Pemkab Pesawaran Kembali Terima Penghargaan Opini WTP Dari BPK RI Perwakilan Lampung

PESAWARAN, (TB) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran, kembali menerima Penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung, untuk yang ke-7 kali secara berturut-turut.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, dengan diperolehnya penghargaan WTP ke-7 kalinya ini, menjadi cambuk tersendiri bagi pemerintah daerah agar lebih baik kedepannya.

“Sangat bersyukur dan bangga atas capaian yang diperoleh ini, dan berharap terus kedepannya saya, pak wakil dan seluruh OPD dapat memberikan yang terbaik bagi Bumi Andan Jejama, karena jujur WTP ini, merupakan kebanggaan bagi kita semua dan terima kasih kepada semua pihak baik eksekutif maupun legislatif atas kerja keras yang telah diberikan,” ujarnya seusai menerima penghargaan. Rabu 17 Mei 2023

Dirinya mengatakan, setiap tahun pihaknya selalu mengkaji ulang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan tujuan untuk perbaikan ketahun-tahun berikutnya.

“Kedepannya dan berkenaan dengan rekomendasi dalam LHP yang telah diterima, akan segera saya lanjutkan dan menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, untuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Suprapto mengatakan, dirinya sangat bersyukur bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran mendapatkan predikat WTP.

“Saya berharap, semoga pada tahun-tahun berikutnya Kabupaten Pesawaran dapat mempertahankan WTP dari BPK ini,” kata dia.

Sedangkan itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dilakukan BPK bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan daerah.

“Perlu kami sampaikan sebelum LHP ini kami serahkan, kami telah meminta tanggapan dari seluruh pemerintah kabupaten kota atas konsep rekomendasi BPK termasuk rencana aksi rekomendasi untuk menindaklanjuti sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel dan kami berharap ke depan pengelolaan keuangan di kabupaten kota dapat lebih baik lagi,” katanya.

Diketahui, penghargaan bergengsi tersebut diberikan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Yusnadewi kepada Bupati Pesawaran atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran (TA) 2022 di Kantornya yang bertempat di Bandar Lampung.

( Oby/Rif )




Intel Kejagung Gadungan Ditangkap Intel Gabungan Kejari Purwakarta dan Kejati Jabar 

BANDUNG, (TB) – Oknum mengaku Intel Kejaksaan Agung (Kejakgung) diciduk Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dibackup dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Intel kejagung gadungan tersebut yang diduga pelaku penipuan di wilayah Purwakarta dengan mengatas namakan dari institusi Kejaksaan Agung Bidang Intelijen dengan inisial DH berhasil diamankan aparat Kejari Purwakarta bersama Kejati Jabar

Seperti diketahui, pelaku dalam melancarkan aksinya berbekal kartu pengenal palsu pegawai Kejaksaan Agung Bidang Intelijen dengan menawarkan jasa kepada korbannya, yakni pelaku pada saat itu dengan beraninya mengatakan dirinya dapat membantu korban masuk menjadi Pegawai Kejaksaan.

Selanjutnya, karena terkesima dengan melihat bukti kartu pengenal pegawai kejaksaan agung itu, bujuk rayu pelaku pun mengena pada korban. Saat itu korban sempat percaya dan korban langsung menyerahkan sejumlah uang.

Namun setelah tunggu-ditunggu beberapa waktu, pada kenyataannya janji pelaku kepada korban tidak seperti apa yang pernah dikatakan pelaku bahwa korban dapat diterima menjadi pegawai kejaksaan. Hal itu terbukti korban hingga saat ini tidak pernah tercatat atau pun terdaftar sebagai Pegawai Kejaksaan.

Melihat kenyataan yang terjadi sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, selanjutnya Kasipenkum Kejati Jabar menindaklanjuti sesuai dengan arahan Kajati Jabar, Ade Sutiawarman, agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sesuai arahan dan petunjuk pak Kajati, dalam kasus ini agar Kejari Purwakarta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar pelaku DH mempertanggung jawabkan secara hukum, hal itu sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya, diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sutan Sinomba, Rabu (17/5).

