Wahyudi Didaulat Sebagai Ketua DPD I Jangkar Merah Putih Lampung

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Relawan Jaringan Kawan Ganjar (Jangkar) Merah Putih Provinsi Lampung terbentuk. Penyerahan surat keputusan (SK) pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Jangkar Merah Putih Lampung diserahkan Ketua Umum Jangkar, Hubertus Herminus, di Begadang Resto Convention Hall, Jl. Diponegoro No.1 Kupang Teluk Betung Utara Bandar Lampung, Kamis (5/10/2023).

Didaulat sebagai ketua DPD Jangkar Lampung Wahyudi dan Sekretaris Muzzamil. Penyerahan SK disaksikan pengurus inti Jangkar Merah Putih Lampung.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum DPP Relawan Jangkar Merah Putih Hubertus Herminus mengatakan telah memberikan SK kepada pengurus Provinsi Lampung untuk segera melaksanakan tugasnya di Lampung dalam rangka memenangkan Ganjar sebagai presiden RI 2024.

“Pada siang hari ini tepat 5 Oktober 2023 bertepatan HUT TNI ke-78, kami menerima Ketua dan Sekretaris pengurus Relawan Jangkar Merah Putih Provinsi Lampung sekaligus menyerahkan SK buat mereka supaya mereka bisa langsung beraktivitas, semoga dengan SK ini keluar kepengurusan DPD I Jangkar Merah Putih Lampung bisa memenangkan Ganjar di Provinsi Lampung,” terangnya.

Ia juga berharap pengurus Jangkar Merah Putih Lampung, bekerja dengan tetap semangat menjaga persatuan, rukun dan damai dalam rangka menghadapi Pilpres 2024 nantinya.

Diakhir wawancaranya, Ketua Umum Jangkar Merah Putih Hubertus Herminus memberi semangat kepada semua pengurus di Lampung untuk semangat bekerja satukan hati pikiran membangun Lampung membangun Indonesia.

Sementara itu, Ketua DPD I Jangkar Merah Putih Lampung, Wahyudi menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum dan seluruh jajarannya atas kepercayaan yang diberikan kepada pengurus Provinsi Lampung untuk melaksanakan tugas-tugas di Lampung.

“Sesuai SK yang telah ada dan arahan dari Ketua Umum Jangkar Merah Putih, akan merapatkan barisan relawan hingga membentuk kepengurusan DPD Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung,” pungkasnya.

(Oby/Rls)




RSUD Cibinong Luncurkan Layanan Unggulan Berbasis One Healt

CIBINONG, (TB) – RSUD Cibinong melakukan meluncurkan Pelayanan Unggulan berbasis One Health yang dibuka secara langsung oleh Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Kamis (5/10).

Iwan Setiawan dalam sambutan berharap layanan unggulan ini bisa berdampak langsung untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.

” Saya berharap masyarakat bisa merasakan kehadiran inovasi yang dibuat oleh RSUD Cibinong ini, sehingga pelayanan dapat lebih maksimal, lebih efisien, lebih singkat dan masyarakat lebih nyaman,” ujar Iwan Setiawan.

Menurut Iwan, layanan unggulan berbasis One Health Bogor Hade ini merupakan salah satu sistem yang terintegrasi dengan seluruh pelayanan di RSUD Cibinong. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dan memudahkan masyarakat mengakses pelayanan kesehatan.

Iwan Setiawan melanjutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga terus berupaya meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dengan berkembangnya layanan di RSUD Cibinong yang mencakup pelayanan penyakit infeksi emerging dan zoonosis didukung penambahan klinik gizi dan herbal, klinik kedokteran okupasi dan agromaritim, klinik akupuntur dan hipnoterapi, terapi hiperbarik.

“Serta layanan digital Bogor Hade dan Cageur, fasilitas di RSUD Cibinong semakin lengkap. Semoga mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor dan sekitarnya,” jelas Iwan.

Sementara itu Direktur RSUD Cibinong Yukie Meistisia Anandaputri Satoto menjelaskan, sebagai rumah sakit rujukan regional, RSUD Cibinong ditugaskan Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan layanan-layanan unggulan, diantaranya layanan unggulan berbasis One Health Bogor Hade.

“Bogor Hade merupakan layanan khusus gawat darurat untuk penyakit infeksi emerging dan zoonosis atau penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia. Bogor Hade juga adalah pelayanan yang terintegrasi untuk pelayanan tradisional komplementer, untuk menangani pasien secara holistik, pengobatan tradisional komplementer itu melengkapi pelayanan kesehatan kedokteran modern,” jelas Yukie.

Yukie menuturkan, dirinya belajar dari pengalaman pandemi Covid-19 dimana saat ini harus siap mengidentifikasi potensi wabah, juga harus selalu siap untuk kegawatdaruratan, apalagi jika berkaitan dengan wabah. Bogor Hade ini juga memberikan inovasi baru, yakni pelayanan kesehatan tradisional komplementer dan layanan kesehatan berbasis One Health yang pertama di Jawa Barat.

“Jika ada potensi wabah, dari Puskesmas bisa mengidentifikasi sejak awal, sehingga rumah sakit sudah bersiap-siap untuk menghadapi hal tersebut, juga sudah terkoneksi dengan 112 Diskominfo dan 119 SiTegar,” tutur Yukie.

Ia menambahkan, sebagai rumah sakit rujukan regional juga harus siap menerima kegawatdaruratan selama 24 jam, maka kami membangun Command Center kami di IGD. Selain menerima rujukan dari Puskesmas, juga menerima rujukan dari rumah sakit sekitar dan juga rujukan melalui layanan 112 dan 119.

“Dengan dukungan Bupati Bogor, RSUD Cibinong bersama Pemkab Bogor siap untuk menunjang pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk masyarakat,” tandas Yukie.

Hadir pada acara tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Sundoyo, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat Heri Antasari, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Raden Vini Adiani Dewi, perwakilan Forkopimda Kabupaten Bogor, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda), beserta jajaran kepala perangkat daerah. (Sto)




Korupsi Dana BOS, Muhammad Iqbal Dituntut 6 Tahun Penjara

PESAWARAN, (TB) – Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Pesawaran, Muhammad Iqbal dituntut 6 tahun penjara. Ia dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tipikor.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut pada Kejari Pesawaran, dalam gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Rabu 4 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.

Dimana pada persidangan kali ini, Muhammad Iqbal selaku Direktur Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2019-2021.

Yang merugikan negara sebesar, Rp1.931.919.770 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Maka ia pun mendapat tuntutan pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 ayat (1), Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terkait perkara dugaan korupsi atas nama Terdakwa Muhammad Iqbal, hukuman pidana yang dituntut terhadapnya yaitu selama 6 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta, sub 6 bulan. dan dituntut pidana Uang Pengganti senilai Rp1,9 miliar lebih, subsider 5 tahun kurungan,” jelas Kasie Pidsus Kejari Pesawaran, Muhammad Riska Saputra.

Perkara ini, sejauh ini digelar dengan cara in absentia. Lantaran Terdakwa Muhammad Iqbal masih berstatus buronan Kejaksaan, dan telah dimohonkan masuk ke Daftar Pencarian Orang Interpol.

Pria kewarganegaraan Malaysia tersebut, didakwa melakukan korupsi terhadap dana BOS Pondok Pesantren Darul Huffaz, bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yang juga telah disidangkan dan mendapatkan vonis hukuman Hakim.

Yaitu yaitu, Aan Setiawan selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Darul Huffaz di 2019 hingga 2021, kemudian atas nama Terdakwa Tri Susilo Aji selaku Kepala MTS Darul Huffaz serta atas nama Ardiyasi, selaku Kepala Madrasah Aliyah Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, Kabupaten Pesawaran, pada 2018 hingga 2021.

Dengan total kerugian negara, yang diakibatkan oleh keempat orang tersebut senilai Rp2.131.769.770 (Dua Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).(Oby/Rls)




Wali Murid SMAN 2 Gedong Tataan Keluhkan Dugaan Pungli Hingga Jutaan Rupiah

PESAWARAN, (TB) – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) di Kabupaten Pesawaran Lampung yaitu SMA Negeri 2 Pesawaran, disinyalir memungut uang kepada siswa sebesar Rp. 1.800.000/tahun dengan alasan uang komite

Hal tersebut dikeluhkan sejumlah wali murid SMA N 2 Pesawaran kepada sejumlah awak media,menurut mereka bahwa pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMAN 2 Pesawaran sangat memberatkan karena jumlahnya sangat luar biasa.

” Jujur Mas dengan pungutan Rp. 1.800.000/tahun kami selaku wali murid sangat keberatan, apa lagi pada kondisi yang seperti ini, untuk makan sehari hari saja kami kesulitan apa lagi harus membayar pungutan sekolah yang jumlahnya sangat besar,” ujar wanita setengah baya salah satu wali murid SMA Negeri 2 Pesawaran.

Dirinya menambahkan bahwa pihak nya selaku wali murid sangat bingung, pasal nya jika mereka tidak membayar uang yang mengatasnamakan komite tersebut di khawatirkan akan menggangu proses belajar anaknya,
” Apa lagi dalam waktu dekat akan melaksanakan ujian dari pada anak nya gak boleh ikut ujian gara gara belum bayar uang komite, terpaksa kami harus bayar mas, meski harus menjual hewan ternak kami,” keluh nya lagi.

Hal senada juga di sampaikan salah seorang wali murid yang juga Engan di sebutkan nama nya,karena alasan takut berpengaruh terhadap pembelajaran anaknya,menurutnya dirinya juga sangat keberatan terkait pungutan yang di lakukan pihak sekolah berkedok komite.

” Kami selaku orang tua siswa sangat keberatan dan terbebani oleh pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah,padahal kan sudah ada dana bantuan operasional sekolah (Bos-red)kenapa pihak sekolah masih melakukan pungutan yang sangat luar biasa,yang sangat membebani kami selaku orang tua siswa,”cetusnya seraya mengatakan bahwa dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH-Red) untuk dapat menindak pihak SMAN 2 Pesawaran.

Sementara itu,saat di konfirmasi terkait dugaan pungli yang berkedok iuran komite,pihak sekolah SMAN 2 Pesawaran yang di wakili oleh Mardi selaku Wakahumas sekolah tersebut menyangkal,menurut nya bahwa pungutan yang di lakukan oleh wali murid tersebut merupakan kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah.

Dirinya juga mengatakan bahwa pungutan yang di lakukan pihak SMAN 2 Pesawaran berdasarkan persetujuan gubernur Lampung beberapa waktu lalu saat pertemuan seluruh kepala sekolah SMAN se-Lampung, meski dirinya juga menyadari bahwa pungutan tersebut telah melanggar permendikbud nomor 44 tahun 2012 serta permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite dan sekolah di larang melakukan pungutan terhadap siswa dan wali murid dengan alasan apa pun.

“Kami sebenar nya tau bahwa pungutan yang di lakukan tersebut telah melanggar permendikbud, tetapi kami seluruh kepala sekolah SMAN di Lampung telah di perbolehkan melakukan pungutan oleh gubernur Lampung saat pertemuan beberapa waktu lalu,” pungkasnya.(Oby/Rls)




Harga Beras Naik dan dibatasi, Beginilah Kelakuan Orang Bulog

JAKARTA, (TB) – Saat ini sedang heboh, beli beras saja harus dibatasi. Tiap hari hanya dijatah 10 Kg perhari. Rakyat sudah seperti Pegawai Negeri, beras saja harus dijatah. Benar-benar rakyat belum merdeka, beli beras harus dibatasi dan mahal.

Muncul Cerita beras dibatasi jadi heboh dan ingat sebuah cerita di Perum Bulog. (Badan Urusan Logistik) dipimpin oleh pensiunan Jenderal Polisi, Budi Waseso.

Begini ceritanya, Pada tahun 2021 ditemukan indikasi penyalahgunaan dana hasil penjualan Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) untuk CBP (cadangan Beras Pemerintah) di kabupaten Padang Lawas pada kantor cabang Padang Sidempuan.

Penyalahgunaan dana setoran hasil penjualan BPNT di kabupaten Padang Lawas dilakukan oleh kepala Gudang Hutalombang dan juru timbang Gudang Hutalombang.

Beras komersial untuk program BPNT disalurkan kepada agen atau e-Warung, dan anggarannya sudah diterima oleh juru timbang Gudang Hutalombang sebesar Rp. 961 juta, tetapi bukan disetorkan kepada Perum Bulog

Infomasi dari agen atau e-warung, beras yang diperoleh melalui Program BPNT dan sudah melalui proses mixing beras CBP (cadangan Beras Pemerintah) dengan beras premium beras CBP yang digunakan minimal sebanyak 1.400 Kg

Dan pihak agen atau e-warung membelinya ke bulog harganya Rp. 10.500 per Kg sebanyak 1.400 Kg. Dan ternyata penjualan beras CBP ini untuk program BPNT tidak sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan kementerian Perdagangan sebesar Rp. 9.950.

Begitulah gaya orang – orang Perum Bulog melakukan penyalahgunaan kekuasaannya. Pertama, menjual CBP dengan harga mahal, dan kedua, uang penjualan beras, tidak masuk ke Perum Bulog.

Penulis: Uchok Sky Khadafi
Direktur CBA (Center For Budget Analisis)




Soal Kelengkapan Ijin THM M-One Hotel Kasatpol PP dan Kabid Gakda Pol PP Kabupaten Bogor Beri Pernyataan Berbeda

BOGOR, (TB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menganulir pernyataannya soal Tempat Hiburan Malam (THM) di M-One hotel.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menyebutkan pihaknya tengah mendalami perizinan yang dimiliki M-One hotel termasuk THM yang menjadi fasilitas hotel tersebut.

Cecep Iman Nagarasid menegaskan, pemeriksaan perizinan M-One hotel yang terletak di Kecamatan Sukaraja itu, akan libatkan Dinas terkait untuk melakukan pendalaman.

“Mohon jangan dipelintir soal perizinan THM M-One, saat ini kita masih dalami,” kata Cecep Imam Nagarasid.

“Memang secara izin dasar (Hotel) itu sudah ada, tapi perlu dilakukan lagi pendalaman lebih lanjut dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tegas Cecep kepada Wartawan, Rabu (4/10/23).

Baca juga:M-Ketua MUI Kabupaten Bogor: Yang Izinin THM M-One Hotel, Kita Lawan!

Mantan Camat Babakan Madang itu mengatakan, keterlibatan dua dinas tersebut untuk kepastian dalam perizinan yang secara administrasi sudah dikantongi M-One.

“Untuk karaoke, diskotik dan pijat itu bisa jadi masuk dalam fasilitas hotel yang ada di Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Tapi untuk kepastian dalam poin-poin TDUP itu, kami akan koordinasi dengan Disbudpar,” katanya.

Lebih lanjut ia memaparkan, instansi perizinan juga akan dilibatkan dalam regulasi yang berlaku saat ini.

“Sekarang sudah OSS, apakah perizinan dasar yang M-One itu juga harus masuk dalam sistem yang sekarang? Makanya kami juga akan libatkan DPMPTSP,” tandasnya.

Diketahui, ramai di media, Satpol PP Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Wawan Darmawan menegaskan THM di M-One hotel lengkap perizinannya, usai melakukan sidak, pada Selasa (3/10/23). (Red)

Baca juga:THM di M-One Hotel Diduga Masih Bermasalah, PMBB dan LIMBO Desak Bupati Bogor Ambil Langkah Tegas 




KPK Sidik Dong Dana Hibah, dan Bantuan Untuk 1000 Mahasiswa di Kabupaten Fakfak

JAKARTA, (TB) – Pada tahun 2021 Kabupaten Fakfak merealisasi Belanja Anggaran Belanja Hibah 39.5 milyar dan realisasi 28.0 milyar serta Belanja Bantuan Sosial 10.2 milyar dan realisasi 9.4 milyar, dan Belanja Tidak Terduga 7.9 milyar dan realisasi 3.1 milyar

Terkait realisasi Anggaran belanja Hibah, bantuan sosial, dan Belanja tidak terduga tersebut, diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dan realisasinya. Maka dari itu CBA (Center For Budget Analisis) meminta kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melakukan penyelidikan.

Adapun bentuk modus dan dugaan penyimpangan dari realisasi anggara adalah itu menurut CBA sebagai berikut :

Pertama, sebanyak 115 penerima hibah pada Sekretariat Daerah belum menyerahkan dokumen pertanggungjawaban senilai Rp10.131.500.000

Kedua, Sebanyak 32 penerima hibah pada Dinas Pendidikan belum menyerahkan dokumen pertanggungjawaban senilai Rp692.485.000, dan

Ketiga, Sebanyak 2 program bantuan sosial pada Sekretariat Daerah yaitu Bantuan
1000 Mahasiswa dan Insentif Imam, Pendeta, Pastor, Guru Mengaji Dan Guru
Sekolah Minggu tidak terdapat dokumen pertanggungjawaban dari penerima bantuan sosial senilai Rp6.761.000.000

Dari penjelasan kasus atau modus diatas, CBA meminta segera membuka penyelidikan, dan segera memanggil para pejabat terkait seperti kepada Dinas Pendidikan, Sekda dan Kepala daerah Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si ke Jakarta.

” KPK jangan hanya fokus menyelidiki pada Anggaran belanja Hibah, bantuan sosial, dan Belanja tidak terduga pada tahun 2021. Ada yang menarik juga untuk diselidiki untuk anggaran tahun- tahun yang lain di kabupaten Fakfak.” Ungkap Direktur CBA Uchok Sky Khadafi melalui rilisnya, Rabu 04 Oktober 2023. (Red)




Sambut HUT Humas Polri Ke-72, Polres Bogor Gelar Baksos

BOGOR, (TB) – Sambut HUT Ke-72 Humas Polri, Humas Polres Bogor gelar Bakti Sosial kepada warga masyarkat kabupeten bogor, Rabu,4 Oktober 2023.

Bakti Sosial Humas Polres Bogor tersebut merupakan bentuk kepedulian polri kepada masyarakat kabupaten bogor yang membutuhkan, di momen bakti sosial tersebut personil humas polres bogor memberikan bantuan beras kepada tukang ojek, pemulung, pedagang kaki lima, panti asuhan yatim indonesia, Pondok Pesantren Daarul Muniibiin, dan pesantren Al-Qur’an Alkinanah.

Kegiatan Baksos tersebut sangat didukung dan diapresiasi Oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. Kapolres bahkan secara langsung  memberikan bantuan beras sebanyak 100 kantong beras 5 Kg melalui Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana S.H untuk di bagikan.

Kasi Humas Iptu Desi mengatakan bahwa bakti sosial yang kita gelar hari ini merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyambut HUT Humas Polri yang jatuh pada 30 Oktober 2023 mendatang, yang sebelumnya sudah kita adakan kegiatan donor darah bersama Urkes dan PMI Kabupaten Bogor pada hari seni 2 Oktober 2023 lalu, dan tadi kita berikan 100 paket beras kepada warga yang membutuhkan, jelasnya.

” Melalui kegiatan ini  diharapkan dapat menjadi sarana berinteraksi untuk dekat dan hadir di tengah masyarakat, selain itu bantuan yang kami berikan ini pun dapat bermanfaat, untuk dapat meringankan beban kesulitan warga,” jelas Iptu Desi Triana. (Red)




Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Hadiri Kegiatan BBKT Se-Provinsi Lampung

LAMPUNG, (TB) – Kegiatan Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) 2023 di Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) berlangsung meriah.

Kegiatan BBKT ini juga sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Karang Tarang (KT) Provinsi Lampung ke 63.

Ketua Karang Taruna Lampung Dr Dendi Ramadhona S.T.,M.Tr.I.P mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Lampung selaku pembina Karang Taruna yang selalu mendukung kegiatan KT Lampung.

Ia menegaskan, Karang Taruna hari ini tidak serta merta sebagai wadah organisasi pemuda lokal saja. Tetapi, berfikir, berbuat dan bekerja secara global.

“Berbuat lebih global yakni mengangkat harkat martabat masyarakat Provinsi Lampung,” tegas Dendi yang juga Bupati Pesawaran, Selasa (3/10/2023).

Ia mengungkapkan, awal mula terbentuknya organisasi Karang Taruna yang lahir pada tanggal 26 September 1960 di sekup Rukun Tetangga (RT) di daerah Kampung Melayu DKI Jakarta.

“Kegiatan ini masif se DKI Jakarta yang Gubernurnya saat itu Ali Sadikin. Peluang masifnya gerakan Karang Taruna organisasi kepemudaan bersifat sosial di tangkap pusat dan dibentuk sebagai organisasi resmi dibawah pemerintah langsung,”

Ia menambahkan, dalam kegiatan BBKT ini ada juga penghargaan resmi yang akan dilaporkan ke Kementerian Sosial dan masuk dalam lembaran negara.

Tak lupa , ia mengajak untuk bergerak bersama mendukung program Gubernur Arinal Djunaidi. Yakni, menyukseskan setiap program pemerintah baik secara langsung diajak ataupun tidak diajak.

“Kader KT sudah banyak masuk ke forum resmi. Seperti mencalonkan diri Caleg. Itu bukan menjalankan hasrat politik semata, tetapi kita berhadap kader KT punya prinsip dan tujuan mengentaskan permasalahan di masyarakat,” harapnya.

Sementara, Bupati Pesisir Barat Dr Drs Agus Istiqlal menyebutkan, sudah maksimal menyambut Gubernur Lampung yang menyempatkan hadir di kegiatan BBKT 2023 Lampung di Pesisir Barat.

Kemudian, ia mengatakan, kader KT bisa menjadi generasi penerus pemimpin yang selalu mendapat bimbingan Allah SWT.

“Mudah-mudahan gerimis saat kehadiran Ketua Karang Taruna Lampung dan Pak Gubernur menjadi bukti keberkahan Allah SWT,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, kehadiran Pak Gubernur Lampung juga menjadi daya tarik dan sekaligus membuat UMKM di Pesisir Barat laris manis.

“Semoga Pak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bisa seminggu tinggal di Pesisir Barat, Kami siap mendampingi dan menjaga Pak Gub,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan kader KT harus memiliki jiwa dan semangat optimis.

Kemudian, ia mengatakan atas nama Pemerintah Provinsi Lampung mengucapakan selamat HUT Karang Taruna ke 63.

“Semoga kegiatan ini mempererat tali silaturahmi seluruh Karang Taruna di Provinsi Lampung dan menjadi motivasi kita semua untuk memiliki jiwa pemimpin, peduli sosial dan peka terhadap sekitar serta mengabdi ke masyarakat,” ucap Arinal.

Ia mengungkapkan, Provinsi Lampung memiliki sumber daya alam yang melimpah dan itu memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.

“Perlu peran aktif, jaringan komunikasi, kerjasama sinergi dan ini perlu kolaborasi kita semua,” ucap dia.

Ia juga berharap, kegiatan BBKT ini bukan sekedar seremonial saja. Tetapi menjadi motivasi bersama dalam memajukan perekonomian Lampung.

Selain itu, ia mengatakan saat ini berupaya memperluas Bandara Taufiek Qiemas Krui dan memberdayakan sarana dan prasarana nelayan di Pesisir Barat.

“Saya tidak janji, tetapi berusaha untuk mewujudkan itu, ada potensi dari luar yang kita akan upayakan,” ucapnya.

Tak lupa, ia mengajak kader KT se-Lampung untuk terus maju bersama bergotong royong untuk memajukan Provinsi Lampung.

“Saya berharap kader KT lebih solid sebagai mitra pembangunan Lampung yang semakin berkembang dan maju. Terus berjuang dan ikhlas dalam pengabdian,” pungkasnya.

