Apartemen Cimanggis City Diputus Pailit, Konsumen Diminta Segera Ajukan Tagihan

0
Spread the love
image_pdfimage_print

JAKARTA, (TB) – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah memutuskan perkara Nomor:352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Sdr. Rifa Reiza Yadi, Sdr. Mohamad Abdul Khodir, Sdr. Andrean Filano dan Sdr. Munira A Zainudi selaku Para Pemohon PKPU melawan PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Apartemen Cimanggis City dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya, ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Cimanggis City.

Zentoni, SH selalu kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwasanya dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Debitor PT. Permata Sakti Mandiri dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh karena proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitur ditolak oleh mayoritas kreditur yang hadir dalam rapat voting proposal perdamaian pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023.

Lanjut Zentoni, selain memutuskan PT. Permata Sakti Mandiri dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat mengangkat 2 (dua) orang Kurator yaitu (1) Sdr. Hulman Jufri Oktario Smatupang, S.H., (2) Sdr. Eclund Valery, S.H., M.H.Li., M.M., yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;

Untuk itu Zentoni melalui releasenya yang diterima media ini, menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghubungi hotline nomor 081317422079. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *