15 Saksi Ahli Waris Yang Tanahnya Dirampas Pihak PTPN7 Way Berulu, Beberkan Fakta Dihadapan Anggota DPD RI

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Dari 15 saksi ahli waris tentang kekejaman Pihak PTPN7 Way Berulu yang merampas tanah milik masyarakat Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Minggu (30/7/2023) Jam 13.00 Wib sampai selesai.

Abdul Hakim Anggota DPD RI komisi VI Dapil Lampung, di temui langsung ahli waris dan tokoh adat Tanjung Kemala Desa Taman Sari, Pertemuan yang difasilitasi Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya yang juga dihadiri ratusan warga ini, guna mendengarkan secara langsung cerita sejarah dari ahli waris dan tokoh Adat setempat tentang asal muasal lahan perkebunan karet Tanjung Kemala yang sejak puluhan tahun di kuasai pihak PTPN7 Way Berulu.

Dalam pertemuan tersebut Abdul Haris berjanji akan terus membantu dan memperjuangkan hak-hak Masyarakat dan berharap jeritan masyarakat ini bisa didengar oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

” Saya berharap seluruh pihak yang berkompeten bisa membantu menyelesaikan persoalan ini dengan secepat-cepatnya dari pada mengulur nya, karena jika tidak segera terselesaikan bisa menjadi persoalan yang panjang. Kita juga minta kepada Presiden bisa ikut mendengarkan persoalan ini, bisa mendengar jeritan rakyat disini,” Katanya.

Meskipun terkait polemik ini pihaknya sudah mendengarkan secara langsung bahwa berdasarkan keterangan dari Kepala BPN Pesawaran, lahan dengan luas 329 Hektar ini tidak memliki sertifikat HGU.
Yang artinya lahan ini besar kemungkinan memang milik Masyarakat dan tanah Adat.

” Terkait masalah ini, Saya akan terus memantau dan memperjuangkan hak-hak masyarakat seperti didalam pembuatan surat sporadik dan sebagainya, kemudian sebaliknya jika pihak PTPN7 juga akan memperjuangkan Haknya secara hukum silahkan, Saya kira itu Hak masing-masing yang mempunyai haknya, tentunya Saya selaku legislator akan memastikan semuanya akan berjalan dengan tertib dan baik tidak ada apa-apa, silahkan saja masing masing pihak untuk memperjuangkan haknya, Saya disini akan mengawasi pelaksanaan berikutnya seperti apa BPN atau pihak terkait merespon dengan persoalan ini,” Ucapnya.

Untuk itu lanjut dia, mengenai hal ini masyarakat ahli waris dan tokoh adat bisa segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagai data pendukung bukti bahwa mereka adalah pemilih lahan tersebut.

” Dokumen sudah mereka persiapkan semuanya, ditulis di atas materai, harapan Saya lanjutkan saja proses itu, juga masyarakat yang akan mengurus surat sporadik dilanjutkan saja masing -masing pihak yang merasa memilik hak dilahan 329 ini tentu ini adalah Negara hukum negara yang bisa menyelesaikan persoalan,” Pungkasnya.

Sementara itu Fabian Jaya Kepala Desa Taman Sari mewakili masyarakat dalam pertemuan tersebut berharap kepada Abdul Hakim bisa mengawal persoalan ini hingga tuntas,
” Harapan kami Abdul Hakim bisa berkeliling bisa melihat lahan yang ada, karena ada situs diperkebunan karet ini, sebagai data penguat bahwa lahan ini milik masyarakat dan Tokoh Adat,” Kata Fabian Jaya.

Terkait lahan ini Fabian mengutarakan saat ini pihaknya sedang mengupayakan pembuatan surat Sporadik untuk lahan perkebunan karet tersebut
“Saat ini kami sedang membuat persyaratan sporadik, harapan kami (Abdul Hakim) bisa mengawal nya dari surat sporadik hingga menjadi Sertifikat karena lahan ini punya pemiliknya,” Harapnya.( Oby/Rls )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *