LAMPUNG, (TB) – Akibat amburadulnya tata kelola penggunaan APBD pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Lampung, dipastikan banyak menjadikan pegawai setempat menjadi korban.
Misalnya, sekitar 128 ASN di lingkungan Pemprov Lampung yang tengah cuti besar pada tahun 2022 lalu, tetap mendapat pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional.
Terus mengucurnya uang rakyat di dalam APBD Lampung Tahun Anggaran 2022 akibat ketidakprofesionalan pengelola keuangan itu pun menjadi temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022.
Disimpulkan oleh BPK, akibat tata kelola keuangan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran sebanyak Rp 140.580.000. Dipastikan, ke-128 ASN harus mengembalikan uang tunjangan yang sudah mereka terima.
Yang paling parah terjadi pada seorang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lampung. BPK mengungkap adanya pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada satu orang ASN yang bertugas di Bappenda Lampung, telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja sebesar Rp 929.518.160 selama satu tahun.
Jumlah dana itu pun setelah dikurangi potongan BPJS dan PPh Psl 21. Atas adanya kelebihan pembayaran uang rakyat pada APBD Lampung hampir 1 miliar itu, BPK merekomendasikan yang bersangkutan mengembalikan ke KAS daerah.
Rekomendasi BPK atas tata kelola penggunaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan ini, mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi ASN di Lingkungan Pemprov Lampung, dimana terdapat aturan yang menyatakan bahwa kepada penerima tambahan penghasilan berupa jasa pelayanan, insentif pemungutan pajak dan retribusi serta tunjangan sertifikasi, tidak dapat diberikan TPP berdasarkan beban kerja atau kondisi kerja.
Siapa pegawai Bappenda Lampung yang mendapat kucuran insentif pajak sekaligus TPP hampir 1 Miliar dalam satu tahun tersebut? Sumber media ini menduga, ia merupakan salah satu petinggi di instansi pimpinan Adi Erlansyah itu.
“Termasuk bos di Bappenda, Kalau mau tahu siapa orangnya, langsung saja tanya ke Kepala Bappenda,” kata sumber itu.
Sayangnya, Adi Erlansyah belum dapat dikonfirmasi. Menurut staf Bappenda, Adi sangat jarang ke kantor, karena dia lebih konsentrasi menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Pringsewu. Begitu juga Kepala Inspektorat Lampung, Fredy SM. Saat diminta konfirmasi, meski membaca WhatsApp yang dikirimkan, namun tidak memberikan tanggapan sama sekali.
Yang pasti, buruknya tata kelola penggunaan keuangan pada perangkat daerah hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung yang dikeluarkan Mei 2023, juga menyangkut adanya pembayaran gaji kepada satu orang pegawai di lingkungan sub bagian sumber daya alam pertanian, kelautan, dan perikanan pada Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, yang telah diberikan hukuman disiplin penurunan pangkat.
Menurut BPK, telah terjadi kelebihan pembayaran kepada ASN tersebut sebesar Rp 1.624.188. Kasus tata kelola penggunaan dana APBD yang lain, terkait dengan ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Yang bersangkutan telah diberhentikan karena hukuman disiplin, namun bendahara tetap melakukan pembayaran gajinya. Sehingga terdapat realisasi pembayaran gaji setelah SK pemberhentian dikeluarkan sebesar Rp 15.470.000. Pun terjadi kelebihan pembayaran tunjangan umum kepada dua ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tengah tugas belajar, sebanyak Rp 7.215.000.
Menurut temuan BPK, realisasi belanja pegawai pada tahun anggaran 2022 yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp 1.094.507.348, dengan jumlah ASN yang terlibat dalam hal ini sebanyak 133 orang.
Ironisnya, dari temuan Rp 1.094.407.348 itu, sampai April 2023 para pihak terkait baru mengembalikan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas daerah sebesar Rp 6.300.000. Yaitu dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebanyak Rp 3.780.000 pada tanggal 17 April 2023, dan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rp 2.520.000 yang disetorkan pada tanggal 17 April 2023.
Dengan demikian, kelebihan pembayaran akibat amburadulnya tata kelola keuangan yang belum dikembalikan kepada kas daerah sebanyak Rp 1.088.107.348. (Oby/Rls)