Satreskoba Polres Bogor 42 Orang Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 

BOGOR, (TB) – Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 34 kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Ganja dan Ekstasi dan berhasil mengamankan 42 orang tersangka dalam Gelaran operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar selama sepuluh hari mulai pada 20 Juli hingga 2 Agustus 2023 lalu.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Ashimas Sriyono Putra S.I.K.,MM Mengatakan bahwa 34 kasus dan 42 orang tersangka tersebut berhasil juga disita barang bukti sabu seberat 134,35 gram ganja 126,67 gram dan ekstasi sebanyak 12 butir.

” Modus operandi para pelaku ini dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat dan secara Cash on delivery (COD) dengan pemesannya.” Jelas Kompol Ashimas.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham S.I.K., CPHR juga mengatakan bahwa jaringan peredaran para pelaku yang berhasil kita amankan ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor.

” Dari hasil Penyelidikan yang kami lakukan terhadap 42 orang tersangka yang terdiri dari laki-laki sebanyak 40 orang dan 2 orang perempuan ini, motifnya para pelaku ini dikarenakan faktor ekonomi dan Tersangka meyakini dengan mengkonsumsi narkoba dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas.,” Ungkapnya.

Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

” Dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan selama operasi Antik ini kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1. 200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” Kasat Narkoba Polres Bogor. (Sto)