Ratusan Pasutri Dari 4 Kecamatan Ini Ikuti Isbat Nikah Massal
CIBINONG, (TB) – Sebayak 187 Pasangan Suami Istri (Pasutri) ikuti kegiatan Isbat Nikah massal yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bogor di Aula Kantor Kecamatan Cibinong, Kamis (11/05/23).
Isbat Nikah massal yang dilaksanakan oleh Pemkab Bogor melalui Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Disdukcapil serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor tersebut bertujuan untuk memfasilitasi warga masyarakat yang mana pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Erwan Suherwan Kepala Bidang Perlindungan Pemberdayaan Pengarusutamaan Gender (P4 G) pada Dinas DP3AP2KB mengatakan bahwa kegiatan program terpadu Isbat Nikah ini tujuannya adalah untuk memastikan memastikan perlindungan hak perempuan dan anak dalam keluarga. Seperti hak untuk pengesahan perkawinan agar tercatat secara resmi di KUA. Hak anak untuk mendapatkan pengakuan secara sah melalui akta kelahiran dan untuk keperluan administrasi lainnya.
“Untuk hari ini, kita baru melakukan verifikasi data peserta Isbat Nikah. Bagi pasangan suami istri yang data-data perkawinannya dinyatakan lengkap dan sesuai nantinya akan dilakukan sidang isbat nikahnya di Pengadilan Agama (PA) untuk kemudian dicatatkan pernikahannya di KUA di masing-masing wilayah tempat dimana mereka melangsungkan pernikahan secara siri dahulu,” jelasnya.
Diharapkan melalui pelayanan terpadu Isbat Nikah yang dibiayai pemerintah kabupaten alias Gratis ini bisa membantu warga kabupaten bogor yang belum memiliki buku nikah resmi dari pemerintah, tuturnya.
Ditempat yang sama Budi Badarutaman. SPd,M.Si selaku Sub koordinator Kelahiran dan Kematian pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengatakan bahwa dengan mengikuti kegiatan Isbat Nikah ini ada beberapa keuntungan yang bisa didapat peserta. Nanti jika buku nikahnya sudah keluar peserta Isbat Nikah ini bisa memperbaharui data administrasi kependudukannya seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan terutama Akta Kelahiran anak serta data administrasi lainnya.
“Nantinya setelah dilakukan sidang Isbat dan buku nikahnya keluar, Disdukcapil siap memfasilitasi warga tersebut untuk memperbarui data identitasnya. Seperti perbaruan KTP, KK , Pengesahan Anak, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak,” ungkap Budi.
Sekedar diketahui kegiatan Isbath Nikah tersebut diikuti oleh pasangan suami-isteri dari Desa dan Kelurahan dari empat Kecamatan. Yakni Kecamatan Cibinong, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Bojonggede dan Kecamatan Babakan Madang. (Sto)