Tiga Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi di Rumpin diamankan Satreskrim Polres Bogor

0
IMG-20230825-WA0028
Spread the love
image_pdfimage_print

BOGOR, (TB) – Tiga orang tersangka Jajaran pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diamankan jajaran Satreskrim Polres Bogor Pada Rabu 23 Agustus 2023.

Ketiga pelaku tersebut berinisial TS selaku pemilik dari usaha ilegal, kemudian MF selaku pengelola dan AS yang bertindak sebagai pengawas lapangan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro dalam keterangan persnya mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu mobil unit pik up yang berisikan 60 tabung gas nonsubsidi 5,5 kg juga mengamankan sebanyak 23 tabung gas 5,5 kg yang disimpan di dalam gudang, timbangan, dan selang suntik untuk memindahkan gas.

Adapun modus operandi dari ketiga pelaku ini bersama dengan DPO lainnya yang masih dalam Pengejaran kami adalah dengan cara memindahkan atau menyuntikkan gas 3 kg subsidi dari pemerintah Ke tabung gas dengan berat 5,5 kg, Yang notabenenya non subsidi. Sehingga hal tersebut pun tentunya sangat merugikan negara.

Adapun lokasi yang dijadikan tempat para pelaku melakukan penyuntikkan gas ini bukanlah di lokasi tempat penangkapan melainkan di sebuah tanah lapang yang tak jauh dari lokasi. Hal itu dilakukan dengan alasan untuk menghindari adanya kecelakaan (ledakan) saat melakukan pemindahan isi tabung gas tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari para pelaku dan hasil interogasi, para pelaku ini sudah melakukan usaha ilegal ini selama satu bulan. Perharinya negara berpotensi dirugikan sekitar 3,5 juta rupiah sehingga bila sudah berjalan satu bulan ditung keuntungan yang di dapat sekitar sekitar 110 juta.” Jelas AKP Yohanes.

Atas perbuatan para tersangka, kami persangkakan pasal 55 tentang minyak dan gas bumi yang bunyinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan ataupun berniaga minyak dan gas bumi diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 6 Milyar Rupiah, tambah Kasat Reskrim.

Selanjutnya Tim gabungan antara Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Rumpin dengan dipimpin langsung Kasatreskrim bersama dengan Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

“Kami akan terus mengejar para pelaku lainnya yang masih DPO yakni berinisial S, U. dan G yang bertindak sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikkan gas subsidi 3 kg ke gas non subsidi 3 kg. Saat ini Pengembangan perkara akan terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya dan pelaku yang DPO, jelas Akp
Yohanes. (Sto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *