Polres Pesawaran Selesaikan Perkara Pengrusakan Lahan PTPN VII Dengan Restorative Justice

0
IMG-20230925-WA0025
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Pelaksanaan restorative justice oleh Sat Reskrim Polres Pesawaran dalam menyelesaikan tindak pidana pengerusakan aset yang terjadi pada tanggal 21 Juni 2023 di area PTPN VII Unit Way Lima, Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (25/9/2023) Pukul 10.00 wib Pagi

Kasus ini merujuk pada Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Pelaku tindak pidana ini adalah Suhermi (60), seorang warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

” Tindak pidana tersebut melibatkan kerusakan terhadap 12 batang pohon karet yang berada di areal Afdeling 1 PTPN VII Unit Way Lima. Korban dari tindak pidana ini adalah PTPN VII Unit Way Lima, sebuah perusahaan perkebunan yang memiliki lahan tersebut,” kata Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya H. Hitijahubessy.

Restorative justice adalah pendekatan yang mendekatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam menyelesaikan kasus hukum dengan cara yang lebih menyeluruh dan mempromosikan pemahaman, perdamaian, dan tanggung jawab. Penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku, korban, dan mediator yang berperan memfasilitasi proses penyelesaian.

” Dalam pertemuan restorative justice yang dilaksanakan pada hari ini, Suhermi mengakui perbuatannya yang merusak aset milik PTPN VII Unit Way Lima, Ia juga menyatakan penyesalannya atas tindakannya tersebut. Di sisi lain, perwakilan dari PTPN VII Unit Way Lima juga memberikan pandangan dan dampak kerusakan yang dialami oleh perusahaan akibat tindakan ini,” Tambahnya.

Setelah diskusi yang mendalam, kedua belah pihak sepakat untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan kerusakan yang telah terjadi. Kesepakatan yang dicapai antara Suhermi dan PTPN VII Unit Way Lima melibatkan kompensasi atas kerusakan yang dialami oleh perusahaan serta komitmen dari Suhermi untuk tidak mengulangi perbuatannya.

” Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini diharapkan dapat memberikan solusi yang memadai, mengedepankan perdamaian, dan mendorong pemahaman yang lebih baik di antara semua pihak yang terlibat. Hal ini juga menjadi contoh positif tentang cara-cara alternatif dalam menangani konflik dan tindak pidana di masyarakat,” Pungkasnya. (Oby/Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *