12 Tahun Buron, Pdt. Tiopan Napitupulu Diringkus Kejari Kabupaten Bogor di Tempat Persembunyiannya

0
Screenshot_2023-05-07-15-21-29-46_e2d5b3f32b79de1d45acd1fad96fbb0f
Spread the love
image_pdfimage_print

CIBINONG, (TB) – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menangkap dan mengeksekusi DPO atas nama terpidana Pdt. Tiopan Martua Napitupulu, Kamis (04/05) di Wilayah Tajur Kota Bogor.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 255/PID/2010/PT BDG Tanggal 10 Agustus 2010. dan dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011.

Tiopan Martua Napitupulu yang sempat buron selama 12 tahun sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun, bersama tiga terdakwa lainnya karena melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Dia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, putusan yang sama juga disampaikan oleh Pengadilan Negeri Cibinong maupun Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

“Setelah 12 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), atas perintah bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro, akhirnya kami mencari keberadaan pelaku dan hari ini, setelah diamankan dirumahnya, langsung kami serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pondok Rajeg Cibinong,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Makki kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.

Terpidana Tiopan Martua Napitupulu sebelum ditangkap di kediaman barunya di Perumahan Villa Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Sebelumnya tinggal di Duren Sawit, DKI Jakarta, sempat pindah ke Pondok Gede, Kota Bekasi. Diketahui Ia tinggal di Kota Bogor tersebut sudah sejak 5 tahun lalu.

“Tersangka ini dianggap tidak kooperatif, saat dilakukan pemanggilan dengan patut sebanyak 3 kali. Dan saat hendak di eksekusi pun, tersangka sengaja berpindah-pindah tempat,” ujar Makki.

Makki juga menerangkan bahwa, selain Tiopan Martua Napitipulu, tiga terdakwa lainnya juga dipidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pondok Rajeg Cibinong.

“Kalau tiga terdakwa lainnya sudah menjalani hukuman pidana penjaranya sesuai dengan putusan majelis hakim,” terang Makki.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Widiyanto Nugroho turut menjelaskan bahwa kerugian korban Rayani Nasution pada saat kejadian atau Pada Tahun 1998 lalu sebesar Rp 350 juta atas lahan seluas 4.300 meter persegi di Jalan Raya Puncak, Desa Kopo, Cisarua yang dijual para terpidana.

Namun, apabila disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan tersebut saat ini, kerugian korban sebesar Rp 3 miliar.

“Bila dikonversi dengan nilai rupiah saat ini dan juga karena lokasinya yang sangat strategis, maka kerugian korban menjadi Rp 3 miliar,” jelas Widiyanto.

Terkait DPO, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada tempat untuk DPO bersembunyi.

“Tidak ada tempat untuk DPO bersembunyi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita kejar dan kita tangkap!!!.” Tegas Widiyanto. (Sto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *