Carut -Marutnya Penegakan Hukum Dinegeri Antah Berantah

0
Spread the love
image_pdfimage_print

Oleh H.Nurkolis Ketua YLBH ABRI

OPINI, (TB) – Negeri ini merdeka tak lepas dari jerih payahnya para pejuang nenek moyang kita yang juga didalamnya ada peran dari Tentara Kemanan Rakyat (TKR) yang kini menjadi TNI.

Begitupula dengan sejarah Peradilan Republik Negeri ini, Peradilan negeri ini terbentuk didalamnya ada yang namanya PERADILAN MILITER, Mengacu dan merujuk kepada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU NOMOR 31 TAHUN 1997
tentang PERADILAN MILITER yang juga termaktub Dalam KUHAPmil.

Di sana disebutkan bahwa jika subjek hukumnya militer maka yang berhak mengadili adalah Pengadilan Militer dan yang berhak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan menjadi tersangka adalah Polisi Militer. Jelas dikatakan bahwa Tentara Aktif yang terindikasi melanggar hukum diadili dan diproses melalui PERADILAN MILITER.

Pertanyaan Bijaknya Adalah : Mungkinkah sekelas KPK yang konon katanya keputusannya secara kolektif dan kolegial salah dan khilaf dalam melakukan proses penegakan hukumnya ? ataukah hal itu sengaja dilakukan sebagai bagian dari kata coba-coba mengkebiri sebuah kebijakan atau dengan kata lain mau mencoba res uji kebodohan ? Ataukah mungkin sekelas Institusi KPK terindikasi terdapat Orang-orang bodoh yang tidak memahami tentang sistem peradilan dinegeri antah berantah kita ini.

Wahai Pemimpin Negeri antah berantah yang kami cintai kemanakah dirimu berada saat ini? Dimana integritas dan Kepiawaianmu yang konon katanya ingin menegakkan hukum melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kala itu engkau gaungkan sebagai simbol garda terdepan dalam konteks pembenahan negeri melalui pembersihan negeri melalui Sapu Bersih Kotoran Korupsi, bila dirimu sendiri diam seakan tidak peduli ?.

Sekelas KPK yang didalamnya syarat dengan penyidik-penyidik Handal, masa tidak tahu dalam menerapkan sistem penetapan tersangka yang jelas-jelas dari institusi yang mempunyai badan peradilan sendiri. Ataukah KPK ingin coba-coba mengutak-atik badan peradilan yang jelas masing-masing ranahnya. Merasa masa bodoh atas kebodohan KPK inu ataukah ini sebagai dasar pengalihan isu ditengah hiruk pikuknya persiapan dalam kontestasi pemilihan pemimpin negeri ini yang juga akan memindahkan Ibukotanya ke bumi kalimantan yang konon masih menjadi bagian dari skenario Pemimpin Negara.

Ataukah ini murni Kesalahan prosedur penetapan indikasi korupsi ini sebagai ajang pintu masuknya pembenahan Komisi anti korupsi ini. Wahai Rakyat negeri antah berantah yang kian hari kian pesimis atas peradilan negeri ini. Sudah bosan kah kalian meneriakkan Yel-yel demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih yang sama sama kita cintai.

Atau MEMANG SISTEM PERADILAN NEGERI INI SUDAH BENAR-BENAR BOBROK.?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *