Pelaku Penadah Kendaraan Hasil Curian Ini Diciduk Polisi di Cianjur 

BOGOR, (TB ) – Kepolisian Polsek CSR Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku penadah kendaraan roda empat dan roda dua hasil Curian berhasil pada Rabu 24 Juni 2023.

Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SHN (48) Di wilayah Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur. (26/6/2023)

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan bahwa Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait aksi pencurian terhadap sebuah kendaraan roda empat Suzuki Futura dan kendaraan roda dua vespa pada Jum’at 2 Juni 2023 lalu.

” Kejadiannya, saat itu korban yakni MRI (41) berkunjung ke rumah temannya dengan mengendarai kendaraan roda empat Suzuki Futura, dan pada saat itu korban bersama temannya ini memasukkan kendaraan roda dua jenis Vespa modifikasi ke dalam kendaraan tersebut dan memarkirkannya di depan rumah. Nah keesokan paginya sekitar pukul 04.57 WIB korban bersama temannya ini dikejutkan dengan hilangnya kendaraan roda empat yang terparkir tersebut,” jelas Wakapolres.

Pihak Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor yang mendapatkan laporan segera menggelar penyelidikan terkait aksi pencurian tersebut dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan kendaraan, yang  diketahui telah berada di wilayah kampung benda desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.

Dari situlah Soni Reskrim Polsek Cisarua langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku Penadah kendaraan hasil curian berinisial HSH Berikut kendaraan roda empat Suzuki Futura dan kendaraan roda dua Vespa hasil curian yang telah di rubah hingga tidak sesuai dengan STNK Korban.

” Dari penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku HSH ini dirinya mengakui bahwa kendaraan tersebut iya dapat dari hasil membeli dari pria berinisial R dengan harga 10 juta Rupiah. Saat ini terhadap R sendiri masih dalam proses pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor.” Jelas Kompol Fitra

Atas perbuatannya pelaku akan kita Kenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun penjara, tutur Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda. (Red)