Selanjutnya, Sutan juga menghimbau kepada warga masyarakat agar selaku berhati-hati terhadap para pelaku penipuan dengan mengatas namakan Institusi Kejaksaan.

Apabila masyarakat mencurigai atau menjadi korban penipuan dengan mengatas namakan Kejaksaan, masyarakat dapat langsung datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejaksaan Negeri terdekat untuk mendapatkan informasi kebenarannya, atau dapat menghubungi laporan Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Nomor Hp : 0822 4646 9007.

Ditegaskan Sutan, bila masyarakat memang ada yang berminat untuk melamar menjadi pegawai kejaksaan, maka lowongan penerimaan pegawai kejaksaan itu pengumumannya dapat dilihat di akun resmi Kejaksaan RI (Red)




HMI-MPO: Tangkap dan Penjarakan Pelaku KKN Pada 17 Proyek Bermasalah DPUPR Kabupaten Bogor

BOGOR, (TB) – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisisi (HMI MPO) Cabang Bogor menggelar aksi unjuk rasa pada Satuan Kerja Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rabu 17/05/23.

Dalam aksinya tersebut HMI MPO mempertanyakan kejelasan terkait
adanya kekurangan volume dan
ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis pada beberapa paket pekerjaan besar yang nilainya cukup fantastis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 secara uji petik atas 17 paket pekerjaan menunjukan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 17 paket pekerjaan sebesar Rp16.628.448.290,08
(Rp6.300.231.281,22 + Rp10.328.217.008,86) serta adanya denda keterlambatan belum dikenakan atas empat paket pekerjaan sebesar Rp3.703.053.357,69.

Permasalahan Pada 17 paket pekerjaan tersebut salah satu diantaranya adalah Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakansari, Pembuatan Jalur Pedestrian Jalan Kandang Roda – Sentul, Pembuatan Jalur Pedestrian Jalan Tegar Beriman (Cibinong – Bojong Gede).

Terkait permasalahan tersebut HMI MPO Cabang Bogor menilai bahwa itu adalah bentuk dari kelalaian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama dengan PPK. Yang mana dalam hal ini fungsi pengawasan dan pengendalian kontrak yang tidak optimal yang mengakibatkan permasalahan tersebut muncul.

HMI MPO juga mencurigai adanya serangkaian permasalahan yang terjadi pada pekerjaan proyek pengadaan 17 proyek tersebut.

” Ada indikasi tindakan KKN yang dilakukan baik oleh Dinas PUPR dengan PPK dan pelaksana proyek yang memenangkan proyek pada 17 Paket yang bermasalah tersebut,” Ungkap Putra Nur Pratama selaku Koordinator Aksi HMI MPO.

Sebab sambung Putra, pelaksanaan proyek yang mengalami masalah itu tidak sejalan dengan Amanah Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Baik dalam penyelesaian pembangunan, kepatuhan kontrak sampai pada sangsi yang harus di berikan kepada pelaksana jika terdapat permasalahan yang merugikan keuangan negara dan atau
perekonomian negara, imbuhnya.

Maka dari itu Kami Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisisi (HMI MPO)
Cabang Bogor meminta dan menuntut :
1. Meminta PLT Bupati Bogor mengevaluasi Kinerja Dinas PUPR dan segera Copot Kadis PUPR agar permasalahan yang ada di PUPR dapat diselesaikan.

2. Meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang beserta jajaran yang terlibat dalam permasalahan ini segera mundur dari jabatan karena dinilai tidak mampu dalam melaksanakan tugasnya.

3. Meminta agar pelaksana pada 17 pekerjaan proyek yang bermasalah tersebut diberi sangsi Daftar Hitam sesuai amanah Perpres 16 Tahun 2018.

4. Tangkap dan penjarakan para pelaku KKN yang terlibat dalam pekerjaan 17 Proyek bermasalah yang di Audit oleh BPK Provinsi Jawa Barat. (Sto)




Plang Segel Raib Warga Minta Pol PP Usut dan Pidanakan Oknum yang Membongkar

DEPOK, (TB) – Warga perumahan Griya Elok Town House Cilodong Depok bingung karena plang segel terhadap bangunan ruko dua lantai tiba-tiba raib hal tersebut tentu menimbulkan banyak pertanyaan pasalnya warga sekitar tidak ada yang tahu kapan pasti hilangnya plang tersebut.

