Yayang Bahtiar Bacaleg Partai Pan Gelar Bukber Dihadiri Asropi & Octa Kumala Dewi

TANGSEL(TB)-Buka bersama Bacaleg anggota DPRD Kota Tangsel, Provinsi Banten dan Bacaleg Anggota DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) Silaturrahmi dalam rangka mempererat silaturrahmi bersama Ketua RW, RT, dan tokoh agama, tokoh masyarakat kelurahan kedaung Pamulang kota Tangerang Selatan minggu 16/04/2023

Acara yang berlangsung di Rumah Bacaleg Anggota DPRD Kota Tangsel Yayang Bahtiar jalan masjiddarusalam kedaung Turut hadir Anggota DPRD Tangsel Asropi Setiawan, Bacaleg DPR RI Octa Kumala Dewi, Timses Yayang Bahtiar tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua RT, RW dan masyarakat simpatisan Yayang Bahtiar.

Dalam sambutan ” Yayang Bahtiar, menyampaikan terimakasih atas kedatangan Asropi, Acta Kumala Dewi, dan tim kemenangan saya dan mohon maaf apa bila sajian atau tempat yang kurang berkenan saya minta maaf

Hari ini saya mengadakan acara buka bersama dalam rangka mempererat silaturrahmi dan memantapkan strategi politik Bacaleg Partai PAN dapil pamulang.

Yayang Bahtiar yang merupakan tokoh pemuda ,ingin tim di lapangan benar benar maksimal dan solid memantapkan strategi politik sehingga mencapai target kursi DPRD untuk memenangkan saya bisa duduk di gedung DPRD pada pemilu tahun 2024 nanti,”jelas Yayang Bahtiar.

Sementara” Asropi Setiawan, menyampaikan berkali kali saya sampaikan bahwa pada tahun 2024 kelurahan kedaung harus punya anggota DPRD dari sini, kedaung dari dulu susah bangat untuk menjadikan putra kedaung untuk duduk di gedung Dewan tersebut ,sedangkan Bambu apus saja ada tiga, padahal kelurahan kedaung paling padat setelah Pamulang barat dengan jumlah mata pilih 40 ribu.

Makanya tunjukan kekompakan warga kedaung tunjukan pada tahun 2024 ,karna perlu kita ketahui anggaran untuk pembangunan kami punya anggaran sendiri diluar musrenbang, artinya apa bila kedaung punya Dewan sudah pasti pembangunan akan fokus pada lingkungan sendiri dulu baru selebihnya baru wilayah lain.

Maka saya berharap, kekompakan warga kedaung harus di tunjukan pada pemilu 2024 nanti, karena kemenangan ada di tangan bapak dan ibu semua, disini niat baik bang Yayang untuk membangun lingkungan khususnya kelurahan kedaung.

” Belum lama saya berkunjung ke salah satu RW 01 alhamdulillah mereka mensuport agar Yayang Bahtiar duduk di gedung DPRD, tapi itu semua siap atau tidak untuk memenangkan di pemilu nanti,” ucap dia.

Kesempatan yang sama” Octa kumala Dewi sangat mengapresiasi Yayang Bahtiar yang sudah di lakukan seperti kegiatan sosial kepada masyarakat kedaung, belum jadi Dewan sudah berbuat baik sudah di tunjukan untuk kepentingan masyarakat, semoga itu semua tidak berubah ketika sudah duduk di gedung DPRD.

Saya mengucapkan terima kasih karena sudah mengandeng saya untuk menjadi caleg DPR RI, karena kalau saya bekerja sendiri sudah jelas tidak mungkin bisa saya lakukan dengan luasnya dapil saya yaitu dapil 3 artinya mencakup Wilayah Tangerang Selatan ,Tangerang Kota dan Kabupaten, tapi dengan gandengan teman teman di bawah insyaallah semua akan mudah.

Saya berharap dukung masyarakat khususnya kedaung untuk membantu kita bertiga ini yaitu Yayang Bahtiar Bacaleg DPRD Tangsel dapil pamulang, Asropi Bacaleg Provinsi Dapil Tangsel sedangkan saya Bacaleg DPR RI dapil 3, dari Partai Amanat Nasional (PAN), dengan kekompakan kita semua tidak ada yang mustahil,” pungkasnya.

“rus”




Sejumlah Pejabat di Aceh Dilaporkan PCA Ke KPK

BANDA ACEH, (TB) – Dewan Pimpinan Pemuda Cinta Aceh (PCA) secara resmi menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sumber harta para pejabat yang dicurigai di daerah Aceh.

Ketua Umum PCA, Sulthan Alfaraby, tidak membeberkan siapa nama orang yang dilaporkan pihaknya tersebut.

Namun dia mengaku, bahwa pihaknya telah menerima nomor bukti penerimaan surat.

“Kita telah surati dan menerima bukti tanda terima, serta mendorong KPK untuk segera memeriksa puluhan orang”, ujarnya singkat, Senin (17/04/2023).

PCA merasa prihatin berdasarkan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan melibatkan banyak pejabat di daerah akhir-akhir ini

Oleh sebabnya, PCA meminta KPK untuk memeriksa sejumlah pejabat Provinsi Aceh guna menyelamatkan daerah berjuluk “Tanah Rencong” tersebut

“Selaku anak muda kita harus bangkit untuk menyelamatkan Tanah Rencong (Aceh), kalau bukan kita yang peduli, lantas siapa lagi”, terangnya.

Aktivis pergerakan Aceh tersebut juga mengatakan bahwa koruptor, teroris dan kartel Narkoba adalah sama.

“Koruptor, teroris, kartel narkoba harus dimusnahkan. Karena sama-sama menghancurkan negara. Sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya (para koruptor)”, tambahnya.

Alfaraby mengajak pemuda lainnya untuk “mengamankan” daerah masing-masing demi mencegah kesewenangan penyelenggara negara.

“Pemuda di daerah haruslah menjadi barricade line, untuk mencegah penyelenggara negara melakukan kesewenangan yang merugikan publik. Contohnya korupsi”, tutupnya.

Sekedar informasi, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pernah mengungkapkan hal mengejutkan, bahwa banyak pejabat yang melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak sesuai profil.

“Ini kebetulan ada satu peristiwa, sebetulnya banyak pejabat kita yang melaporkan harta kekayaannya kalau kita lihat profilnya nggak match (cocok),” ujar Alexander seperti yang pernah dilansir oleh Detik. (Red)




PWI Kabupaten Bogor Santuni 100 Anak Yatim Binaannya

CIBINONG, (TB) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat berkolaborasi dengan PWI Kabupaten Bogor menyelenggarakan santunan anak yatim dan dhuafa binaan Majelis Ta’lim Al-Ikhbar, bertempat di gedung Graha Wartawan Cibinong.

Ketua bidang antar lembaga PWI Jawa Barat Bambang yang mewakili Ketua PWI Jabar dalam sambutannya mengapresiasi keberadaan kantor baru yakni gedung graha wartawan yang dinilainya cukup megah.

“Saya mewakili pengurus beserta jajaran PWI Jawa Barat mengapresiasi Pemkab Bogor atas bantuan pembangunan gedung baru bagi teman-teman PWI Kabupaten Bogor khususnya,” ucapnya.

Sementara itu Ketua PWI Kabupaten Bogor, Subagiyo menyampaikan, ungkapan terima kasih atas terselenggaranya santunan kepada 100 anak yatim dan dhuafa binaan PWI Kabupaten Bogor.

“Terima kasih saya sampaikan kepada PWI Jabar yang sudah meminta kita untuk mengumpulkan 100 anak yatim dan dhuafa yang merupakan binaan dari teman-teman pengurus PWI kabupaten Bogor selama ini,” ucap Bagiyo.

” Apresiasi juga kepada seluruh panitia penyelenggara yang dikomandoi M. Nurofik selalu sekretaris jenderal (Sekjen) PWI Kabupaten Bogor sehingga kegiatan buka bersama dan santunan anak yatim ini berlangsung sukses, ” tandasnya. (Sto)




4 Anak Aceh Barat Diberangkatkan ke Mesir Jadi Mahasiswa Al-Azhar

BANDA ACEH, (TB) – Puluhan alumni dayah ternama di Aceh kembali diberangkatkan ke Mesir oleh tim IKAT (Ikatan Alumni Timur Tengah ) Aceh guna menempuh pendidikan di Kampus Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Dalam pelepasan itu IKAT Aceh tahun ini melepaskan putera Aceh berjumlah 78 orang dalam dua gelombang, 4 diantaranya berasal dari aceh barat Yaitu :
1. Muhammad Ghufran (Alumni MAS Ruhul Islam Anak Bangsa)
2. Adji Farhan Ansar (Alumni MAS RUhul Islam Anak Bangsa)
3. Muhammad Aris Munandar (Alumni Dayah Mudi Mesra Samalanga dan MAS Meureubo)
4. Chea Al Humeir Haramen (Alumni MAS AL-TSAQAFAH)
Mereka berempat adalah mahasiswa baru Al-Azhar Mesir yg berasal dari Aceh Barat

Prosesi pelepasan berlangsung di dua tempat. Pertama, di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, pada Minggu 2 April 2023.

Pelepasan pertama turut dihadiri oleh para orang tua wali mahasiswa yang berangkat ke Mesir.

Pelepasan ini juga turut dihadiri oleh Senator DPD RI yang juga mantan ketua ikatan alumni timur tengah Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA atau akrab disapa Syech Fadhil, mantan ketua Ikat Aceh periode sebelumnya, Muhammad Fadhillah, Lc., M.Us, serta Ketua Ikat periode yang sedang berjalan, Teungku H Khalid Muddatstsir Lc MA.




Pelaku Curanmor Dibekuk Warga di Megamendung Bogor 

MEGAMENDUNG, (TB) – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beraksi di wilayah desa Cipayung, Kecamatan Megamendung  berhasil babak belur usai dibekuk warga, Minggu dinihari (16/04/2023)

Pihak kepolisian Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar, yang menerima informasi tertangkapnya seorang pelaku curanmor saat menggelar kegiatan patroli pun langsung mendatangi lokasi kejadian, Pelaku yang sempat menjadi bulan- bulanan warga tersebut pun langsung diamankan ke Mapolsek Megamendung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ungkapnya

Kapolsek Megamendung Polres Bogor AKP Eddy Santosa,SH mengatakan bahwa dari tangan pelaku berinisial UH (36) tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa 4 buah kunci latter T, 1 buah gagang kunci later T, 1 buah magnet pembuka kunci kontak, 1 buah pisau, 1 unit Handphone l dan 1 unit sepeda motor. Saat ini proses penyidikan terhadap pelaku pun masih terus di lakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Megamendung. Tutup Kapolsek megamendung AKP Eddy.




Membangun Cooling System, Kasat Binmas Kunjungi Majelis Taklim Bani Adam Binong Curug

TANGERANG SELATAN ,(TB)-Kasat Binmas Polres Tangsel AKP Warno, S.H., M.H. kunjungi Majelis Taklim Bani Adam Binong Curug Kab. Tangerang. Sabtu malam (15/04/23)

“membangun cooling system dengan menjaga silaturahmi dengan Majelis Pimpinan Taklim Bani Adam Curug Tangerang”, ungkap AKP Warno.

Pada kegiatan tersebut AKP Warno diterima dengan baik oleh Ust. Ubaydillah selaku Pimpinan Taklim Bani Adam.

“Kegiatan ini rutin kami laksanakan karena merupakan Program Kapolres Tangsel, agar Personil dekat dengan ulama, dengan tujuan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas”, kata AKP Warno.

Lanjut, “sehingga kami berharap para ulama bisa menyampaikan kembali pesan-pesan kamtibmas kami tersebut kepada jamaahnya dan masyarakat sekitar, Biasanya bila yang menyampaikan tokoh agama masyarakat bisa menerima dengan baik pesan-pesan kamtibmas dengan harapan Kamtibmas di masyarakat bisa tercapai” sambung Kata AKP Warno.

Pada kesempatan tersebut, AKP Warno mewakafkan 10 Kitab Al Quran dari Kapolres Tangsel kepada Majelis Taklim Bani Adam Binong yang diterima langsung oleh Ust. Ubay dillah.

“Kami wakafkan 10 Al Quran dari Kapolres Tangsel untuk Majelis Taklim Bani Adam, semoga bisa bermanfaat”, ujarnya.
“Rus”




Suka Hukum dan Aliansi Masyarakat & Mahasiswa Papua Anti Korupsi mendesak Terdakwa Plt Bupati Mimika agar segera ditahan dan di non aktifkan

JAKARTA,(TB)-Subadria Nuka Founder Suka Hukum dalam sambutannya. Polemik dalam proses penegakan hukum di Papua hakim telah memberikan diskresi terhadap terdakwa korupsi plt bupati mimika. Hal Ini merupakan suatu keistimewaan bagi koruptor. Seharusnya pelaku terdakwa tersebut harus ditahan selama proses ditingkat kejaksaan maupun di persidangan. Ini seolah-olah ada pejabat tersebut kebal terhadap hukum.

Michael Himan Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua anti korupsi mengatakan komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara luar biasa.

Faktanya, kata Michael Himan, pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi khususnya di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi. Empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan sedang menjalani proses hukum tindak pidana korupsi.

Dia menyebut mereka di tingkat penyidikan sebagai tersangka maupun menjalani proses persidangan di Pengadilan sebagai terdakwa dengan status pejabat Nonaktif.

“Mirisnya meskipun Lukas Enembe sakit keras namun tidak ada ampun dan tidak ada toleransi dari negara perlakukan negara tampaknya sangat kontradiktif terhadap terdakwa korupsi Johannes Rettob.

Dia menyebut Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan. Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika

Natalius Pigai Sementara itu, aktivis hak asasi manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa Johannes terlihat istimewa di mata publik kerena tidak ditahan. Ia menilai hal itu mencederai rasa keadilan bagi publik, khususnya masyarakat papua.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka korupsi korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.
terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Namun, keduanya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa.
Saat ini, kasus korupsi yang menjerat Johannes itu telah masuk tahap persidangan. Majelis Hakim PN Jayapura rencananya bakal membacakan putusan sela dalam kasus Johannes ini pada Senin, 17 April 2023

Saor Siagian Secara pribadi sebenarnya penegakan hukum di tanah Papua dilakukan dengan secara tidak adil. Menurut Saor Siagian beberapa masalah hukum yang sudah di lakukan terlebih kususnya dengan perkaranya Pak Lucas itu tidak adil secara hukum yang terjadi ditanah papua. Padahal keadaan pak Lucas tidak sehat dan bahkan KPK datang menjemput langsung di tanah Papua. Padahal dokter dari Singapura pun datang ke indonesia untuk mengobati pak Lucas.

Menurut saya proses penegakan hukum harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan para penegak hukum harus tunjukan hukum yang adil di Indonesia.

Menurut Margarito kamis selaku Pakar Hukum Tata Negara
Menurut Margarito harusnya sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka di kejati papua Plt bupati mimika harusnya sudah dilakukan penahanan? Kemungkinan besar kasus ini ada hal yang tidak beres. Pasalnya, Johannes Rettob saat ini sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015
“Menurut saya, tidak ada alasan Kemendagri untuk tidak menonaktifkan sementara kepada yang bersangkutan Margarito berharap Mendagri tidak menggunakan alasan bahwa kalau mengonaktifkan seolah-olah pemerintahan akan lumpuh atau tidak ada orang yang menjabat.
“Dalam aturan itu, kalau dua-duanya, jabatan bupati atau wakil bupati kosong maka untuk sementara pemerintahan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) yaitu sekretaris daerah. Dalam beberapa hari, harus diangkat pejabat bupati. Kewenangan itu ada pada Kemendagri,” ujar Margarito Kamis.

Oleh karena itu, kata Margarito, tidak ada alasan untuk tidak melakukan pemberhentian sementara kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Sedangkan menurut Prof Rocky Marbun terkait dengan Diskresi tersebut;

secara normatif hakim tidak ada landasan konstruksi ilmiah dalam urusan yang logis dalam pemberian diskresi. pertimbangan oleh majelis hakim tipikor Marco Wiliam Erari terhadap Terdakwa korupsi Johannes Rettob tidak ditahan dan tetap menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Mimika adalah alasan yang sangat subyektif. Landasan dan instrumen hukum sangat jelas, dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan ,yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP yang menyatakan “Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu”

Diskusi Publik ini mengangkat tema “Polemik Dalam Proses Penegakkan Hukum Pemberian Diskresi terdakwa korupsi yang tejadi di papua, di adakan dijakarta pusat dengan di ikuti beberapa elemen masyarakat dan mahasiswa yaitu Aliansi Masyarakat dan mahasiswa Papua anti korupsi ,Permahi dan Permala Jakarta (Persatuan Mahasiswa Lampung) Jakarta
“Red”




Buntut OTT Bupati-Wali Kota, Aktivis Aceh Minta Semua Harta Pejabat di Aceh Diperiksa

BANDA ACEH, (TB) – Usaha dalam memberantas perilaku korupsi di Indonesia telah dilakukan melalui beragam cara, tapi hingga saat ini masih saja terjadi korupsi besar-besaran yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Dilansir dari berbagai sumber, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Meranti berinisial MA yang diduga akan menggunakan uang hasil korupsi pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membiayai kampanye pencalonan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Riau tahun 2024.

Tak tanggung-tanggung, MA juga diduga menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati senilai Rp100 miliar.

Di Bandung, masyarakat dikejutkan dengan Wali Kota Bandung berinisial YM yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK kemudian menetapkan YM sebagai tersangka dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

Di Aceh sendiri juga tak luput dari kehebohan, pasalnya Mantan Bupati Aceh Tamiang berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertanahan dengan menguasai eks lahan hak guna usaha yang dijual kembali kepada negara.

Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkapkan, M menjadi tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti.

Merasa prihatin, Ketua Umum Dewan Pemuda Cinta Aceh (PCA), menganalogikan korupsi adalah “penyakit kronis” yang sudah masuk stadium 4.

Dia menerangkan bahwa negara ini perlu melakukan pembersihan besar-besaran di lingkungan penyelenggara negara.

“Banyak yang menjadi korban, mulai dari individu, masyarakat, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Negara ini harus melakukan pembersihan besar-besaran sebelum terlambat karena sudah kronis stadium 4”, ujarnya, Minggu (16/04/2023).

Aktivis Aceh dan penulis 9 buku tersebut juga menerangkan bahwa terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain masih kurangnya usaha-usaha untuk melakukan penyadaran.

“Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain memantau dan memeriksa pelayanan publik, transparansi diperkuat, pertegas sanksi, dan memantau indikasi korupsi bersama-sama serta yang tak kalah penting adalah memberi edukasi spiritual melalui pendekatan agama di setiap lingkungan penyelenggara negara”, tambahnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan sebagai perbuatan merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi.

Selaku pemuda Aceh, Alfaraby pun meminta kepada tim pencegahan korupsi, seperti kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lembaga independen terkait untuk melakukan pemeriksaan intens terhadap harta kepala daerah maupun pejabat penyelenggara negara yang ada di Aceh.

“Saya kira pemeriksaan itu nantinya akan sangat baik sekali jika dilakukan oleh tim pencegahan korupsi yang terdiri atas berbagai unsur independen, karena publik bisa mengetahui harta kekayaan pimpinan penyelenggara negara yang sebenarnya, apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Hal ini juga bagus karena dapat menepis isu-isu yang timbul serta dapat menambah kepercayaan atau memberi transparansi kepada masyarakat”, terangnya.

Sulthan Alfaraby juga mengingatkan bahwa tahun politik 2024 sudah semakin dekat. Dekatnya kontestasi politik tersebut dikaitkan juga dengan berakhirnya masa jabatan para penyelenggara negara.

Dia menyebut bahwa hal tersebut bukanlah ajang untuk memperkaya diri dengan cara-cara illegal, seperti melakukan korupsi.

“Kita lihat akhir ini ada bupati yang diduga menggunakan hasil korupsi untuk rencana kampanye politik kedepannya. Ini adalah contoh bahwa potensi korupsi menjelang tahun politik 2024 semakin kuat. Jangan karena masa jabatan akan berakhir, lantas melakukan penyelewengan besar-besaran. Ini tidak boleh kita biarkan terjadi, terkhususnya di Aceh”, tambahnya.

Terakhir, Alfaraby menyinggung bahwa korupsi adalah tindakan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Oleh sebabnya, koruptor dianalogikan sebagai teroris dan kartel narkoba.

“Rasanya tidak berlebihan jika kita menyebut bahwa koruptor, teroris dan kartel narkoba itu sama. Bukan hanya membunuh anak bangsa melalui multieffect yang disebabkannya, namun juga menghancurkan negara”, tandasnya. (Sto/Red)




Kapolsek Pagedangan Polres Tangsel Imbau Warganya Bisa Titip Kendaraan Di Polsek Saat Mudik Lebaran

TANGSEL,(TB)-Kapolsek Pagedangan Polres Tangsel AKP Seala Syah Alam mengimbau pemudik untuk menitipkan kendaraan di Polsek Pagedangan, Tangerang. Seala mengatakan, penitipan kendaraan di Polsek Pagedangan tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

“Bagi masyarakat yang mau menitipkan kendaraanya di Polsek pun juga bisa dan tidak dipungut biaya,” kata Seala Syah Alam disampaikan Sabtu (15/4/2023).

Hal yang perlu diingat untuk warga Tangerang khususnya di wilayah Pagedangan, yakni menyampaikan soal rencana mudiknya ke rukun tetangga. Tujuannya, agar polisi bisa lebih memantau keadaan rumah kosong yang ditinggal penghuninya selama mudik.

“Bisa sampaikan ke polisi RW ataupun Bhanbin setempat untuk didata jika akan melaksanakan mudik dengan keadaan rumah kosong, agar bisa diberikan perhatian lebih,” kata Seala. “Sesuai dengan arahan Kapolda metro Jaya agar menjadikan wilayah aman dan nyaman,” sambungnya.

Seala juga menyarankan masyarakat menggunakan kendaraan umum untuk mudik ke kampung halaman masing-masing.

“Kami imbau kepada masyarakatnya untuk mudik menggunakan transportasi umum, selain lebih aman dan juga lebih praktis,” kata dia.

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih juga menyampaikan soal imbauan mudik untuk warga Tangerang Selatan.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang akan mudik untuk bisa memberikan informasi kepada tetangga, RT dan RW terdekat ataupun kepada kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Polisi akan berkoordinasi dengan rukun tetangga untuk menjaga perumahan warga yang ditinggal selama mudik.

“Jadi warga sekitar bisa tahu kalau rumah itu kosong jadi bisa dibantu untuk dilakukan pemantauan. Misalnya kalau kita tahu rumah itu kosong, ada bunyi kletak kletuk, ya itu wajib kita curiga dan datangi,” kata Galih. Polres Tangerang Selatan bakal meningkatkan patroli selama libur Idul Fitri 1444 Hijriah.




Pria Tua Ditemukan Meninggal di Warung Kopi, Polsek Jonggol Lakukan Evakuasi

*Pihak Kepolisian Evakuasi Seorang Pria Diketahui Meninggal Dunia di Sebuah Warung Kopi di Wilayah Jonggol Kabupaten Bogor*

JONGGOL, (TB) – Seorang pria didapati meninggal dunia di sebuah warung kopi di desa Sukamaju kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, pada Jum’at Sore (14/04/2023)

Korban yang diperkirakan berusia 51 tahun tersebut diketahui bernama Suhramin, warga Bojongkulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Peristiwa meninggalnya korban berawal dari korban yang datang ke warung kopi untuk memesan secangkir teh manis dan beristirahat di sebuah kursi yang ada di warung tersebut sekitar pukul 14.30 wib. Tak lama berselang korban terlihat tertidur dan pada saat dibangunkan oleh Ratna si pemilik warung, korban tidak merespon dan sudah tidak bergerak.

Kejadian tersebut kemudian di informasikan kepada tokoh desa setempat yang kemudian langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian Polsek Jonggol.

Kapolsek Jonggol dalam keterangannya menyampaikan bahwa, “Pihak kepolisian yang tiba di lokasi pun langsung melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut korban pun diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia. Korban pun langsung di evakuasi ke RSUD untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek Jonggol Polres Bogor Kompol Mulyadi Asep Fajar,SH.

” Penyebab kematian korban diduga diakibatkan karena sakit yang ia derita. Pihak keluarga korban yang diinformasikan terkait kejadian tersebut menerima dengan ikhlas bahwa kejadian itu merupakan sebuah musibah dan tidak berkenan dilakukan otopsi.” tambahnya.

Selanjutnya jasad korban langsung kita serahkan pada pihak keluarga untuk dimakan kan secara layak. (Red)