Polres Bogor Mulai Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023, Pengendara Hindari Melakukan Pelanggaran Ini
BOGOR, (TB) – Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023, resmi di berlakukan mulai hari ini 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. Pemberlakuan itu ditandai dengan kegiatan apel gelar pasukan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bogor, Seni (10/07/2023).
Apel gelar pasukan ini sendiri menjadi momen penting untuk memperlihatkan kesiapan dan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin mengatakan bahwa
” Dilaksanakannya kegiatan operasi tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.” Ungkap Kapolres.
Selain itu diharapkan kegiatan operasi Patuh Lodaya itu, nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara untuk mematuhi aturan-aturan, karena pada dasarnya kesadaran dari pengendara itu sendiri lah yang menjadi kunci dalam disiplin berlalu lintas.
Pada pelaksanaanya para personil yang terlibat dalam operasi ini nantinya akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu guna melakukan penegakan hukum, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Berikut Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023 sbb :
Melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam), Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas. Pungkasnya. (Sto)