6 Bulan Laporan Belum Juga Ada Tindak Lanjut, FMPB Pertanyakan Polres Pesawaran

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Safrudin Tanjung ketua harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran. Didampingi anggota FMPB dan masyarakat lainnya, Senin 22-Januari 2024, mendatangi Mapolres Pesawaran.

Kedatangan FMPB tersebut guna mempertanyakan proses hukum atas laporannya ke Polda Lampung yang dilimpahkan ke Polres Pesawaran, yang hingga kini tak ada informasi apapun terkait perkembangan penanganan laporan tersebut sejak beberapa bulan lalu.

Laporan yang disampaikan oleh FMPB ke Polda Lampung yaitu sejak Juli 2023 lalu, terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum oknum Direksi PTPN 7 unit usaha Way Berulu yang menguasai lahan ratusan hektar tanpa surat Hak Guna Usaha (HGU) serta tindakan korupsi dan dugaan pengemplangan pajak atas beberapa lahan yang dikuasai pihak PTPN 7 tersebut.

” Adapun beberapa lahan diantaranya terletak di Desa Tamansari, yaitu di Dusun Taman sari 1 dan Dusun Sumber sari 4, kendati pihaknya pada september lalu, sudah pernah dipanggil Pihak Polres Pesawaran guna dimintai keterangan terkait laporannya, namun anehnya Pihak penyidik tidak pernah menyampaikan Perkembangan Hasil penanganan perkara hukum tersebut,” Kata Saifudin Tanjung.

Tentu hal itu tidaklah sepatutnya dilakukan oleh kepolisian yang seharusnya akuntabel dan transparan dalam penanganan perkara.

Berdasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan.

” Penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan,” Ujarnya.

Sementara itu saat Safrudin Tanjung beserta anggota FMPB, bermaksud menemui pihak penyidik di ruangan Reskrim, POLRES setempat, penyidik tidak ada ditempat dan berselang 2 jam menanti untuk bertemu Kasat Reskrim di ruangan nya, Kasat Reskrim juga masih ada kegiatan lain, namun Safrudin Tanjung telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolres Pesawaran terkait hal tersebut.(Oby/Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *