Sat Lantas Polres Bogor Tertibkan Motor Berknalpot Brong
BOGOR, (TB) – Sat Lantas Polres Bogor melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Brong / Tidak Standar yang meresahkan masyarakat dengan suara bisingnya Senin 10 April 2023.
Pelaksanaan penertiban ini dilaksanakan dibeberapa titik diantaranya Lampu merah CCM , simpang Gadok dan titik yang diindikasi banyak pengendara bermotor yang memakai Knalpot Brong.
Kegiatan ini untuk menertibkan bagi pengguna kendaraan bermotor wajib menggunakan aturan sesuai ketentuan berkendara dan bisa memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat Kabupaten Bogor khususnya pada Bulan Ramadhan ini menjadi aman nyaman tertib tidak mengganggu ketertiban berlalu lintas. (11/4/2023)
” Penertiban kendaraan yang tidak menggunakan knalpot brong ini akan terus kita lakukan dan akan langsung kita copot ditempat dimana lokasi pelaksanaan razia,” jelas Kasatlantas AKP Dicky Anggi Pranata.
Lanjutnya, juga pemeriksaan surat surat kendaraan lengkap SIM dan STNK kepemilikan dari kendaraan tersebut, serta pemberian arahan kepada seluruh pengendara yang melanggar untuk tidak lagi menggunakan knalpot Brong karena melanggar peraturan undang undang yang berlaku, terang AKP Dicky
” Pelaksanaan giat malam ini sebanyak 45 Kendaraan yang memakai knalpot brong berhasil kami sita dan kita amankan,” Jelas Kasatlantas.
Kegiatan razia penertiban ini juga menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat dengan masih banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot Brong / tidak standar berkeliaran di jalan raya. Oleh sebab itu dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan berkendara yang sesuai aturan per undang – undangan.
Dengan pelaksanaan razia penertiban ini, harapannya kita dapat mengajak para pengendara bermotor khususnya para remaja / anak muda seluruhnya untuk bisa menjaga ketertiban umum dan menjaga kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat lain. Tandas Kasatlantas Akp Dicky.