Partai Bulan Bintang mendeklarasikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden pada Pemilihan Umum 2024.

Tangerang (TB)-Deklarasi itu dirangkaikan dengan peringatan Milad ke-25 PBB di ICE BSD, Tengerang, Banten, Minggu siang.

Prabowo tiba di lokasi kegiatan pukul 14.40 WIB dengan didampingi Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Kedatangan Prabowo disambut tepuk tangan meriah oleh ribuan peserta deklarasi.

“Insyaallah PBB telah menyatakan kesepakatan Pak Prabowo untuk menjadi capres,” kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan orasi politik.PBB meyakini Prabowo akan memenangkan pertarungan pada Pemilu 2024. Yusril juga mengajak partai politik lain untuk bersama-sama mendukung Prabowo Subianto, khususnya partai yang sampai hari ini belum memutuskan bakal capresnya.

“Untuk rakyat Indonesia, beri dukungan dan kesempatan kepada beliau. Dengan segala pengalaman, pengetahuan yang dia miliki, beliau jauh lebih mampu memimpin bangsa dan negara,” kata Yusril menegaskan.
Deklarasi ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan DPP PBB Nomor 203236/PILPRES/2023 tentang Calon Presiden RI periode 2024-2029.

“Memutuskan, menetapkan calon presiden RI periode 2024-2029. Mengesahkan Haji Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI yang didukung oleh Partai Bulan Bintang pada Pemilihan Umum tahun 2024,” kata Sekretaris Jenderal PBB Afriyansah Noor saat membacakan surat keputusan.

Selanjutnya, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyerahkan secara resmi SK tersebut kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Deklarasi itu turut dihadiri Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Anis Matta, dan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno.

(Rus)




15 Saksi Ahli Waris Yang Tanahnya Dirampas Pihak PTPN7 Way Berulu, Beberkan Fakta Dihadapan Anggota DPD RI

PESAWARAN, (TB) – Dari 15 saksi ahli waris tentang kekejaman Pihak PTPN7 Way Berulu yang merampas tanah milik masyarakat Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Minggu (30/7/2023) Jam 13.00 Wib sampai selesai.

Abdul Hakim Anggota DPD RI komisi VI Dapil Lampung, di temui langsung ahli waris dan tokoh adat Tanjung Kemala Desa Taman Sari, Pertemuan yang difasilitasi Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya yang juga dihadiri ratusan warga ini, guna mendengarkan secara langsung cerita sejarah dari ahli waris dan tokoh Adat setempat tentang asal muasal lahan perkebunan karet Tanjung Kemala yang sejak puluhan tahun di kuasai pihak PTPN7 Way Berulu.

Dalam pertemuan tersebut Abdul Haris berjanji akan terus membantu dan memperjuangkan hak-hak Masyarakat dan berharap jeritan masyarakat ini bisa didengar oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

” Saya berharap seluruh pihak yang berkompeten bisa membantu menyelesaikan persoalan ini dengan secepat-cepatnya dari pada mengulur nya, karena jika tidak segera terselesaikan bisa menjadi persoalan yang panjang. Kita juga minta kepada Presiden bisa ikut mendengarkan persoalan ini, bisa mendengar jeritan rakyat disini,” Katanya.

Meskipun terkait polemik ini pihaknya sudah mendengarkan secara langsung bahwa berdasarkan keterangan dari Kepala BPN Pesawaran, lahan dengan luas 329 Hektar ini tidak memliki sertifikat HGU.
Yang artinya lahan ini besar kemungkinan memang milik Masyarakat dan tanah Adat.

” Terkait masalah ini, Saya akan terus memantau dan memperjuangkan hak-hak masyarakat seperti didalam pembuatan surat sporadik dan sebagainya, kemudian sebaliknya jika pihak PTPN7 juga akan memperjuangkan Haknya secara hukum silahkan, Saya kira itu Hak masing-masing yang mempunyai haknya, tentunya Saya selaku legislator akan memastikan semuanya akan berjalan dengan tertib dan baik tidak ada apa-apa, silahkan saja masing masing pihak untuk memperjuangkan haknya, Saya disini akan mengawasi pelaksanaan berikutnya seperti apa BPN atau pihak terkait merespon dengan persoalan ini,” Ucapnya.

Untuk itu lanjut dia, mengenai hal ini masyarakat ahli waris dan tokoh adat bisa segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagai data pendukung bukti bahwa mereka adalah pemilih lahan tersebut.

” Dokumen sudah mereka persiapkan semuanya, ditulis di atas materai, harapan Saya lanjutkan saja proses itu, juga masyarakat yang akan mengurus surat sporadik dilanjutkan saja masing -masing pihak yang merasa memilik hak dilahan 329 ini tentu ini adalah Negara hukum negara yang bisa menyelesaikan persoalan,” Pungkasnya.

Sementara itu Fabian Jaya Kepala Desa Taman Sari mewakili masyarakat dalam pertemuan tersebut berharap kepada Abdul Hakim bisa mengawal persoalan ini hingga tuntas,
” Harapan kami Abdul Hakim bisa berkeliling bisa melihat lahan yang ada, karena ada situs diperkebunan karet ini, sebagai data penguat bahwa lahan ini milik masyarakat dan Tokoh Adat,” Kata Fabian Jaya.

Terkait lahan ini Fabian mengutarakan saat ini pihaknya sedang mengupayakan pembuatan surat Sporadik untuk lahan perkebunan karet tersebut
“Saat ini kami sedang membuat persyaratan sporadik, harapan kami (Abdul Hakim) bisa mengawal nya dari surat sporadik hingga menjadi Sertifikat karena lahan ini punya pemiliknya,” Harapnya.( Oby/Rls )




Wali Murid SMKN 1 Cibinong Keluhkan Dugaan Pungli Berbalut Dana Sumbangan Kelulusan

CIBINONG, (TB) – Wali Murid/Siswa Klas 12 SMK Negeri 1 Cibinong mengeluhkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang berbalut dana sumbangan yang dimintakan oleh pihak sekolah pada saat kelulusan anak mereka.

” Meski berat, kami terpaksa harus bayar karena semua pada bayar,” Ungkap salah seorang wali murid yang minta identitasnya dirahasiakan kepada media ini beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Media ini pun mencoba mengkonfirmasi ke pihak sekolah. Kepala Sekolah SMKN 1 Cibinong Sugiyo yang dikonfirmasi awalnya membantah adanya pungutan atau iuran tersebut.

” Info yang bp terima adalah TIDAK BENAR,” Jawab Sugiyo melalui pesan elektronik WhatsApp pribadinya, Kamis 27 Juli 2023.

Saat ditunjukkan kertas Bukti Pembayaran yang berstempel Komite Sekolah SMKN 1 Cibinong kepadanya, Sugiyo berdalih bahwa iuran senilai Rp 500.000,- yang di tarik dari wali murid tersebut adalah tanda terima kasih wali murid atas kelulusan anaknya

” Tanda itu bukti yg dikeluarkan oleh sekolah sebagai rasa syukur atas keberhasilan putra/inya bagi orang tuanya,” tulis Sugiyo.

Lanjut Sugiyo, “Bukan dalam rangka….Tetapi memberikan sumbangan buat ke sekolah karena sebagai rasa syukur orang tua atas keberhasilan putra/i nya,” kilahnya.

Anehnya saat ditanyakan buat apa atau digunakan untuk apa dana yang dihimpun dari wali murid tersebut, dengan santainya sang Kepala Sekolah menjawab pertanyaan wartawan dengan narasi yang tidak masuk akal.

” Jika bp (bapak) ingin tahu itu sumbangan utk apa silahkan bergabung menjadi pendidik di SMKN 1 Cibinong nanti akan tahu semua pak,” jawab Sugiyo. (Sto)




Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pungutan, Ini Jawaban “Nyeleneh” Kepala Sekolah SMKN 1 Cibinong

CIBINONG, (TB) – Entah apa yang ada dipikiran Sugiyo, S.Pd, M.Pd, Kepala Sekolah SMKN 1 Cibinong sehingga saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya pungutan/sumbangan di sekolah yang dipimpinnya, dirinya menjawab pertanyaan wartawan dengan bahasa yang “Nyeleneh”.

” Jika bp (bapak) ingin tahu itu sumbangan utk apa silahkan bergabung menjadi pendidik di SMKN 1 Cibinong nanti akan tahu semua pak,” jawab Sugiyo.

Jawaban diatas disampaikan Sugiyo ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait untuk apa dana iuran yang dipungut dari wali murid senilai Rp 500.000/siswa (Khusus siswa Klas 12 SMKN 1 Cibinong)

Sebelumnya, Sugiyo juga membantah bahwa ada Iuran/pungutan/Sumbangan yang dipungut dari para wali murid/siswa Klas 12 yang baru saja dinyatakan lulus dari sekolah tersebut.

” Info yang bp terima adalah TIDAK BENAR,” Jawab Sugiyo melalui pesan elektronik WhatsApp pribadinya, Kamis 27 Juli 2023.

Untuk membuktikan bahwa pungutan atau iuran tersebut benar adanya, media ini kemudian mengirimkan photo kertas Bukti Pembayaran yang berstempel Komite Sekolah SMKN 1 Cibinong ke WhatsApp pribadi Sugiyo.

Lagi-lagi Sugiyo berdalih bahwa iuran senilai Rp 500.000,- yang di tarik dari wali murid tersebut adalah tanda terima kasih wali murid atas kelulusan anaknya.

” Tanda itu bukti yg dikeluarkan oleh sekolah sebagai rasa syukur atas keberhasilan putra/inya bagi orang tuanya,” tulis Sugiyo.

Masih menurut Sugiyo, iuran tersebut bukan dalam rangka apa-apa, tetapi wali murid memberikan sumbangan buat ke sekolah karena sebagai rasa syukur orang tua atas keberhasilan putra/i nya,kilahnya.

Menjadi pertanyaan..Tanda terimakasih kepada siapa dan untuk apa.?

Jawaban nyeleneh sang Kepala Sekolah tersebut akhirnya ditanggapi pula oleh Ketua PWI Kabupaten Bogor H.Subagiyo,S.Ip

Menurut Bagiyo, sangat tidak patut seorang Kepala Sekolah menjawab pertanyaan wartawan seperti itu. Apalagi mereka itu pendidik yang juga berpendidikan, sangat-sangat tidak patut dan pantas, ucapnya.

“Ini Kepala Sekolah ga ngerti tugas Wartawan dalam menggali dan mengumpulkan informasi. Seharusnya ya jawab saja atau no coment juga gak masalah. Bukan malah nyuruh wartawan jadi tenaga pendidik di sekolah itu. Saya pikir orang tersebut belum atau tidak layak jadi Kepala Sekolah,” kata Bagiyo.

Sebelumnya Wali Murid/Siswa Klas 12 SMK Negeri 1 Cibinong mengeluhkan besaran dana sumbangan yang dimintakan oleh pihak sekolah pada saat kelulusan anak mereka.

” Meski berat kami terpaksa membayar karena semua juga bayar,” Ungkap salah seorang wali murid yang minta identitasnya dirahasiakan kepada media ini beberapa waktu lalu. (Sto)




Bersinerginya Tim Yayasan Relawan Aksi Annaba (YRA ANNABA) dengan Tim Super Ring PT.Sunat Modern Indonesia (SNI) Menyambut Milad YRA ANNABA ke-5 dan LEBARAN ANAK YATIM-PIATU dengan Gelar Bhaksos SUNATAN MASSAL GRATIS YRA Annaba 2023

Tangsel ,(TB)-Sungguh Sangat Bersyukur hari Sabtu, tgl 29 Juli 2023 M cuaca diatas Rumah Singgah YRA Annaba sungguh sangat Cerah Sinar Mentari Pagi.

Dari habis shalat subuh bunda Syamsiah sebagai Ketua YRA Annaba bersama-sama dengan Tim Relawan Aksi Annaba yakni Saskia, Helmi, Kelin, Halimah, Inggrid Super Hero Emak emak Keluarga Besar YRA Annaba memimpin langsung Gladi Resik Persiapan
Dalam rangka menyambut Milad Yayasan Relawan Aksi Annaba (YRA ANNABA) ke-5 dan juga Lebaran anak Yatim Piatu yang jatuh pada tanggal 10 Muharram 1445 Hijriah, YRA Annaba bekerjasama dengan Super Ring Counsultan (PT Sunat Modern Indonesia) Sabtu (29/7/2023) pagi, pukul 09.00 Wib hingga selesai, menyelenggarakan kegiatan Sunatan massal Gratis kepada 36 anak-anak yatim piatu dan dhuafa
yang diluar dugaan melebihi dari target 25 sampai sekarang mencapai 36 orang yang target awalnya 25 anak Yatim-piatu Dhuafa nya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Singgah YRA Annnaba yang berlokasi di jalan Mushollah An-Nur No. 101, RT007 RW 002, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan.

