Rangkaian HJB Ke-451 Pemkab Bogor Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu
CIBINONG, (TB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Cibinong Kelas 1A, Kantor Kementrian Agama serta Dinas terkait DP3AP2KB dan Disdukcapil menggelar acara sidang isbat nikah terpadu bertempat di halaman kantor Kecamatan Cibinong, Jum’at 9 Juni 2023.
Burhanudin,l selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor yang mewakili Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan yang berhalangan hadir dalam sambutannya mengatakan bahwa penyelenggaraan sidang isbat nikah tersebut masih merupakan rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke-541Tahun 2023.
Pemkab Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengucurkan anggaran untuk para pasutri melalui Isbat Nikah gratis bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi alias yang masih berstatus nikah siri atau pernikahan agama untuk dicatatkan dan mendapatkan buku nikah dari Pengadilan Agama (PA) setempat.
“Alhamdulillah pada giat Isbat Nikah Terpadu berhasil kita bisa menikahkan sebanyak 78 pasutri dari 200 pemohon yang mendaftar,” kata Sekda Burhanudin.
123 pemohon lainnya tidak lulus verifikasi dan syarat ketentuan yang diberlakukan oleh Pemda maupun PA Cibinong kelas 1A, tambahnya.
Burhan menjelaskan, bahwa sidang isbat nikah yang menjadi target pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Bogor tahun 2023 sebanyak 2500 pasutri. Semula yang sebatas menikah sirih, kini dapat mengesahkan pernikahannya melalui program isbat nikah milik Pemkab Bogor sebagai rangkaian HJB ke-541.
“Untuk target Pemkab sendiri sebanyak 2500 pasutri, dan yang sudah disidang isbat nikahkan sampai hari ini sekitar kurang lebih 500 pasangan. Mudah-mudahan tercapai target,” terang Burhan.
Sekda Burhan juga menyerukan, bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor secara khususnya, bagi yang sudah berstatus menikah namun belum mempunyai buku nikah alias nikah sirih jangan malu-malu untuk ikut program Sidang Isbat Nikah Terpadu ini.
“Tidak perlu malu, ketika mereka (Pasutri) sudah menikah dan telah beranak pinak tetapi buku nikahnya belum punya. Justru ini kesempatan menurut saya, dan biayanya ditanggulangi dari anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Bogor, alias gratis tanpa dipungut biaya apapun,” tuturnya.
Masih ditempat sama, Kepala Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Siti Salbiah menerangkan, jika apa yang dilakukan oleh Pemda kabupaten Bogor melalui program sidang isbat nikah terpadu merupakan hal yang luar biasa. Dilakukan untuk, sambung dia, untuk menertibkan pernikahan-pernikahan yang terjadi dimasa lalu akan tetapi belum memiliki buku nikah dari kantor urusan agama (KUA) kecamatan setempat.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat Bumi Tegar Beriman secara khususnya tidak kembali melakukan pernikahan sirih atau tidak tercatat oleh negara.
“Jadi, silahkan langsung didaftarkan saja ke KUA. Kalau misalnya pasutri itu masih dibawah umur, lakukan dispensasi sesuai prosedur. Sehingga, jangan ada lagi nikah sirih-nikah sirih yang baru,” imbuhnya.
“Pengadilan agama Cibinong kelas 1A sangat konsen dalam mendukung program Pemda ini, dan mudah-mudahan acara tersebut bisa terlaksana sesuai dengan harapan semua pihak yang terlibat,” tandasnya menambahkan. (Sto)