Mengintip Aktifitas Pengawasan Internal di Bumi Tegar Beriman
BOGOR, (TB) – Inspektorat Kabupaten Bogor mencatat sepanjang 2023, Pelaksanaan Audit Internal dilaksanakan sebanyak 77 kegiatan dengan 1.155 Laporan, Audit yang dilakukan Inspektorat sebanyak 13 Kegiatan dengan menghasilkan 542 Laporan.
542 laporan tersebut meliputi audit kinerja Program Ketahanan Pangan Distanhorbun dan DKP, dan Audit ketaatan pada Perangkat Daerah, BLUD, Outdoor Learning Experience serta monitoring Vaksinasi Covid-19 sedangkan evaluasi yang
dilaksanakan Inspektorat sebanyak 6 aktifitas, antara lain Evaluasi BUMD, dan Pemerintah Desa.
Khusus audit kepada Pemerintahan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Evaluasi Laporan Kinerja Internal Pemerintah (LAKIP), Sistem Pengendalian Desa, Inspektorat melakukan audit program SAMISADE (Satu Milyar Satu Desa), BHPRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah),Dana Desa, dan Aset Desa pada 125 desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Inspektorat juga melakukan Reviu yang dilakukan secara garis besar berdasarkan mandatory dari Pemerintah Pusat, KPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Inspektorat Jenderal Kemendikbud, dan lain-lain.
“Pada Tahun 2023 ini, jumlah reviu yang dilaksanakan sejumlah 35 kegiatan, antara lain Reviu DAU Pendanaan Kelurahan, Reviu Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Renstra PD,RKPD tahun 2024, KUA/ PPAS dan KUA/PPAS Perubahan, RKA/RKA Perubahan, DAU Bidang Pekerjaan Umum, Pendidikan, Kesehatan dan PPPK, Selain itu juga melakukan Reviu Huntap pada BPBD Kab. Bogor T.A 2022, Reviu Luncuran Kegiatan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana dari TA 2022 ke TA 2023, Reviu DAK, Manajemen ASN, Tata Kelola Perpajakan, dll,” kata Inspektur Kabupaten Bogor, Sigit Wibowo, Rabu 13 Desember 2023.
Inspektorat, lanjut Sigit, juga melakukan monitoring dan evaluasi. Terkadang pengertian monitoring dan evaluasi banyak yang mengartikan kedua kegiatan tersebut adalah hal yang sama. Namun menurut Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), monitoring adalah proses penilaian kemajuan suatu program/ kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
sedangkan evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
“Pada Tahun 2023, monitoring yang dilaksanakan Inspektorat sebanyak 8 kegiatan dengan 159 laporan, antara lain monitoring Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI, BPKP, Inspektorat Provinsi, TLHP APIP lainnya, monitoring inflasi daerah Intern Pemerintah Terintegrasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dan Whistle Blowing System Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,” urainya.
Inspektorat juga melakukan pengawasan lainnya seperti
pendampingan, fasilitatif, dan pelatihan. Jenis pendampingan yang dilaksanakan Inspektorat selama tahun 2023 sebanyak 4 aktifitas, antara lain pemberian saran pemecahan masalah pada proyek-proyek yang berisiko tinggi dan pemberian saran pada aktifitas manajemen risiko.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan fasilitatif yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat sebanyak 12 aktifitas, antara lain fasilitasi Tim BPK RI, Tim BPKP, dan Hibah Saber Pungli dan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Segala jenis aktifitas pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat, didukung dengan pengembangan kompetensi meliputi pelatihan yang diikuti oleh APIP.
Selama Tahun 2023, pelatihan yang diikuti oleh APIP diantaranya yaitu Pelatihan reviu RPD,Bimtek Refreshment Penulisan Laporan Hasil Audit dan Penyusunan Program Kerja Audit dan Kertas Kerja Audit, Program Pelatihan Mandiri (PPM) Audit Gedung, Jalan, Jembatan dan Infrastruktur lainnya serta Komunikasi Pemeriksaan, Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko, PPM Penelaahan Produk Hukum Daerah, PPM Penguatan Penilaian PK APIP, Diklat Peran Konsultasi bagi Auditor Internal Tahun 2023, PPM E Purchasing, SIPD RI, PPM BUMD, Workshop Pemanfaatan Digital Forensik dan Data Analitik untuk mendukung kegiatan pengawasan oleh APIP daerah di wilayah Jawa Barat, PPM Evaluasi AKIP Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
PPM Pengawasan Pelaksanaan Reformasi dan Birokrasi dan Zona Integritas dan 21 orang APIP untuk mengikuti Diklat Sertifikasi Qualified Risk Management Office (QRMO), serta Certified Forensic Auditor (CFrA) sejumlah 4 orang.
“Harapannya dengan adanya berbagai macam pengembangan kompetensi, kualitas kinerja APIP menjadi meningkat dan hasil pelaporan pengawasan intern yang dihasilkan dapat lebih berkualitas,” kata Sigit Wibowo.
Pada tahun 2023, Inspektorat Kabupaten Bogor meraih pencapaian Level 3 Kapabilitas APIP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pencapaian ini menandai kompetensi dan ketelitian Inspektorat Kabupaten Bogor dalam mengelola dan mengawasi sistem pengendalian internal, dengan meraih level ini, Inspektorat Kabupaten Bogor mampu dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko, serta memastikan akuntabilitas yang optimal dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Prestasi ini tidak hanya memperkuat posisi Inspektorat
PPM Perspektif Pengawasan Internal Finalisasi Draft Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Risiko dan Jasa Konsultasi
Kabupaten Bogor sebagai lembaga pengawas yang handal, tetapi juga memberikan keyakinan kepada masyarakat akan kualitas tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah,” kata dia.
Selain itu Inspektorat Kabupaten Bogor meraih penghargaan atas keunggulannya dalam pengelolaan kearsipan dengan predikat SANGAT BAIK, dengan sistem pengarsipan yang efisien dan terorganisir, Inspektorat menjadi percontohan dalam menerapkan standar terbaik untuk menjaga integritas dan keterbukaan informasi. Prestasi ini mencerminkan komitmen Inspektorat Kabupaten Bogor dalam memastikan ketersediaan dan aksesibilitas dokumen, memberikan kontribusi positif terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam tugas pemerintahan daerah.
“Keberhasilan ini tidak hanya menetapkan standar tinggi dalam pengelolaan kearsipan di tingkat lokal, tetapi juga menginspirasi entitas pemerintahan lain,” tandasnya.
Tentang Inspektorat
Inspektur bersama jajaran Inspektorat sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 28 Tahun 2022, mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa dengan fungsinya antara lain : 1). Perumusan Kebijakan Teknis dan Fasilitasi Pengawasan;
2). Pengawasan Internal terhadap Kinerja Keuangan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan lainnya;
3).Pengawasan untuk Tujuan tertentu atas Penugasan Bupati dan/ atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
4). Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
5). Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi dan Birokrasi;
6). Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan APIP.
Untuk mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut, personil Inspektorat sebanyak 92 orang terdiri dari 10 Pejabat Struktural, 47 Auditor dan 22 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) serta 13 Fungsional Umum. Bagi sebagian orang mungkin belum tahu apa itu Auditor dan PPUPD.
Auditor adalah jabatan fungsional yang di bawah pembinaan BPKP dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada pemerintah daerah.
Sedangkan PPUPD adalah jabatan fungsional yang di bawah pembinaan Kemendagri, mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintah daerah, di luar pengawasan keuangan.
Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, didukung juga oleh Sekretariat yang melayani seluruh kebutuhan administrasi dan operasional kegiatan Inspektorat. Untuk menjangkau obyek pemeriksaan (Perangkat Daerah, BLUD BUMD, Desa, Sekolah), pengorganisasian Inspektorat dibagi ke dalam 4 wilayah kerja Inspektur Pembantu I hingga Inspektur Pembantu IV. dan terdapat Inspektur Pembantu V yang menangani pengaduan masyarakat dan audit investigatif serta koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2023 yang ditetapkan dengan SK Bupati No: 700/484/Kpts/Per-UU/2022.