Kepada Media di lokasi sunatan massalnya, Ayah Tito WR sebagai Ketua Pembina YRA ANNABA didampingi Bunda Syamsiah ketua YRA ANNABA dan juga Bunda Annisa Ulfah Bendahara YRA ANNABA serta Kak Putra Zhulianto Sekretaris YRA ANNABA mengatakan, bahwa kegiatan SUNATAN MASSAL GRATIS Yatim-piatu Dhuafa YRA ANNABA ini diselenggarakan dalam rangka Menyambut Milad YRA Annaba ke-5 dan juga dalam rangka menyambut datangnya HARI LEBARAN ANAK YATIM-PIATU yang jatuh pada tanggal 10 Muharram 1445 Hijriah.

“Syukur alhamdulillah, pada moment Milad YRA Annaba yang ke-5 ini dan juga menyambut Lebaran anak yatim, kami masih diberikan kesempatan oleh Alloh SWT untuk memperingatinya dalam bentuk kegiatan Bhakti Sosial kepada warga masyarakat umum baik dari Tangerang Selatan maupun dari luar Tangerang Selatan melalui kegiatan sunatan massal,” katanya.

Ditambahkannya, dirinya bersama Bunda Syamsiah ketua YRA Annaba menyampaikan ucapan banyak terima kasih kepada para donatur dermawan yg setia kepada anak-anak yatim-piatu dhuafa yg diasuh dibina dibimbing oleh YRA ANNABA dan juga kepada bpk Drs.H.Dudung E.Diredja,M.Si (mantan Sekda Kota Tangerang Selatan dan Ketua Dekopinda Kota Tangsel) serta Camat Pamulang H.Mukroni,M.Si serta pak Suwardi Ketua RT 07 RW 02 Kel Kedaung Kec Pamulang Tangsel atas dukungan dan supportnya yang sangat baik dan telah bersedia menyempatkan diri untuk datang dan duduk bersama anak yatim-piatu dhuafa lansia YRA ANNABA pada hari pelaksanaan kegiatan SUNATAN MASSAL YATIM-PIATU DHUAFA YRA ANNABA pada hari ini sehingga acara kegiatan SUNATAN MASSAL Milad YRA Annaba ke 5 thn dan Hari LEBARAN ANAK YATIM-PIATU dapat berjalan dengan sangat baik dan sukses penuh dengan berkah Allah SWT

“Alhamdulillah, usai disunat anak-anakku tercinta diberikan bingkisan paket snack, nasi ayam DBesto, sertifikat jagoan sunat dan juga uang tanda cinta dari Ayah Tito dan Bunda Syamsiah YRA Annaba,’ ucapnya.

Sementara itu Mas Sigit, koordinator tim Super Ring Konsultan dari PT Sunat Modern Indonesia (SNI) menyatakan bahwa metode sunat dengan menggunakan Super Ring tersebut tidak menyebabkan luka bekas sunat, hal itu dikarenakan tidak menggunakan jarum suntik yang sering kali ditakutkan oleh sebagian orang yang takut dengan jarum suntik.

“Dalam kesempatan yang sangat baik ini juga saya ingin menyampaikan pesan kepada semua peserta sunatan massal ini agar jangan keluar dahulu dari grup SUNATAN MASSAL Milad YRA Annba agar tim kesehatan Super Ring dapat memantau proses penyembuhan pasca disunat dalam beberapa hari ke depannya,” ujar Mas Sigit.

