Nekat! Oknum Anggota DPRD Pemalang Jaminkan Cek Bodong Ke Penyidik Polda Metro Jaya

0
Spread the love
image_pdfimage_print

JAKARTA, (TB) – Seorang Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah  berinisial BH dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan dokumen serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis sapi dengan salah satu perusahaan di Jakarta.

Adalah VELIQ (V) (Pelapor/Korban) Selaku direktur yang di wakili dan di dampingi oleh kuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari. SH. SE. dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co melaporkan BH ke polda metro jaya dengan nomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas perbuatan yang di duga dilakukan oleh BH serta rekannya A dan H.

Untuk diketahui BH adalah anggota DPRD Pemalang Jawa Tengah yang dikenal sebagai pengusaha sapi dan di duga pemilik CV. PJA

Melalui Kuasa Hukumnya Mila Ayu Dewata Sari. SH. SE dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co menuturkan kronologi kejadian dugaan penipuan tersebut.

“Semua berawal dari pertemuan korban dengan rekan BH yaitu A dan H. A dan H menawarkan project pekerjaan/bisnis jual beli sapi, setelah dilakukan pertemuan dengan BH cs lalu Klien kami atau pihak korban tertarik dengan bisnis tersebut dikarenakan BH menunjukkan dan menyampaikan bahwa BH terikat kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar yaitu PT. GGL. Setelah yakin pihak pelapor melakukan survey dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar 250 juta rupiah, transaksi tersebut berjalan lancar.” tutur Pengacara cantik ini kepada wartawan melalui rilisnya, pada Kamis 02/11/23.

Lanjut Mila, selang beberapa hari setelah transaksi pertama, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar 5 milyar. Transaksi tersebut berjalan lancar, lalu sejak bulan Oktober 2022 sudah mulai ada kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya, pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis namun pihak BH Meyakinkan kepada pihak korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan whatsapp yang isinya menerangkan bahwa BH adalah pemegang DO dari PT. GGL

Nah, setelah korban tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH maka pihak korban melakukan kroscek kepada pihak PT. GGL namun pihak GGL menyatakan bahwa SK tersebut tidak di keluarkan oleh PT. GGL dan di duga PALSU. Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama. BH berkali kali menyampaikan bahwa akan mengembalikan modal sebesar 5 milyar kepada korban baik lisan maupun tertulis tapi janji hanyalah tinggal janji.

BH sempat memberikan 2 cek kepada korban yaitu cek dari bank BRI dan BCA namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank BRI sudah di tutup dan Cek dari bank BCA dana tidak mencukupi.

“Karena sudah puluhan kali BH tidak melakukan komitmennya dengan berbagai alasan angin surga akhirnya klien kami (korban) mengirimkan somasi melalui kuasa hukum dan tidak ada titik temu.” Jelas Mila.

Setelah proses laporan di Polda Metro Jaya mulai ditahap Penyelidikan BH membuat surat pernyataan dan menjanjikan kepada pihak penyidik dan korban akan membayar kewajibannya sebesar 5 Milyar dalam waktu 3 minggu dengan kembali memberikan 3 cek dari Bank BCA,

Surat Pernyataan dan Cek diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya Unit III Subdit Kamneg pada tanggal 22 Oktober 2023 namun setelah tanggal pencairan pihak korban dan penyidik kembali di prank ternyata 2 cek tersebut saldonya tidak mencukupi dan tersisa 1 cek lagi menunggu tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 November 2023.

” Saya sebagai kuasa hukum sudah lelah di prank oleh BH, alasannya sungguh unik, BH membuat alasan macam-macam, ketika tidak bisa menepati janji, Mbak, Mas, Saya sudah antri di bank sejak pagi,,keluarga saya di santet, saya ada tugas mendadak, saya di panggil polres Pemalang, Sebentar lagi Saya ada proyek besar, Saya sudah perjalanan ke Jakarta dan beberapa alasan unik lainnya yang sangat tidak masuk akal ” Ucap Mila menirukan ucapan BH.

Padahal lanjut Mila, pada saat saya dan klien datang kerumahnya beliau di pemalang, beliau menyambut baik dan mengajak kami untuk tetap bersilaturahmi dan berjanji akan mengembalikan dana di hari senin, setiap hari selalu memberikan janji janji palsu dan komunikasi terakhir dengan saya beliau menyampaikan opsi lain jika meleset yaitu akan membayar dengan aset tanah. sekarang pihak Penyidik Polda juga merasakan hal yang sama, di PRANK juga “Lanjut Mila”

Semua syarat yang diinginkan BH sudah kami siapkan karena berkali-kali BH menyampaikan bahwa dana 5 Milyar itu sudah ready tapi sudah hampir 1 tahun dana klien saya tak kunjung dikembalikan sedangkan klien saya harus menanggung cicilan dan bunga ke bank, karena modal yang di serahkan kepada BH adalah dana pinjaman Bank.

Dengan adanya kejadian ini kami berharap semoga DPP segera memanggil BH demi menjaga marwah PARTAI dan supaya tidak ada lagi kejadian serupa.

“Kesimpulannya bagaimana seseorang bisa menjadi wakil dan mengurus rakyat jika mengurus permasalahan sendiri saja belum bisa, bukankan seseorang yang berada di bawah naungan partai harus bisa menjaga nama baik partai? terlebih menjelang pemilu 2024.” Ujar Mila. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *