Dugaan Gratifikasi Yang Melibatkan Pejabat Pemkab Bogor Dilaporkan Ke KPK

0
Spread the love
image_pdfimage_print

JAKARTA, (TB) – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) hari ini Rabu, 31 Mei 2023 mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurut Putra Nur Pratama Selaku Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) yaitu dugaan gratifikasi yang dimaksud tersebut melibatkan antara pengusaha oleh salah satu Kepala Dinas di kabupaten Bogor, dengan nilai sebesar 1,5 milyar.

Setelah melakukan advokasi dan melihat fakta yang di kumpulkan oleh kami, maka kami memutuskan untuk memberikan pelaporan kepada penegak supremasi hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar apa yang menjadi dugaan ini dapat di jawab sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. papar pria yang biasa di panggil Putra tersebut.

Adapun kejadian dugaan gratifikasi tersebut terjadi pada tahun 2021 yang lalu, yang mana ada seorang pengusaha swasta memberikan uang kepada salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Bogor.

“Pemberian uang tersebut melalui salah satu pekerja outsourcing dan di serahkan kepada Kepala Dinas dengan nominal yang cukup besar yaitu pemberian pertama sebesar Rp. 1Milyar dan yang kedua Rp.500jt dengan total yaitu Rp. 1,5Milyar,” ungkap putra dalam keterangannya.

Perlu kita ketahui bahwa sebagai penjabat publik mereka dilarang keras menerima hadiah yang mana hadiah tesebut berhubungan dengan jabatan yang ada pada dirinya, sesuai dengan pasal 12 UU No. 20/2001.

Harapan Besar kami adalah pelaku gratifikasi dapat di berikan sangsi atau hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan sesuai Amanah pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yaitu “Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1milyar. (Sto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *