ATK Kantor Desa Leuwimalang di Sikat Habis Mantan Kades, Pelayanan Pemdes Baru Terbengkalai

CISARUA, (TB) – Gara – gara Alat Tulis Kantor (ATK) di sikat habis dibawa pulang oleh mantan  Kepala Desa lama Wayan Nuryana yang menjabat selama 2 Periode,  pelayanan masyarakat Pemerintahan Desa (Pemdes) yang baru terpilih terbengkalai.

Kejadian tersebut sangat disesalkan Warga, Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.

“Masa ATK kantor seluruhnya di bawa pulang ke rumahnya, yang tertinggal di kantor desa hanya 1 unit komputer berikut 1 unit printer, itupun dalam keadaan rusak dan tidak bisa di fungsikan lagi. Itukan aset desa lho, masa di sikat habis juga,” ucap salah seorang staf desa yang baru, berinisial Mar’ong di Kantor desa tersebut, Kamis (11/5/23).

Atas kejadian itu, pihak aparat desa meminta Pemkab Bogor supaya mengaudit aset desa leuwimalang selama 2 periode selama Kades Yayan menjabat, sehingga jelas, mana yang ATK milik pribadi dan mana peralatan kantor yang milik desa.

Bukan itu saja, semenjak terpilihnya kades baru, mantan kades Yayan bersama staf desa, selama kurang lebih 1 bln, nyaris tidak ada pelayanan masyarakat di desa itu, sampai dengan pelantikan/Sertijab kades terpilih Bunyamin (27/4/ 23) lalu.

Lebih anehnya lagi, ketika serah terima jabatan antara mantan kades dengan kades terpilih, mantan kades Yayan hanya mengutus salah seorang Office Boy (OB) yang berinisial Andi mewakili mantan kades dalam sertijab tersebut.

“itulah bukti nyata bahwa, calon Kades yang tidak terpilih, tidak legowo untuk menerima kekalahan saat Pemilihan Kepala desa (Pilkades). Maunya menang terus mengejar ambisi pribadinya untuk menjadi kades periode berikutnya. Warga masyarakat lagi-lagi yang menjadi korban”, ujar sumber lain bernada kesal.

Sementara itu, mantan Kades Leuwimalang Yayan ketika akan di konfirmasi tentang peristiwa itu di kediamannya, tidak berhasil di hubungi. (Muzni)




Indah Putri Apriliani Datang Ke KPU Untuk Pengajuan Calon DPRD Tangerang Selatan

TANGERANG SELATAN (TB) – INDAH PUTRI APRILIANI datang ke Kantor KPU Kota Tangerang Selatan, Jln Serpong Raya No 1, Komplek Perkantoran Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Untuk memenuhi pengajuan Bakal calon anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). 12/5/2023.

INDAH PUTRI APRILIANI dicalonkan sebagai anggota DPRD dari DAPIL setu serpong Kota Tangerang Selatan, dengan didampingi simpatisan indah putri Apriliani datang ke KPU beserta calon anggota DPRD lainya dari PAN (Partai Amanat Nasional)

“Datangnya saya ke KPU memenuhi pengajuan sebagai calon anggota DPRD dari PAN (Partai Amanat Nasional), alhamdulillah pengajuan kami di Terima dengan baik oleh KPU dan kami sudah memenuhi syarat.” Ungkap, Indah putri Apriliani.

Setelah selesai dari KPU Indah putri Apriliani bersilaturahmi dengan keluarga besar di iringi dengan simpatisan dan kedua orang tuanya.

Indah putri Apriliani pun memohon do’a restu pada keluarga besarnya dalam mengemban amanah rakyat kepadanya. PAN (Partai Amanat Nasional) adalah pilihannya untuk mendengar inspirasi rakyat agar bisa terealisasi dengan baik untuk Rakyat.
“Red”




Sukses Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Lampung Kabupaten Mesuji Raih Penghargaan.

Bandar Lampung-(TB)
Kabupaten Mesuji kembali meraih penghargaan di tingkat Provinsi Lampung kali ini penghargaan yang diterima kabupaten mesuji adalah Sebagai Kategori Utama Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Lampung Tahun 2023

Kabupaten Mesuji di nilai mampu melakukan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di tahun 2022 dengan cukup baik dengan menggunakan inovasi GEBER MAS MESUJI.

Sesuai Amanat Presiden di dalam Perpres No 72 Tahun 2021 yang terdiri dari 8 aksi konvergensi yaitu Aksi Analisis Situasi, Aksi Rencana Kegiatan, Aksi Rembuk Stunting, Aksi Peraturan Bupati/walikota tentang Peran Desa, Aksi Pembinaan kader pembangunan Manusia, Sistem Manajemen Data Stunting, Aksi Pengukuran dan Publikasi stunting dan aksi review kinerja Tahunan

Kabupaten Mesuji mendapat mendapatkan penghargaan Siger Stunting ( Sinergitas Intervensi Gerakan Penurunan Stunting) Tingkat Provinsi Lampung Sebagai Kategori Utama dengan Gerakan Inovasi di Kabupaten Mesuji yaitu Gerakan Bersama Masyarakat Atasi Stunting ( Geber mas Mesuji ) dengan membentuk Tim TPPS ( Tim Percepatan Penurunan Stunting) yang langsung di ketuai oleh sekda kabupaten Mesuji Syamsuddin, S.Sos

Penghargaan ini di berikan dalam kegiatan acara penilaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Aksi Konferensi Penurunan Stunting di Provinsi Lampung Tahun 2023 yang dilaksanakan di Swiss Bel Hotel Bandar Lampung, selasa – kamis ( 9 -10 Mei 2023 )

Melalui sambungan telpon Penjabat Bupati Mesuji Drs.Sulpakar, MM Menyampaikan Ucapan Terima Kasih Kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Mesuji yang di Ketuai oleh sekda kabupaten Mesuji, yang luar biasa bekerja tidak mengenal waktu untuk melakukan inovasi dan terobosan serta langkah langkah untuk mengatasi permasalahan stunting di kabupaten Mesuji,

Sulpakar menambahkan, Walau kita sudah menjadi kategori utama kita juga perlu mengadopsi inovasi dan langkah langkah serta program dari daerah lain yang bisa kita terapkan di kabupaten Mesuji agar kita bisa lebih cepat menurunkan angka stunting dan menanggulangi masalah stunting di kabupaten Mesuji

Selain itu diperlukan peran aktif semua pihak untuk ikut serta mengatasi masalah stunting di kabupaten Mesuji, dengan penghargaan yang kita raih tentunya ini menjadi motivasi kita untuk lebih semangat dan kompak mengatasi masalah stunting di kabupaten Mesuji ” Bergerak Bersama Maju semua untuk Geber Mas Mesuji ” Gerakan Bersama Atasi Stunting di Kabupaten Mesuji, Tutup Sulpakar

Hadir mendampingi Penjabat Bupati Mesuji Dalam Kegiatan Acara Tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas PPKB Kabupaten Mesuji Kepala Bapelitbangda Kabupaten Mesuji.(Irawansyah)




Kejari Mesuji Gelar Apel Memperingati Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia ke – 72

MESUJI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung menggelar Apel peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) ke 72 Tahun 2023, di halaman Kantor Kejari setempat, Senin (8/5/2023).

Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Ke-72 yang jatuh pada hari Sabtu 6 Mei 2023 dengan tema “Sinergi dan Kolaborasi Demi Kemajuan Negeri”.

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji sebagai Inspektur Upacara diikuti seluruh Jaksa dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Mesuji.

Dalam sambutan pidatonya Jaksa Agung Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kejari Mesuji Azi Tyawhardana mengajak seluruh Jaksa di seluruh Indonesia untuk senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam tahapan penegakan hukum.

“Mengingatkan kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa sebagai pejabat publik harus senantiasa menunjukkan pengabdian melayani masyarakat. Dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, menaati sumpah jabatan, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa serta membina hubungan kerja sama dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat,” terangnya

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan siraman rohani bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji dengan tema kembali ke fitrah.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan tasyakuran HUT Persaja yang dilaksanakan secara sederhana, berupa pemotongan tumpeng oleh Ketua Persatuan Jaksa Indonesia Daerah Mesuji, Ardi Herlian Syah, SH, MH dan rangkaian kegiatan peringatan hari jadi Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Ke-72 diakhiri dengan kegiatan Bakti Sosial, pemberian sembako ke beberapa warga masyarakat di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Mesuji,,,




Dituding Terima Uang Koordinasi Tambang Emas Ilegal Ini Jawaban Kapolsek Tanjungsari dan Kapolres Bogor

BOGOR, (TB) – Bencana longsor yang terjadi pada Senin 8 Mei 2023 di Gunung Sanggabuana Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, yang diduga akibat penambangan atau tambang emas atau galian ilegal / liar.

Berkaitan dengan hal itu,  Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustam menjelaskan bahwa  jarak antara longsor tanah dengan adanya Galian Tambang Emas Ilegal / liar tersebut Jaraknya bisa diperkirakan memakan waktu perjalanan sekitar 2 jam lebih dan harus di tempuh melalui Jalan darat dengan berjalan Kaki dan Tidak mudah untuk bisa cepat sampai ke lokasi galian liar tersebut.

” Memang ada penambangan emas ilegal di gunung Sanggabuana, namun praktek yang melawan hukum itu di klaim sudah ditertibkan oleh jajarannya, bekerja sama dengan Koramil dan pemerintah Kecamatan Tanjungsari serta pihak Perhutani. Bahkan, saung para penambang ilegal sudah ditertibkan dan ditiadakan keberadaanya (dirobohkan ).

“Sudah kita tertibkan, dua kali malah. Memang saat kita tertibkan tidak ditemukan pelaku di lokasi, namun beberapa beban dalam karung dan saung mereka kita temukan. Langsung kita tertibkan dengan melakukan tindakan bersama instansi terkait dengan pembongkaran, merobohkan serta dihancurkan.

Namun berdasarkan informasi salah satu LSM menyebutkan, bahwa para penambang emas ilegal melakukan aktivitasnya karena sudah melakukan koordinasi. LSM tersebut menyebut, bahwa salah satu pelaku berinisial Sdr. A (koordinator penambang ilegal) mengaku membayar uang kordinasi senilai 1 milyar rupiah untuk melakukan penambangan ilegal/Liar di Gunung Sanggabuana kepada aparat terkait.

Mendengar adanya informasi tersebut, Kapolsek Tanjungsari bersama aparat terkait yaitu Camat Tanjungsari, Koramil dan pihak Perhutani siap mengadakan pertemuan dengan melakukan mediasi dan di konfrontir dari pemberitaan tersebut. Menurut Kapolsek tuduhan itu adalah suatu tindakan keji dan tidak mendasar.

“Saya akan langsung mengajak semua elemen untuk bersama-sama menertibkan para pelaku penambang emas ilegal itu. Sudah mereka salah, malah menebar berita bohong dan Ini sangat merugikan bagi aparat yang disebutkan.” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Bogor  AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan bahwa “ Polres Bogor akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, “Saya akan terjun langsung menindaklanjuti hal tersebut dan menindak tegas  penambang galian ilegal/liar di Tanjungsari atau dimanapun  di wilayah Kabupaten Bogor,” tegas Kapolres.

lanjut Kapolres, “dengan adanya berita fitnah yang dibuat oleh para pelaku tersebut terkait uang koordinasi menurutnya sebagai upaya menjatuhkan penegak hukum dan akan kami tindak tegas”. Ujar Kapolres Bogor AKBP Iman. (Sto)




Apartemen Cimanggis City Diputus Pailit, Konsumen Diminta Segera Ajukan Tagihan

JAKARTA, (TB) – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah memutuskan perkara Nomor:352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Sdr. Rifa Reiza Yadi, Sdr. Mohamad Abdul Khodir, Sdr. Andrean Filano dan Sdr. Munira A Zainudi selaku Para Pemohon PKPU melawan PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Apartemen Cimanggis City dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya, ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Cimanggis City.

Zentoni, SH selalu kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwasanya dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Debitor PT. Permata Sakti Mandiri dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh karena proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitur ditolak oleh mayoritas kreditur yang hadir dalam rapat voting proposal perdamaian pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023.

Lanjut Zentoni, selain memutuskan PT. Permata Sakti Mandiri dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat mengangkat 2 (dua) orang Kurator yaitu (1) Sdr. Hulman Jufri Oktario Smatupang, S.H., (2) Sdr. Eclund Valery, S.H., M.H.Li., M.M., yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;

Untuk itu Zentoni melalui releasenya yang diterima media ini, menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghubungi hotline nomor 081317422079. (Red)




Kontrakan di Jadikan Tempat Esek Esek Di Pondok Cabe Pamulang Di Grebeg Warga

TANGSEL, (TB) – Awalnya warga curiga terhadap salah satu rumah yang dihuni Koh Leo dan anak angkatnya yang memiliki beberapa kontrakan.Dari kecurigaan itu kemudian warga bersama Satpol-PP mendatangi grebek rumah tersebut.Rabu 10/5/2023

Warga sebenarnya sudah lama merasa resah dan geram dengan adanya tempat esek-esek bermodus kontrakan.Pagi sekira pukul.10.30 warga grebek rumah tersebut.Diketahui pemilik rumah dan kontrakan adalah keturunan Tiong Hua yang sudah tinggal sejak tahun 1980’an bernama Leonardo Johannes Rimba Jalan Delima Mas Cabe VI RT 005 RW 006 Kelurahan Pondok Cabe Udik Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan

Namun pada saat warga melakukan penggerebekan pemilik kontrakan menjelaskan sambil berteriak-teriak dan mengatakan ” Saya tinggal disini sudah lama sejak tahun 1980 an,dan kontrakan juga sudah lama dari sistem pembayaran bulanan sampai mingguan kontrakan ini tidak laku,maka dari itu saya kontrakan dengan cara sewa perhari 100 ribu ”

Lanjut Koh Leo mengatakan ” Disini tidak menyediakan perempuan,gak ada juga miras, narkoba,hanya menyewakan kontrakan saja,terus apa salahnya,sambil menunjukkan kepada warga bukti kepemilikan rumah dan kontrakan tersebut yang memang belum rampung pemberkasan ijin nya ”

Kemudian warga yang memang sering menyaksikan sendiri banyak pasangan yang bukan suami istri datang menyewa kontrakan tersebut tambah geram dengan pembelaan Koh Leo bersama laki-laki muda yang diketahui sebagai anak angkatnya.

” Kami sudah sering memberikan himbauan kepada pemilik kontrakan akan tetapi tidak di indahkan bahkan semakin jadi,ini wilayah kami,dan kami tidak mau mereka kotori dengan perbuatan mesum.Dan perlu diketahui Koh Leo sudah pernah kami laporkan ke Polsek Pamulang dan lama tidak melakukan lagi.Akan tetapi sekarang berulah lagi dengan bukti tadi ada beberapa pasangan tua dan muda yang ada dilokasi,mereka bukan suami istri,itu juga sudah diakui oleh kedua pasangan tersebut dan sudah di amankan sama Satpol-PP “ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya

Dadang Ketua RT juga membenarkan laporan warga ” Yah,memang benar kami sudah sering memberikan himbauan untuk tidak menyewakan kontrakan tersebut kepada pasangan bukan muhrimnya namun Koh Leo tidak perduli dengan himbauan kami,bahkan merasa benar akan tindakannya
,maka dari itu saya dan warga berharap Koh Leo diproses sesuai hukum yang berlaku karena sudah menyalah gunakan kontrakan tersebut menjadi penginapan tempat Esek-esek, supaya ada efek jera ” kata Dadang. (Rusdan)




Arahan Kapolda Metro Jaya kepada Jajaran Fungsi Resese

JAKARTA (TB) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., memberikan pengarahan kepada Personel pengemban fungsi reserse di Balai Peremuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Kamis (11/5/2023). Arahan diberikan agar personel pengemban fungsi resese terus memperbaharui pengetahuan dan peka terhadap pola-pola kejahatan baru (sense of crime) sehingga proses penyelidikan dan penyidikan terlaksana secara profesional, obyektif dan adanya kepastian hukum.

Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Rakernis Bareskrim, pada Maret 2023 lalu, bahwa terhadap hal yang menjadi perhatian publik, yang ciderai rasa keadilan publik, lakukan penegakan hukum secara tegas. Sehingga masyarakat melihat bahwa, Polri khususnya jajaran Reskrim professional. Kita humanis, tapi pada saat kita tegas kita juga mampu. Hal negatif, perilaku menyimpang harus kita hindari semaksimal mungkin.

Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya penyidik reskrim untuk memahami teknis dan taktis dalam penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.

“Setiap langkah penyidik dalam bertugas harus memiliki dasar hukum dan dilengkapi adminsitrasi penyidikan. Pahami asas hukum: equality before the law dan presumption of innocence. Tegas bukan berarti keras, melainkan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku,” ujar Irjen Karyoto.

Irjen Karyoto mengatakan penanganan Tindak Pidana di Polda Metro Jaya merupakan penanganan perkara dengan tingkat atensi masyarakat yang tinggi , mudah viral, dan ada melibatkan tokoh –tokoh publik (artis, pejabat negara, dll ).

“Untuk itu maka penyidik harus melandaskan penyidikan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” ujar Irjen Karyoto.

Dalam penyelesaian perkara, penyidik juga membuka peluang upaya “restoratif justice” untuk memberikan peluang masyarakat dan produknya berupa surat pernyataan bahwa mereka telah menyelesaikan permasalahannya.

Kepada penyidik untuk Bisa bertindak profesional dari sikap dan prilaku memberikan pelayanan masyarat sesuai peraturan, kode etik polri maupun hukum acara yang harus menjadi pedoman dalam proses penyidikan.

Ke depan Polda Metro jaya akan membuka peluang kepada masyarakat yang berusunan dengan hukum di Polda Metro Jaya, dengan membentuk satu hotline pengaduan. “hanya satu nomor WA saja, untuk memudahkan dan kami akan menyesuaikan keluhan-keluhan masyarakat itu,” kata Irjen Karyoto.

Kapolda juga menekankan mekanisme yang paling penting dalan peoses penyidikan yaitu dengan melakukan ‘Gelar Perkara’.

“Gelar perkara sebagai wacana untuk mengevaluasi sejauh mana proses penyelidan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan,” ujarnya.

“Dan tidak kalah pentingnya adalah Komunikasi dan koordinasi dengan JPU sehingga proses perkara dapat tepat waktu karena beban penyidikan di Polda Metro Jaya sangat banyak sekali,” tutupnya.
“Rus”




Lagi Asik Pesta Sabu, 5 Remaja Ini Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran membekuk 5 (lima) orang tersangka di Desa Pekon Ampai, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, yang kedapatan melakukan pesta sabu di rumahnya, Rabu (10/05/2023).

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Narkoba Iptu Widodo Prasojo, mengatakan polisi melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan warga bahwa ada sebuah rumah yang selalu ramai orang berkumpul sehingga meresahkan masyarakat dan diduga sedang pesta sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Pesawaran segera menyelidiki dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah tersangka yang didampingi aparatur kelurahan.

“5 (Lima) orang tersangka berinisial MA (23), BH (28), AH (38), HD (22), HO (27) ditangkap di rumah milik salah satu tersangka , Rabu (10/05/2023) sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi menemukan alat hisap, bungkus sisa pakai narkotika jenis sabu, dan handphone merk vivo y22 warna biru” kata Iptu Widodo, Kamis(11/05/2023).

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 J.O Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Oby/Rif )




Realisakan Dakel, Kelurahan Pakansari Bangun Jaling dan Drainase

CIBINONG, (TB) – Manfaatkan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor berupa Dana Kelurahan (Dakel), Kelurahan Pakansari merealisasikan pembangunan infrastruktur pembangunan jalan lingkungan dan drainase dibeberapa titik lokasi.

“Untuk anggaran Dana Kelurahan tahap 1 ini, kita merealisasikan pembangunan drainase di tiga titik lokasi. Yakni di RT 01 RW 06 dengan volume 155x30x30 centimeter, di RT 03 RW 04 drainase dengan volume 150x30x30 centimeter dan di 01 & RT 03 RW 1 150x30x30 centimeter,” ungkap Lurah Pakansari Masturo kepada media ini, Kamis (11/05).

Untuk tahap 2 nanti lanjut Masturo, pihaknya telah menjadwalkan untuk pembangunan infrastruktur jalan lingkungan di tiga titik lokasi yakni di RW 08,09 dan RW 11.

Pembangunan yang sepenuhnya dikerjakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan tersebut, berdasarkan pantauan awak media ini dilokasi berlangsung baik dengan melibatkan swadaya masyarakat setempat selaku pekerjanya yang diawasi langsung oleh LPM dan pihak kelurahan.

“Kita selalu berupaya agar proyek pembangunan infrastruktur tersebut terbangun sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada. Dan hampir semua kegiatan, saya pastikan terjun langsung untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaannya,” tutur Masturo.

Selain pembangunan drainase, Kelurahan Pakansari juga telah merealisasikan pembangunan jalan lingkungan (jaling) di RT 06 /03. kata dia.

” Semoga dengan terbangunnya infrastruktur baik jalan dan drainase yang memadai, bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kami,” tandasnya. (Sto)