makasar Jakarta Timur Namun tidak ada kejelasan.

A, salah satu CPMI (Korban) didampingi kuasa hukumnya yaitu Mila Ayu Dewata Sari.SH.SE dari lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co.menyampaikan kronologinya sebagai berikut.

Sekira bulan Januari hingga Maret 2023 para korban melihat iklan di media sosial,brosur,pamflet dan juga informasi dari kawan kawan terdekat bahwa ada lowongan penyalur tenaga kerja ke negara Korea Selatan. Setelah itu para korban mendaftarkan diri melalu sponsor (calo) dan mendaftarkan langsung ke kantor PT.ZETIRA RAIHANNISA dengan membayar dana mulai dari sebesar 16 juta hingga 30 rupiah/orang dan dana tersebut di bayarkan secara cash dan  transfer ke rekening bank BNI atas nama Muhammad Raihan Fuadi selaku Genaral Manager PT.ZETIRA RAIHANNISA serta menyerahkan dokumen asli yaitu AKTA, KTP, IJAZAH, SERTIFIKAT KEAHLIAN,PASPOR.

Para CPMI korban dugaan penipuan oleh PT.ZETIRA RAIHANNISA

Hingga saat ini dokumen tersebut ditahan atau di sita oleh PT.ZETIRA RAUHANNISA, korban diberikan mess atau tempat tinggal yang berada di sekitar kantor PT.ZETIRA RAIHANNISA.  Namun saat ini mess tersebut diduga sudah dikosongkan karena ada laporan korban lain dari daerah lombok yang kini kasusnya sudah dalam proses kepolisian sehingga para korban yang rata-rata berasal dari luar daerah harus mencari kost ditempat lain dengan biaya sendiri.

” Setelah para korban membayar biaya proses pekerja migran mereka di janjikan akan diberangkatkan ke korea Selatan pada pertengahan bulan Desember 2023. Namun hingga berita ini viral para korban tidak juga diberangkatkan.” Ungkap Mila Ayu selaku Kuasa Hukum para korban.

Para korban pun berusaha mendatangi kantor PT ZETIRA RAIHANNISA berkali kali namun pihak PT tersebut menyampaikan sedang menunggu proses dan berjanji akan mengembalikan biaya yang sudah di keluarkan para korban yaitu masing masing sebesar 15 juta saja.

“Alasan mereka akan mengembalikan dana tidak utuh dikarenakan ada potongan biaya mes,paspor,medical check up,dan biaya pra test namun hingga saat ini pengembalian dana tersebut tidak kunjung terealisasi.” jelas Mila.

Sempat terjadi keributan antara korban dan pihak PT.Zetira Raihannisa, saat para korban mendatangi kantor tersebut untuk meminta uang mereka dikembalikan.

Sangat disayangkan diduga Ketua RT setempat  justru terkesan membela atau berpihak Kepada PT.Zetira Raihannisa. Seharusnya Ketua RT harus bisa menengahi atau mencarikan solusi bukan keberpihakan,dan kejadian tersebut telah di dokumentasikan sebagai barang bukti.

” Adapun total kerugian para korban CPMI gelombang pertama Ke Korea yaitu sekitar 60 orang, kerugian hampir 2 Milyar dan kerugian korban yang menguasakan kepada kami sebanyak 17 orang dengan kerugian hampir mencapai 300 juta.” Ucap Mila.

Itu baru Korban yang Ke Korea Selatan saja, ada juga korban yang lain dengan tujuan Negara Australia, Jepang, Taiwan, Hongkong, inggris yang di perkirakan Nominal mulai dari 30 hingga 80 juta rupiah per orang  dengan total korban ratusan orang, imbuhnya.

Untuk itu lanjut Mila, kami menghimbau kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yaitu bapak Benny Rhamdani dan Menteri Ketenaga Kerjaan Yaitu Dr.Hj.Ida Fauziyah.M.Si. untuk berperan aktif memotong mata rantai mafia CPMI yang merugikan banyak pihak terlebih para PMI adalah salah satu penyumbang Devisa no 2 terbanyak di indonesia.

Selayaknya mereka diperlakukan secara adil dan di lindungi serta ada tindakan pertanggung jawaban dari pihak pemerintah ketika terjadi hal hal seperti ini.

Perusahaan perusahaan penyalur tenaga kerja yang berkali kali melakukan wanprestasi harus di tindak tegas dengan cara mencabut izin, mengembalikan kerugian korban dan di proses secara hukum tanpa adanya keberpihakan dari stakeholder yang menaungi perusahaan tersebut.

“Kejadian penipuan dengan modus seperti ini sering kali terjadi namun tidak ada tindakan yang optimal dalam penanganannya,” ucap mila.

Sampai kapan CPMI akan terus menjadi korban mafia perusahaan perusahaan penyalur tenaga kerja,seharusnya kasus ini juga menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia.

” Hari ini kami melayangkan somasi kepada PT ZETIRA RAIHANNISA sebagai salah satu bentuk tindakan hukum yang harus di tegakkan dan kami mengawan kasus ini tanpa lawyervee /sosial/probono,” terangnya.

Untuk masyarakat mohon berhati hati jika ada tawaran pekerjaan dengan janji manis iklan dan juga para calo,lakukan pengecekan terlebih dahulu dan mintalah kontrak kerja serta kumpulkan semua bukti,semoga di kemudian hari tidak ada kasus kasus seperti ini lagi. (Red)