Kasus Suap Basarnas Sudah Sesuai Prosedur Hukum, DPP LPPI ; Novel dkk Stop Menggiring Opini Buruk Kepada KPK

0
Spread the love
image_pdfimage_print

Jakarta (TB)-Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menanggapi isu yang berkembang di publik tentang penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar menilai, proses perjalanan kasus OTT di basarnas saat ini sudah sangat terbuka dan sudah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku, dapat dibuktikan dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas

KPK melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait, pihak swasta yang terlibat dan saat ini proses penegakan hukumnya sudah diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, dengan tim gabungan Penyidik KPK dan Pupom Mabes TNI untuk dilakukan proses lebih lanjut pada pradilan militer,

kita dapat melihat dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas, KPK melibatkan POM TNI untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum yang saat ini berlangsung, jadi menurut pandangan kami KPK saat ini sudah sesuai prosedur dalam penanganan Kasus di Basarnas tersebut, dan KPK menjalankan tugas sesuai Undang Undang seperti Pasal 1 butir 19 KUHAP tentang OTT dan Pasal 42 UU KPK

kami melihat terdapat oknum oknum yang memframing isu basarnas menjadi narasi negatif untuk melemahkan kinerja KPK, seperti diketahui, kelompok – kelompok yang menggiring opini yang terkesan menyudutkan kinerja KPK tersebut diisi oleh beberapa mantan Pimpinan KPK dan mantan pegawai KPK yang kini rajin berkomentar di media,

Kalau diamati dari barisan mereka, ini merupakan kelompok yang sedari awal tidak loyal terhadap komisioner KPK, dan mereka acap kali menjadi oposisi di internal KPK, selain itu juga mereka adalah para tokoh yang selalu tampil di media bersuara dan mengklaim diri mereka adalah orang yang paling bersih dan paling benar di republik ini,

oleh dari itu Kami sangat berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh framing dan ocehan-ocehan eks Pimpinan KPK dan eks pegawai KPK Abraham Samad dan Novel Basweda yang mencari sensasi saja, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi jika ada terdapat stetmen stetmen yang mengarah untuk melemahkan kinerja KPK

Diketahui Pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.
KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan *menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.*

Ketua KPK Firli Bahuri juga menjelaskan kepada publik bahwa Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam *kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka TELAH SESUAI prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.*

*Hormat Kami,*
*DPP LPPI*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *