Dugaan Skandal Proyek RSUD Soekandar Rp 69,8 M, KPK Diminta Panggil Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati

JAKARTA, (TB) – Center for Budget Analysis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan ke Kabupaten Mojokerto untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan mega proyek Pembangunan RSUD Soekandar.

Di tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Mojokerto melaksanakan dua paket pekerjaan untuk pembangunan RSUD Soekandar yakni pembangunan politeknik terpadu dan IGD terpadu. Total anggaran yang dihabiskan untuk 2 proyek ini sebesar Rp 69,8 miliar.

Dalam pelaksanaan kedua proyek ini CBA menemukan banyak kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan Negara, berikut penjelasannya.

Pada 10 Maret 2023 Pemerintah Kabupaten Mojokerto melaksanakan tender untuk proyek pembangunan gedung F poliklinik terpadu, dalam tender ini terdapat 149 peserta yang ikut serta. Kemudian dalam tahap penawaran terdapat 22 peserta yang mengajukan penawaran.

Kemudian pada 18 April Pemkab Mojokerto mengumumkan PT. Suramadu Nusantara Enjiniring (PT. SNE) yang beralamat di Jl. Gayungsari XI No. 20 Kota Surabaya, sebagai pemenang tender. Nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp33.936.829.000.

Penetapan PT. SNE sebagai pemenang tender sangat janggal, karena faktanya dari segi penilaian harga perusahaan ini terdapat di posisi bawah, tepatnya nomor 12. Terdapat selisih yang sangat besar Rp 2 miliar, nilai penawaran harga yang diajukan PT. PNE jika dibandingkan dengan penawar terendah.

Begitu juga dengan paket pekerjaan IGD terpadu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menetapkan perusahaan Pulau Intan Perdana (PID) sebagai pemenang dengan nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp35.876.336.000. Dalam tender ini juga faktanya PID dari segi nilai penawaran harga berada di posisi ke 6, tawaran harga PID lebih mahal Rp 1,7 miliar dibanding penawar terendah.

CBA menduga dalam proses tender proyek pembangunan gedung F poliklinik terpadu dan proyek pembangunan IGD terpadu di bumbui permainan kotor. Dugaan modus yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Mojokerto dengan memainkan persyaratan teknis lelang, demi meloloskan perusahaan tertentu.

Berdasarkan catatan di atas, CBA meminta Komisi pemberantasan Korupsi segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kedua proyek tersebut. Panggil dan periksa pihak terkait khususnya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati selaku penanggung jawab APBD Kabupaten Mojokerto. (Sto/Red)