Dalam kesempatan ini tim Super Ring Konsultan PT Sunat Modern Indonesia (SMI) dibantu oleh beberapa anggota tim, antara lain, Dr. Nuraini, Jasa, Wahyu, Imam F Imam S, Edi serta Subagyo.
bekerja dengan baik penuh kekeluargaan dan kebersamaan atas Rahmat Kemuliaan Keagungan Keberkahan Keridhoan Allah SWT

Masya Allah Subhanallah Allahuakbar Tabarakallah Syukur Alhamdulillah nak Ervan (4) warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten salah satu peserta SUNATAN MASSAL GRATIS YRA ANNABA yang paling jauh tempat tinggal nya dan ada juga Peserta SUNATAN MASSAL didampingi bpk Noormansyah orang tua Ervan, saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa dirinya sungguh sangat mengapresiasi dan menyambut gembira atas dilakukannya ide kegiatan SUNATAN MASSAL GRATIS Yatim-piatu Dhuafa menyambut Milad ke 5 thn YRA ANNABA dan Hari LEBARAN ANAK YATIM-PIATU yg dilaksanakan oleh YRA ANNABA TANGSEL

“Kegiatan ini sungguh sangat baik dan bermanfaat sekali bagi kami lho Pak, karena disaat kondisi hidup kehidupan perekonomian yang susah seperti sekarang ini, kegiatan ini sangat membantu dan menolong kami. Bayangkan pak, kalau saya nyunatin dengan biaya sendiri berapa anggaran yang harus saya siapkan buat kebutuhan nyunatin sama lain-lainya. Alhamdulillah, dengan adanya kegiatan SUNATAN MASSAL GRATIS Yatim-piatu Dhuafa YRA ANNABA ini kami sangat terbantukan sekali,” ujarnya penuh berlinang airmata nya yg Sangat Bersyukur Terhatukan

Kegiatan SUNATAN MASSAL Milad YRA Annaba inie dibagi dalam dua sesi, sesi pertama pada pagi hari mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wib sebanyak 20 orang, begitu juga pada sesi kedua mulai pukul 13.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib, sebanyak 16 peserta sunatan massal mengikuti kegiatan tersebut dengan baik lancar tanpa menemui kendala yang berarti atas Keridhoan Keberkahan Allah SWT

Sebagai kata penutup ayahTitoWR sebagai Ketua Pembina Yayasan Relawan Aksi Annaba Tangsel menyampaikan mengajak seluruh masyarakat khususnya Umat Islam dengan Berhijrah di bulan Muharram 1445 H yuk TENGOKIN Anak-anak Yatim-piatu Dhuafa Lansia yang diasuh dibina dibimbing oleh YRA ANNABA nya agar bisa TERSENYUM MANIS DI-WAJAH-NYA DAN BERBAHAGIA DI-HATI-NYA bisa Datang Langsung ke Rumah Singgah YRA ANNABA di Jln Mushalla An-Nur No 101 RT 07 RW 02 Kel Kedaung Kec Pamulang Tangerang Selatan Banten *dengan ayahTitoWR bunda Syamsiah di No HP. 081258238416*




Penghargaan yang Bendalam kepada Kepolisian RI. MELALUI HOTLINE dari POLDA Metro Jaya yang berhasil meringkus buronan DPO RG

Jakarta ,(Tb- Alexander Foe salah satu korban penipuan investasi bisnis yang dilakukan oknum RG sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang mana pada hari Jum’at, 28 Juli 2023 telah berhasil meringkus tersangka RG setelah sempat buron (DPO)selama 3 tahun dan melarikan diri ke luar negeri.

Alex juga sangat menghargai program Hotline Kapolda yang merespons cepat laporannya.

Diketahui dalam siaran persnya Alexander menerangkan bahwa,”RG adalah seorang penipu ulung yang diduga kerap melakukan kejahatannya dengan modus mendirikan sekolah bisnis. Dia mengiming-imingi serta merayu muridnya untuk melakukan investasi mendirikan bisnis bersama dengan janji-janji keuntungan besar berkedok semangat ‘social entrepreneurship’, ideologi nasionalis, dan spiritual,” terangnya.

“Adapun modus yang dilakukan tersangka RG mempunyai program Bincang Bisnis
yang dilakukan dengan konsisten di Bandung dan Jakarta tiap minggu, forum di mana orang boleh datang untuk bertanya seputar masalah bisnis. Di situlah RG melakukan perekrutan murid-muridnya yang kelak menjadi mangsa program kejahatan PENIPUAN dia,” jelas Alexander lagi.

Calon murid diminta untuk menjadi member sekolah bisnis dia dan akhirnya diminta untuk melakukan funding atau mencari
modal untuk bisnis yang akan dibangun bersama.

“RG diduga sudah bekerjasama dengan notaris dan bank untuk merancang segala sesuatunya dengan terstruktur dan hati-hati sehingga waktu saya dan korban lainnya melaporkan kejahatannya pun banyak perkara jatuhnya di ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi, ” tambah Alex. 

RG mengaku dirinya lulusan Harvard University dan kembali ke Indonesia untuk membangun generasi muda Indonesia dengan memberikan pendidikan melalui sekolah bisnisnya GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School). Kejahatan RG adalah kejahatan kerah putih dan diduga melibatkan banyak surat negara dan pejabat negara di dalamnya.

“Harapan saya kiranya kasus yang menimpa saya ini, dengan bantuan kepolisian Metro Jaya akan segera menemukan jalan terang untuk MENGUNGKAP siapa sosok tersangka kerah putih RG ini. Hal ini untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang saya alami sebagai salah satu korbannya.”

(Red)




Gangster Berkeliaran Disekitar Kandang Roda Diamankan Polisi

CIBINONG, (TB) –  7 (Tujuh) orang pemuda gangster yang berkeliaran di wilayah Kandang roda, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, diamankan tim Samapta Polres Bogor pada Minggu dinihari sekitar pukul 03.30 WIB. (30/07/2023)

Para anggota gangster tersebut berhasil di amankan tersebut berkat adanya informasi yang di berikan masyarakat terkait adanya para pelaku.

Kasat Samapta Polres Bogor Iptu Yogi Nugraha mengatakan bahwa informasi tersebut didapatkan saat kami sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin KRYD di sekitaran wilayah Cibinong. Atas informasi itu kami langsung menuju lokasi keberadaan para gangster.

Di lokasi kami berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang anggota gangster yang sedang berkumpul. Sementara itu beberapa orang gangster lainnya berhasil melarikan diri saat kami terlihat banyak berada di lokasi.

” Dari para pelaku ini berhasil kita amankan satu buah senjata tajam jenis Pedang, delapan unit sepeda motor, handphone hingga sebuah benda yang di jadikan sebagai jimat, ketujuh orang tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor,” ungkap Kasat Samapta Polres Bogor Iptu Yogi Nugraha. (Sto/Red)




Carut -Marutnya Penegakan Hukum Dinegeri Antah Berantah

Oleh H.Nurkolis Ketua YLBH ABRI

OPINI, (TB) – Negeri ini merdeka tak lepas dari jerih payahnya para pejuang nenek moyang kita yang juga didalamnya ada peran dari Tentara Kemanan Rakyat (TKR) yang kini menjadi TNI.

Begitupula dengan sejarah Peradilan Republik Negeri ini, Peradilan negeri ini terbentuk didalamnya ada yang namanya PERADILAN MILITER, Mengacu dan merujuk kepada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU NOMOR 31 TAHUN 1997
tentang PERADILAN MILITER yang juga termaktub Dalam KUHAPmil.

Di sana disebutkan bahwa jika subjek hukumnya militer maka yang berhak mengadili adalah Pengadilan Militer dan yang berhak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan menjadi tersangka adalah Polisi Militer. Jelas dikatakan bahwa Tentara Aktif yang terindikasi melanggar hukum diadili dan diproses melalui PERADILAN MILITER.

Pertanyaan Bijaknya Adalah : Mungkinkah sekelas KPK yang konon katanya keputusannya secara kolektif dan kolegial salah dan khilaf dalam melakukan proses penegakan hukumnya ? ataukah hal itu sengaja dilakukan sebagai bagian dari kata coba-coba mengkebiri sebuah kebijakan atau dengan kata lain mau mencoba res uji kebodohan ? Ataukah mungkin sekelas Institusi KPK terindikasi terdapat Orang-orang bodoh yang tidak memahami tentang sistem peradilan dinegeri antah berantah kita ini.

Wahai Pemimpin Negeri antah berantah yang kami cintai kemanakah dirimu berada saat ini? Dimana integritas dan Kepiawaianmu yang konon katanya ingin menegakkan hukum melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kala itu engkau gaungkan sebagai simbol garda terdepan dalam konteks pembenahan negeri melalui pembersihan negeri melalui Sapu Bersih Kotoran Korupsi, bila dirimu sendiri diam seakan tidak peduli ?.