Menurut salah satu warga bahwa proses segel yang di lakukan satpol PP tidaklah mudah pasalnya bangunan tidak berizin tersebut seharusnya sudah dari tahun 2020 di lakukan penyegelan karena menurut keterangan dari Dinas terkait untuk surat peringatan (Sp) satu, dua dan tiga sudah di layangkan ke pihak satpol PP namun tidak juga di lakukan penyegelan.

“Kita tahun 2020 sudah melakukan klarifikasi perizinan sp 1 sp 2 dan sp 3 dan pelimpahan ke satpol PP,” ucap Kabid Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf,Rabu (17/05/2023)

Namun demikian pihak polisi pamong praja belum juga melakukan penyegelan di karenakan informasi adanya oknum APH yang menjadi beking.

Setelah dilakukan klarifikasi dengan pol PP dengan merujuk informasi dari dinas perizinan maka bangunan tersebut dapat di lakukan penyegelan di tahun 2022, namun sekarang tiba-tiba segel tersebut raib.

Raib nya segel tersebut baru di ketahui kemarin siang dan sudah di laporkan ke pihak sat pol PP,sekali lagi menurut Yopi warga Griya elok town house bahwa terkait segel tersebut ada yang berupaya untuk membongkar paksa plang segel dengan dalih sudah di bayar lunas ke dinas terkait

“Kalau masalah plang segel raib kami tidak aneh kalau tiba-tiba bisa hilang karena mulai dari stiker segel saja yang sanksi pidana nya ada pun di lepas namun tidak ada sanksi dari pihak terkait,” jelasnya

Untuk itu pihaknya berharap pihak pol PP dapat kembali memasang plang segel yang telah di bongkar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan memberikan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu menurut Trantibum
Muhammad Fahmi,S.T.M.si pihaknya masih mencari informasi terkait hilang nya plang segel tersebut.

“Sampai dengan hari ini kami masih mencari info dan terkait izin kami juga belum mendapatkan surat dari dinas perizinan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memiliki izin,” terangnya singkat.(heti)




Diduga Memberikan Keterangan Palsu, Terdakwa Ketua Peradi Bandung Minta Saksi Disumpah

BANDUNG, (TB) – Sidang perkara Ketua DPC PERADI Bandung H. Yovie Megananda Santosa, S.H, selaku terdakwa dalam perkara pidana No.203/Pid.B/2023/PN.BDG  dengan agenda pemeriksaan ahli telah dilaksanakan pada hari Selasa 16 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Jalan L.L.E Martadinata Kota Bandung.

Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli ini sebagai lanjutan dari pemeriksaan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu pemeriksaan saksi fakta.

Pada kesempatan tersebut Tim Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan 2 orang ahli hukum pidana yaitu Dr. Musa Darwin Pane selaku Praktisi Hukum, Dosen, dan Ahli hukum Pidana dari Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) dam Dr. Rusman, S.H, selaku Praktisi Hukum, Dosen dan Ahli hukum Pidana dari Universitas Surya Kencana, dihadirkannya Ahli ini untuk memperjelas dan menerangkan apakah ada atau tidak dugaan tindak pidana penipuan dan/atau Penggelapan pada perkara YMS tersebut.

Tim Kuasa hukum diwakili Dahman, Alex, hardi, Ani Rahmawati dan yunus menanyakan beberapa pertanyaan dan meminta keterangan kepada para ahli diantaranya terkait Legal Standing Pelapor, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, dan kepemilikan uang yang dikuasai oleh Terdakwa yang diduga dengan cara melawan hukum,

Dalam kesempatan tersebut para ahli yang dihadirkan memberikan pendapat bahwa legal standing pelapor patut diragukan, kepemilikan uang yang dikuasai oleh terdakwa belum tentu dikatakan sebagai suatu tindak pidana penggelapan  karena uang tersebut belum sah sebagai uang milik pelapor karena terdapat klausul yang tidak dilaksanakan oleh pelapor dan apabila terjadi perkara  pidana yang mengandung sengketa  keperdataan.

maka hal ini lanjutnya disebut dalam sistem hukum adalah Prejudiceel Geschil yang artinya perkara perdata didahulukan dari pada perkara pidana dan hal ini tertulis dalam sumber hukum Putusan MA No.628K/Pid/1984 tanggal 22 Juli 1985 dan PERMA No. 1 tahun 1956, bahwa advokat dalam menjalankan Profesinya berhak atas hak honorarium dan atas kuasa yang diberikan memiliki hak retensi, apabila ada perbedaan pandangan terhadap hal tersebut adalah sengketa hak terlebih dahulu dilakukan musyawarah jika belum selesai  pelapor dapat melaporkan terlebih dahulu ke organisasi dimana Advokat tersebut bernaung, jika tidak selesaikan melalui sengketa keperdataan jika tidak selesai baru menempuh upaya hukum pidana karena  upaya hukum pidana adalah upaya hukum terkahir  ‘ultimum remedium”

Selanjutnya sebelum persidangan ditutup, H.Yovie Megananda Santosa.S.H. di depan persidangan meminta membacakan permohonan kepada Majelis Hakim yaitu Surat Permohonan penetapan para saksi dengan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perkara pidana yang dilakukan oleh saksi berinisial TM dan MR.

Yovie Megananda  memohonkan hal tersebut karena patut diduga kua saksi TM dan MR memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di depan persidangan. Disebabkan terdapat perbedaan keterangan pada saat di BAP Kepolisian dan pada saat memberikan keterangan di persidangan karena hal yang telah di lakukan oleh para saksi merugikan terdakwa, TM juga diduga telah menggunakan surat invoice palsu oleh karenanya terdakwa YMS merasa dirugikan, permohonan tersebut akan dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim. untuk agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada tanggal 23 Mei 2023. (Damanik)




Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Hadiri Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kecamatan Se-Kabupaten Way Kanan

WAY KANAN, (TB) – Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung, Dendi Ramadhona hadiri pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kecamatan Se-Kabupaten Way Kanan di GSG Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Selasa (16/05/2023).

Selain pengukuhan Karang Taruna Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan, Dendi juga membuka kegiatan Diskusi Panel Kepemudaan.

Dalam sambutannya, Dendi mengucapkan selamat kepada para pengurus Karang Taruna yang telah dikukuhkan dan menaruh harapan dapat melakukan yang terbaik sebagai tenaga penggerak kesejahteraan sosial.

“Selamat kepada para pengurus Karang Taruna Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan, ucapan selamat ini saya rangkai dengan harapan bahwa saudara-saudara dapat segera bekerja, berkarya dan melakukan yang terbaik sebagai tenaga penggerak kesejahteraan sosial yang ada di Kecamatan khususnya dan di Kabupaten Way Kanan umumnya,” ucap Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung.

Menurutnya Karang Taruna merupakan salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda sebagai organisasi sosial kepemudaan yang tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk masyarakat.

Pria yang juga menjabat sebagai Bupati Pesawaran menambahkan Karang Taruna harus mampu menjadi ujung tombak dan garda terdepan dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

“Dan Karang Taruna diharapkan akan menjadi penghambat urbanisasi masyarakat desa ke kota dengan melakukan pengembangan Karang Taruna Desa sebagai wujud dukungan dan sinergi kepada pemerintah untuk memajukan desa, ” imbuhnya.

Selain itu, Dendi menyampaikan bahwa Karang Taruna harus dapat berkiprah dan berperan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai organisasi sosial kepemudaan, sekaligus organisasi yang mampu mengembangkan jiwa kewirausahaan dan entrepreneurship yang mampu menembus arus globalisasi dengan memanfaatkan beragam teknologi yang ada.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Bung Dendi itu menambahkan sebagai generasi muda, haruslah mampu menjalin toleransi dan manjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sesuai dengan motto Karang Taruna yaitu, Adhitya Karya Mahatva Yodha, yang artinya pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.

“Warga Karang Taruna juga harus tetap solid dan kukuh dalam satu wadah organisasi sebagai motivator, fasilitator sekaligus dinamisator pembangunan desa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya berharap para pengurus Karang Taruna se-Kabupaten Way Kanan mampu mengemban tugas dan amanah dengan baik, mampu menjadi motor penggerak perubahan,
memberikan kontribusi nyata dalam mengisi dan mengawal pembangunan daerah.

Raden Adipati mengatakan momentum pengukuhan pengurus karang taruna Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan ini, di harapkan juga dapat menggali segala aspek yang menyangkut permasalahan kesejahteraan sosial di masing-masing kecamatan sesuai karakteristik yang ada.

“Dan sekaligus menghasilkan rumusan, model, maupun strategi penanganan permasalahan sosial ke depan, sehingga secara bertahap tapi pasti grafik,” tutup Bupati Way Kanan.

Kegiatan ini di hadiri juga oleh Ketua, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Para Pejabat Struktural di lingkup Pemkab. Way Kanan, Ketua Karang Taruna Kabupaten Way Kanan beserta jajaran, Para Pimpinan Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Ketua Beserta Jajaran Pengurus Karang Taruna Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan. ( Oby/Rls )




Proyek Drainase di Kelurahan Pakansari Diduga Terindikasi Korupsi

CIBINONG, (TB) – Proyek pembangunan saluran air (Drainase) di wilayah Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong diduga kuat terindikasi korupsi.

Dugaan itu ditengarai terjadi pada pengadaan barang berupa U-dith yang dipakai pada proyek tersebut. Dimana u-dith yang dipakai diduga kuat tidak sesuai spesifikasi karena bukan buatan pabrik (Pabrikasi) yang patut diragukan kualitas mutu nya.

Lebih jauh, Berdasarkan Pantauan di lapangan dan investigasi tim media ini terkait unit u-dith pada salah satu perusahaan (PT) yang memproduksi u-dith, didapat informasi bahwa untuk ukuran dan kualitas mutu beton yang sama seperti yang dipakai oleh pelaksana proyek drainase Kelurahan Pakansari itu,didapati harga yang diduga jauh lebih murah.

Selain dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) selaku pelaksana proyek patut diduga pula telah melakukan Mark-up masa hari kerja.

Dimana dalam papan kegiatan yang terpasang di lokasi, pihak pelaksana / kelurahan menjadwalkan pengerjaan tersebut selama 30 hari masa kerja. Sementara berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, mereka menjadwalkan maksimal 7 hari kerja saja.

“Kita targetkan dalam 1 Minggu ini harus selesai, karena kita kerjanya borongan per-unit kang, jadi kalau selesai lebih lama, ya rugi waktu kita,” ungkap salah satu pekerja.

Untuk diketahui berdasarkan keterangan pelaksana pekerjaan di lapangan (LPM) untuk u-dith yang mereka pakai adalah u-dith dengan ukuran Tinggi 30cm, Lebar 30cm dan panjang 100cm dengan kualitas mutu beton K300.

“Untuk u-dith, kita pakai ukuran 30x30x100cm dan cover u-dith nya ukuran 40cm. Barangnya semua pabrikan,” jelas Ali Ketua LPM Kelurahan Pakansari saat dikonfirmasi wartawan media ini di lokasi proyek di RT 03 RW 04, Kamis (11/05) lalu.

Lanjut Ali, untuk di titik tersebut, volume pekerjaannya sepanjang 150 meter dengan anggaran Rp. 136.969.000,- dengan waktu pelaksanaan 30 hari kerja.

Masturo selaku Lurah Pakansari saat dikonfirmasi terkait hal dugaan indikasi mark-up tersebut, menyatakan tidak begitu memahami.

“Saya mah percaya ke LPM yang penting pekerjaan selesai dengan baik dan berkualitas. terkait upah tukang dan belanja barang, saya mah ga ngurus,” kata Masturo, Rabu (17/05).

Lanjut Masturo, Informasi ini akan jadi  bahan evaluasi bagi kami. Kedepannya akan kami perbaiki, ucapnya. (Sto)




Kunjungan Kerja Kapolda Metro Ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA ,(IN)-POLDA METRO JAYA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyambangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka kunjungan kerja. Rabu (17/05/2023)

Karyoto tiba pada pukul 09.00 WIB selanjutnya disambut langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon.

Turut hadir dalam kunjungan kerja ini Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Gatot Mangkurat Putra Perkasa Jumantara, S.I.K., Dir Polairud Kombes Pol Joko Sadono, serta pejabat utama Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kesempatan tersebut Karyoto menerima laporan kondisi Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian melakukan pengecekan diruang-ruang satuan kerja.

Tujuan dari kunjungan tersebut adalah memberikan semangat dan motivasi kepada Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam pelaksanaan tugas.

Karyoto berpesan, Jadilah Polisi Pelindung masyarakat yang melindungi dari berbagai kejahatan dan Pelayan, yang dapat memberikan solusi dalam setiap kesulitan serta Pengayom dengan mendatangi, mendengar dan menyerap apa yang menjadi harapan masyarakat.

Lebih lanjut Karyoto menegaskan kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok agar terus memperbaharui pengetahuan dan peka terhadap pola-pola kejahatan baru (sense of crime) sehingga proses Penyelidikan dan Penyidikan terlaksana secara profesional, obyektif dan ada kepastian hukum.

“Rus”




Kapolda Metro Dampingi Pangdam Jaya Sambut Kedatangan Satgas Pamtas Papua Yonif 203/AK

JAKARTA (TB)-POLDA METRO JAYA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mendampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohammad Hasan menyambut Satgas Pamtas Papua Yonif Mekanis 203/AK di Lapangan Apel mulyono Silam Kolinlamil Jakarta Utara. Rabu (17/05/2023).

Kegiatan penyambutan dilaksanakan dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Pangdam Jaya yang dihadiri oleh Pejabat Utama Kodam Jaya, Pejabat Utama Kolinlamil, Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Tangerang Kota serta Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam sambutannya, Hasan mengucapkan selamat datang dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Satgas Satuan Organik Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning yang telah melaksanakan Operasi di daerah rawan Lanny Jaya Papua selama kurang lebih 1 Tahun.

Lebih lanjut, Hasan berharap kepada seluruh prajurit, dengan selesainya tugas operasi ini agar segera menyesuaikan diri karena dinamika tugas kedepan berbeda, hasan berpesan agar jaga kebersamaan dan kekompakan dengan instasi lain.

“Sekali lagi saya minta segeralah beradaptasi, jaga kebersamaan dan kekompakan dengan instansi lain bekerja sama untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan negara,” ungkapnya.

Acara selesai selanjutnya Hasan meninjau KRI Teluk Bintuni 520 yang digunakan Satgas Satuan Organik Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning operasi di Papua.

“Rus”




YNCI Bogor Chapter Menggelar Acara Halal Bihalal

BOGOR (TB) Bertempat di Cafe Pasta Abimanyu Bogor, Yamaha NMAX Club Indonesia (YNCI) Bogor Chapter menggelar acara halal bihalal pada hari Sabtu (6/5).

Acara tersebut di hadiri sebanyak 150 member YNCI. Terlihat dalam acara halal bihalal tersebut juga di isi tausiah oleh satu kiyai yang bernama Shahnan Bolqiah.

Berjalannya acara tersebut tidak lepas dari peran Sutrisman, di ketahui Sutrisman sendiri selaku pemilik cafe pasta abimanyu yang bertempat di The Beach Grand Duta City Parung, Bogor.

“Saya siapkan acara tersebut semaksimal mungkin untuk rekan rekan dari YNCI chapter Bogor agar meriah. Dan perlakuan yang sama akan saya berikan kepada tamu tamu yang lain, saya spesial kan semua tamu disini agar mereka puas mengadakan acara di cafe sini,” ucap Sutrisman.

Ucapan terimakasih juga terlontar dari salah satu anggota YNCI chapter Bogor untuk suguhan yang di sediakan.

“Man, mewakili YNCI Bogor Chapter
saya ucapkan terimakasih banyak atas hidangan atau jamuan acara halal bihalal kemeren,” ungkapnya.

“Respon dari member rata rata mereka positif semua, puas semua men.
Apalagi pas tausiah ustadznya, suasananya pecah dan kocak abis ustadznya, hatur nuhun pisan (Terimakasih banyak),” tambahnya(HENDY)