BHPRD Tahun 2023 Tak Kunjung Cair, Kades di Kabupaten Bogor Menjerit

0
Screenshot_2023-06-14-17-46-20-91_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Spread the love
image_pdfimage_print

BOGOR, (TB) – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor mengeluhkan terkait belum juga dicairkannya dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) tahun 2023 oleh Pemerintah Daerah.

Dana BHPRD yang semestinya cair di bulan April tersebut hingga saat ini belum juga ada kepastian kapan akan disalurkan oleh Pemkab Bogor. Dampaknya banyak Kepala Desa yang kebingungan untuk menutupi anggaran biaya operasional dan membayar tunjangan staf desa.

“Dana BHPRD itukan sebagian peruntukannya untuk operasional dan bayar tunjangan staf setiap bulan. Nah bagaimana pelayanan di desa mau berjalan maksimal jika sampai sekarang dana untuk keperluan itu belum juga cair,” keluh Wahyu Ardianto Kades Cijujung, Kecamatan Sukaraja kepada media ini, Rabu (14/06).

” Untuk menutupi kebutuhan biaya operasional tersebut, tidak sedikit teman kami (para Kades) menjerit karena harus berhutang sana sini cari dana talangan,” ungkapnya.

Sementara lanjut Wahyu, Kades sendiri dalam aturannya tidak diperbolehkan atau dilarang untuk menanggulangi atau memakai dana talangan melebihi Rp.10 juta rupiah, tambahnya.

Dana BHPRD itukan sudah menjadi hak pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 tahun 2022 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD). Yang mengatur terkait pembagian porsi BHPRD untuk desa. Jadi menurut Wahyu Janganlah dana tersebut ditunda-tunda lagi pencairannya agar pelayanan publik di desa tetap berjalan maksimal.

” Harapan kami Pemkab Bogor (Plt Bupati Bogor-red) mendengar keluhan kami ini. dan dalam waktu dekat segera mencairkan anggaran BHPRD tersebut,” ucap Wahyu.

Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teuku Mulya menyatakan bahwa dana BHPRD itu sudah tersedia namun untuk pencairannya harus menunggu Perbub dan rekomendasi dari dinas terkait yaitu Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Tentu dana itu tersedia karena sudah masuk ke dalam APBD tahun ini. Namun begitu, tapi kami menunggu adanya regulasi berupa Perbup Bogor baik soal Dana Samisade maupun Dana BHPRD,” ungkap Teuku Mulya, Kamis (25/5/2023) seperti dilansir dari media Online Bogorkita.com

Selain menunggu adanya regulasi soal Perbup Bogor, lanjut Teuku, BPKAD juga menunggu rekomendasi dari DPMD Kabupaten Bogor dan pihak terkait lainnya. Karena sesuai aturan yang ada, pelaksanaan pencairan bantuan keuangan dari APBD kepada Pemerintah Desa harus telah memenuhi berbagai persyaratan, sebutnya. (Sto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *