Proyek Jalan Provinsi Lampung Rp.294,4 Miliar Diduga Dikorupsi

LAMPUNG, (TB) – Center for Budget Analysis atau CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas Kasus permainan proyek yang melibatkan PT Amarta Karya.

Menurut Koordinator CBA Jajang Nurjaman, Kasus PT Amarta Karya bisa menjadi pintu masuk kasus dugaan korupsi lainnya, salah satunya dugaan korupsi di Provinsi Lampung.

” Kami (CBA-red)  menduga ada keterkaitan antara kasus PT Amarta Karya dengan proyek di Provinsi Lampung dengan PT Amarta Karya, berikut penjelasannya,” jelas Jajang dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Kamis (01/06).

Di tahun 2018 Pemprov Lampung menjalankan Mega proyek Pembangunan Jalan Ruas Padang Cermin – Kedondong dengan nilai kontrak sebesar Rp 157,2 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh PT Amarta Karya yang beralamat di Jl. Veteran no. 112 Kota Bekasi.

Masih di tahun yang sama, PT Amarta Karya juga memenangkan Mega proyek provinsi Lampung Pembangunan Jalan Ruas Brabasan – Wiralaga, dengan nilai proyek sebesar Rp 137,2 miliar.

Kedua mega proyek Provinsi Lampung yang dimenangkan oleh PT Amarta Karya yang bernilai Rp 294,4 miliar sangat janggal. Karena dalam tahapan tender PT Amarta Karya menjadi satu-satunya yang mengajukan penawaran harga, meskipun terdapat puluhan peserta lelang.

” Sebagai catatan kedua proyek Pemprov Lampung yang diduga bermasalah ini, sumber dananya dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur.” ungkap Jajang.

Setelah terbongkarnya kasus korupsi PT Amarta Karya, serta fakta kondisi jalanan provinsi Lampung yang menyedihkan dan jadi sorotan publik, CBA meminta KPK memeriksa Mega proyek Pemprov Lampung tahun 2018. (Sto/Red)