( Dr )




Sidang PMH Hadirkan Saksi Fakta, Surat AJB Tergugat Dipertanyakan

CIBINONG, (TB ) – Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Cibinong nomor perkara 431/Pdt.G/2022/PN Cbi, Selasa (3/10/23), Kuasa Hukum Penggugat menghadirkan saksi Fakta. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah, SH MH berlangsung pukul 10.00 sampai 12.30 WIB.

Kuasa Hukum Irawansyah, S.H, M.H, pada persidangan tersebut menghadirkan dua orang saksi fakta yaitu Marcos dan Rizki Iskandar. Dalam paparan saksi fakta pertama, Marcos menjelaskan kronologis kejadian perkara antara Penggugat H. Rusmaidi dengan Tergugat Wiliam Kalip.

Perkara tersebut berawal dari masalah hutang H. Rusmaidi dengan Bank Arta Graha dan BTN. H. Rusmaidi memiliki hutang kepada Bank Artha Graha sebesar Rp 4.630.000.000 dan Bank BTN sebesar Rp 980.000.000. kedua hutang tersebut telah jatuh tempo dan harus segera di bayar.

Atas kejadian tersebut, H Rusmaidi menyuruh saksi Marcos untuk dicarikan pinjaman uang kemudian Marcos memperkenalkan Erik Bastian kepada H Rusmaidi. Lalu Erik Bastian membawa pendana Wiliam Kalip kepada H Rusmaidi dan menyanggupi untuk melunasi hutang kedua bank tersebut dengan meminjamkan uang pokok sebesar Rp. 7.000.000.000 dengan persyaratan pembayaran biaya diskon 10 persen, bunga 3 persen, fee mediator 5 persen dan biaya notaris dengan total biaya yang harus dibayar dimuka sebesar Rp. 1.330.000.000.

Marcos mengungkapkan dasar untuk mendapatan pinjaman tersebut H Rusmaidi memberikan jaminan sertipikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukan melakukan jual beli asset tanah tersebut. Tapi kenapa tiba-tiba sertipikat jaminan tersebut bisa beralih nama milik orang lain, Terang Marcos dalam kesaksiannya.

Ketika di tunjukan Akta Jual Beli (AJB) No. 10/2017, AJB No. 11/2017, AJB No. 12/2017 dan AJB No. 13/2017 Tanggal 11 Agustus 2017 yang dikeluarkan Notaris PPAT Fernanda Fabiola, SH, MKn dijadikan peralihan hak atas sertipikat tersebut, dimana Wilian Kalip sebagai pembeli, Wiliam Kalip juga sebagai penjual, saksi Marcos tidak mengetahui adanya AJB tersebut.

Marcos mengakui setidaknya empat kali melakukan pembayaran hutang kepada Wiliam Kalip melalui transfer atas perintah H Rusmaidi. Tapi kenapa ada peralihan hak atas asset tanah tersebut, padahal H Rusmaidi tidak pernah menandatangani jual beli.

Sementara saksi fakta kedua, Rizki Iskandar merupakan orang yang dipercaya H Rusmaidi mengelola aset dari tahun 2014 mengungkapkan bahwa dirinya dipercaya untuk menjaga keamanan, mengelola parkir dan kebersihan. Khusus terkait pengelolaan parkir, Rizki hanya memberikan uang setoran sebesar 20 persen kepada pemilik tempat tersebut yaitu H Rusmaidi, dan selama dirinya menjaga asset milik H. Rusmaidi belum ada satupun orang atau pihak yang datang dan mengakui bahwa tanah atau ruko tersebut milik, jadi dari tahun 2014 dirinya hanya tahu H Rusmaidi lah pemiliknya.

Pengacara Penggugat Irawansyah, SH, MH mempertanyakan dari fakta persidangan, apakan bisa dalam AJB disebutkan dimana Tergugat Wiliam Kalip bertindak sebagai penjual dan pembeli. Atas dasar tersebut patut dipertanyakan, apakah bisa dalam membuat AJB, satu orang yang sama bertindak sebagai penjual dan pembeli, tanya Ketua LBH Bogor itu. (Red)