Dokter Residen Ini Diduga Aniaya Istri Saat Kepergok Ngamar Bareng Dokter Koas di Rusunawa Kamar 505
SULSEL, (TB) – Kasus perselingkuhan yang berujung pada tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menimpa seorang Ibu rumah tangga yang bekerja sebagai apoteker berinisial DLP.
Kasus tersebut terjadi pada Agustus 2023 lalu yang melibatkan seorang dokter residen anastesi berinisial ARS yang dipergoki istri sahnya DLP berdua sekamar dengan dokter koas berinisial AFK. di Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Universitas Hasanuddin (Unhas) kamar 505.
“Suami dari adik saya yang bernama dokter ARS itu kedapatan sedang berkamar dengan seorang wanita yang mana wanita itu bukan istri sahnya ataupun muhrimnya,” kata kakak kandung DLP,” kata Agus kepada wartawan seperti dikutip dari Liputan6.com
Lebih lanjut Agus menuturkan jika suami adiknya (ARS), saat digerebek kala itu dalam kondisi setengah bugil. Sementara wanita lain yang bersama ARS didapati hanya mengenakan baju kaos. Belakangan diketahui wanita lain itu adalah AFK, dokter koas yang dibimbing oleh ARS sebagai dokter residen anastesi.
“Dokter ARS mengenakan celana pendek tanpa baju di badan, sedangkan yang perempuan mengenakan baju kaos dan tidak mengenakan bra,” tuturnya.
Tragisnya saat dipergoki, bukannya membela istri sahnya, ARS malah diduga melakukan penganiayaan terhadap DLP. Tak hanya itu, Agus menjelaskan bahwa ARS sempat meludahi wajah istrinya beberapa kali.
“Ada terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dokter ARS dengan cara terjadi tarik menarik sehingga timbul memar cakar ditangan kiri lebam ditangan kanan. Selain itu adik saya diludahi beberapa kali, termasuk di lobi Rusunawa,” jelasnya.
Tak terima dengan tindakan ARS, pihak keluarga pun melaporkan dokter residen anastesi itu ke pihak kepolisian. Agus menyebutkan bahwa ARS bahkan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas dasar itu kita langsung lapor polisi dan sudah ditetapkan tersangka sekarang dokter ARS itu. Kami tinggal menunggu persidangan,” ucapnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeryadi membenarkan bahwa ARS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain dilaporkan dalam kasus dugaan KDRT, ARS dilaporkan dalam kasus dugaan perzinahan.
“Sudah ditetapkan tersangka sedikit lagi P21 atas dugaan kasus KDRT. Kalau kasus perzinahan belum ditemukan dua alat bukti,” kata Jeryadi saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (19/10/2023).
Untuk diketahui kasus perselingkuhan antara dokter residen dan dokter koas di Universitas Hasanuddin (Unhas) sudah menjadi buah bibir. Betapa tidak, setelah kasus yang terjadi antara dokter koas yang juga istri perwira polisi berinisial KDL dengan dokter residen berinisial AW. Kini kasus serupa kembali mencuat dengan orang yang berbeda. (Red)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di media liputan6.com dengan judul: Digerebek Ngamar Bareng Dokter Koas di Rusunawa Unhas, Dokter Residen Aniaya Istri