Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM

0
Spread the love
image_pdfimage_print

BOGOR, (TB) – Berikut syarat dan prosedur perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang bisa anda pahami sebelum anda melakukan perpanjangan SIM.

Secara umum sebelum anda mendatangi lokasi perpanjangan SIM ada beberapa hal yang hendaknya anda persiapkan terlebih dahulu.

Diantara adalah sebagai berikut:

1. Photo copy e-KTP dan KTP Asli

2. Photo Copy SIM yang akan diperpanjang beserta SIM Asli

3. Surat Keterangan Sehat dari dokter

4. Bukti cek lulus  test psikologi

Dan bagi anda yang hendak melakukan perpanjangan SIM jangan lupa bawalah bolpoin/pulpen sendiri. Yang tak kalah penting siapkan uang yang cukup untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya.

Untuk biaya perpanjangan SIM sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP nomor 60 tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:

Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp.80.000,- dan untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp.75.000,-

Untuk melakukan perpanjangan SIM anda tidak harus datang ke Polres setempat. Namun anda bisa mengunjungi tempat atau lokasi yang dijadikan sebagai tempat layanan SIM keliling (Simling) yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian.

Tapi untuk mendapatkan layanan SIM keliling, anda tentunya harus mencari informasi kapan dan dimana lokasi pelayanannya. Biasanya setiap hari lokasi atau tempat layanan SIM keliling seringkali berpindah-pindah.

Jadi, anda harus cari tahu dulu lokasinya sebelum anda memutuskan untuk melakukan perpanjangan SIM pada pelayanan SIM keliling tersebut. (Sto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *