THM di M-One Hotel Diduga Masih Bermasalah, PMBB dan LIMBO Desak Bupati Bogor Ambil Langkah Tegas
BOGOR, (TB) – Menyikapi maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang berdiri di wilayah Kabupaten Bogor, namun belum mengantongi izin, Pemuda Mahasiswa Bogor Bersatu (PMBB) dan Lingkar Masyarakat Bogor (LIMBO), bakal menggelar aksi di depan Kantor Bupati Bogor dan kantor DPRD Kabupaten Bogor, pada Jum’at (13/10/23) nanti.
Ketua LIMBO Dede Jujun mengatakan, jika aksinya tersebut guna menyikapi ramainya pemberitaan belakangan ini terkait THM di salah satu Hotel yakni di M-One Hotel yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, yang sudah lama beroperasi tapi diduga belum mengantongi izin, ujar Dede Jujun kepada wartawan, Rabu (11/10/23).
Menurut Dede Jujun, tempat hiburan malam seharusnya tidak boleh berdiri ataupun beroperasi di Kabupaten Bogor. Hal ini, berkenaan dengan Kabupaten Bogor yang memiliki visi Bogor Berkeadaban.
Akan tetapi dalam hal ini, Satpol PP Kabupaten Bogor dinilai tidak mampu menjalankan tugas, pokok dan fungsinya dengan baik.
“Itu terlihat dari Inspeksi Mendadak (Sidak) yang Pol PP lakukan yang tidak linear hasilnya, antara Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah dan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor yang memiliki pandangan serta pernyataan yang berbeda dari kasus yang sama,” ujar Dede Jujun.
Sementara itu, Ketua PMBB, Yoga Triana menambahkan, selain itu juga pihaknya sangat menyayangkan terkait pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor yang mengatakan izin THM di M-One Hotel sudah termasuk di dalam izin TDUP.
“Oleh karena itu, kami sebagai elemen mahasiswa, pemuda dan Masyarakat Kabupaten Bogor dengan gabungan antara PMBB bersama LIMBO mendesak Bupati Bogor untuk memecat Kepala Satpol PP dan Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor karena dianggap tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” tegas Yoga.
Yoga juga dalam tuntutannya mendesak Bupati Bogor untuk memecat Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan
Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor, karena telah memberikan pernyataan yang ambigu dan terkesan membela M-One Hotel.
“Kami juga mendesak Bupati Bogor untuk menutup dan menyegel Tempat Hiburan Malam yang ada di M-One Hotel, karena diduga tidak mengantongi izin, juga diduga terdapat “perbudakan” terhadap karyawan dan selain itu penutupan serta penyegelan Tempat Hiburan Malam sebagai upaya mewujudkan Bogor Berkeadaban,” tegasnya.
Yoga menegaskan, pihaknya sangat mendukung Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor untuk melawan siapapun yang mengeluarkan izin Tempat Hiburan Malam di M-One Hotel.
Hal itu dikarenakan, di dekat M-One Hotel terdapat Pesantren dan juga tempat usaha itu terkesan sangat dekat dengan pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, sehingga di tutup adalah langkah yang paling tepat.
“Berdasarkan tuntutan tersebut, kami akan melakukan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan, pada 13 Oktober 2023 pada pukul 13.00 sampai dengan selesai dengan massa aksi diperkirakan 100 orang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Prof KH. Ahmad Mukri Aji, menentang keras keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di M-One hotel yang dinyatakan sudah berizin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Menurutnya, siapapun yang sudah berani mengizinkan tempat maksiat di M-One hotel yang berada di Kecamatan Sukaraja itu, akan dilawan, karena tidak sesuai dengan logo Bogor Tegar Beriman, Bogor Keberadaban dan Bogor yang Sholeh.
“Subhanallah, saya sangat menyayangkan (THM M-One diberi Izin), sebagai Ketua MUI Kecamatan sejak tahun 1995 saya sudah tolak itu yang namanya THM M-one. Eh sekarang saya jadi ketua MUI Kabupaten Bogor juga saya sangat menolak,” tegas Kiyai Mukri Aji sapaan akrabnya kepada Wartawan, Senin (9/10/23). (Sto)