Sekelas KPK yang didalamnya syarat dengan penyidik-penyidik Handal, masa tidak tahu dalam menerapkan sistem penetapan tersangka yang jelas-jelas dari institusi yang mempunyai badan peradilan sendiri. Ataukah KPK ingin coba-coba mengutak-atik badan peradilan yang jelas masing-masing ranahnya. Merasa masa bodoh atas kebodohan KPK inu ataukah ini sebagai dasar pengalihan isu ditengah hiruk pikuknya persiapan dalam kontestasi pemilihan pemimpin negeri ini yang juga akan memindahkan Ibukotanya ke bumi kalimantan yang konon masih menjadi bagian dari skenario Pemimpin Negara.

Ataukah ini murni Kesalahan prosedur penetapan indikasi korupsi ini sebagai ajang pintu masuknya pembenahan Komisi anti korupsi ini. Wahai Rakyat negeri antah berantah yang kian hari kian pesimis atas peradilan negeri ini. Sudah bosan kah kalian meneriakkan Yel-yel demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih yang sama sama kita cintai.

Atau MEMANG SISTEM PERADILAN NEGERI INI SUDAH BENAR-BENAR BOBROK.?




PEMBERANTASAN KORUPSI TIDAK BOLEH BERHENTI

Jakarta (TB)-Pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan *menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.*

Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam *kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka TELAH SESUAI prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.*

Dimana pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah *tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan,* atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.

Memahami bahwa para pihak tersebut diantaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, *KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal,* untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan *koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.*

*Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum* tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenangmengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” Jo Pasal 89 KUHAP.

*Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku.*

Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah *tanggung jawab penuh Pimpinan KPK.*

KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia agar *pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti.* Karena semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia, untuk membersihkan bumi pertiwi ini dari korupsi.

Salam Antikorupsi.

*Ketua KPK*
Firli Bahuri




Kasus Suap Basarnas Sudah Sesuai Prosedur Hukum, DPP LPPI ; Novel dkk Stop Menggiring Opini Buruk Kepada KPK

Jakarta (TB)-Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menanggapi isu yang berkembang di publik tentang penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar menilai, proses perjalanan kasus OTT di basarnas saat ini sudah sangat terbuka dan sudah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku, dapat dibuktikan dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas

KPK melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait, pihak swasta yang terlibat dan saat ini proses penegakan hukumnya sudah diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, dengan tim gabungan Penyidik KPK dan Pupom Mabes TNI untuk dilakukan proses lebih lanjut pada pradilan militer,

kita dapat melihat dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas, KPK melibatkan POM TNI untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum yang saat ini berlangsung, jadi menurut pandangan kami KPK saat ini sudah sesuai prosedur dalam penanganan Kasus di Basarnas tersebut, dan KPK menjalankan tugas sesuai Undang Undang seperti Pasal 1 butir 19 KUHAP tentang OTT dan Pasal 42 UU KPK

kami melihat terdapat oknum oknum yang memframing isu basarnas menjadi narasi negatif untuk melemahkan kinerja KPK, seperti diketahui, kelompok – kelompok yang menggiring opini yang terkesan menyudutkan kinerja KPK tersebut diisi oleh beberapa mantan Pimpinan KPK dan mantan pegawai KPK yang kini rajin berkomentar di media,

Kalau diamati dari barisan mereka, ini merupakan kelompok yang sedari awal tidak loyal terhadap komisioner KPK, dan mereka acap kali menjadi oposisi di internal KPK, selain itu juga mereka adalah para tokoh yang selalu tampil di media bersuara dan mengklaim diri mereka adalah orang yang paling bersih dan paling benar di republik ini,

oleh dari itu Kami sangat berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh framing dan ocehan-ocehan eks Pimpinan KPK dan eks pegawai KPK Abraham Samad dan Novel Basweda yang mencari sensasi saja, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi jika ada terdapat stetmen stetmen yang mengarah untuk melemahkan kinerja KPK

Diketahui Pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.
KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan *menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.*

Ketua KPK Firli Bahuri juga menjelaskan kepada publik bahwa Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam *kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka TELAH SESUAI prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.*

*Hormat Kami,*
*DPP LPPI*