Hofagi DPW Jawa Barat Resmi Terbentuk, Indri Yani: Kita Siap Bersinergi Dengan Pemerintah

0
IMG-20230810-WA0003
Spread the love
image_pdfimage_print

JAWA BARAT, (TB) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Home Family Tugi (Hofagi) Provinsi Jawa Barat resmi terbentuk, penyerahan SK kepengurusan organisasi yang mewadahi tukang gigi itu berlangsung di Gang Pesantren, Desa Panyingkiran, Kecamatan Jati Tujuh Jabupaten Majalengka, Rabu (09/08/2023)

Penyerahan SK diberikan langsung oleh Dewan pendiri Hofagi, M. Fahrur Reza kepada Ketua DPW Hofagi Jawa Barat Periode 2023–2028, Indri Yani yang didampingi Sekretarisnya, Saiful, dan Ardiyansah selaku bendaharanya.

Dalam arahannya, Reza mengatakan untuk kemajuan organisasi Home Family Tugi, khususnya Provinsi Jawa Barat dia berharap pengurus untuk membangun hubungan baik dengan pemerintah dan segera membentuk Dewan Pengurus Cabang (DPC) seluruh Kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Barat.

Saya selaku dewan pendiri organisasi yang mewadahi tukang gigi akan berjuang dan mengawasi, serta memberi Binaan untuk para pelaku usaha tukang gigi, sebagai mana mestinya yang tertuai dalam Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) nomor 39 tahun 2014″ pembinaan, pengawasan dan perizinan tukang gigi

“ Sesuai undang-undang BAB II pasal 2 menjelaskan bahwa semua tukang gigi yang menjalankan pekerjaannya wajib mendaftarkan diri kepada dinas kesehatan guna mendapatkan izin prakteknya dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Kota setempat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPW Hofagi Jawa Barat yang baru terlantik, Indri menyatakan sumpah jabatan siap mensosialisasikan Permenkes RI tersebut kepada seluruh tukang gigi di wilayahnya sehingga dalam melaksanakan pekerjaan para tukang gigi bisa profesional dalam melayani konsumennya

“Kewenangan tukang gigi sudah di atur dalam peraturan menteri kesehatan republik indonesia, yakni tukang gigi hanya di perbolehkan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang bersifat lepas pasang,” ucapnya.

“Saya akan mendata para pelaku usaha tukang gigi yang belum tergabung di organisasi, dan siap bekerja sama dengan pemerintah khususnya Jawa Barat, seharusnya pemerintah ini bersama-sama dalam mensosialisasikan Permenkes RI no 39 tahun 2014 ini karna tukang gigi banyak yang belum mengetahui bahwa tukang gigi yang berpraktek harus mengantongi izin terlebih dahulu,” Pungkasnya.

( Oby/Rls )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *