Tangkap Seorang Pelaku Curas, Tekab 308 Polres Tanggamus Buru Dua Pelaku Lainnya yang Kabur
TANGGAMUS, (TB) – Seorang pria 43 tahun berinisial AS, tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) diamankan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama warga dan Polsek Semaka di Pekon Karang Agung kecamatan setempat.
Selian mengamankan AS, Tekab 308 Presisi juga masih memburu 2 pelaku lainnya yang terlibat bahkan membawa kabur sepeda motor, uang tunai dan sejumlah handphone milik korbannya.
Korban dari para pelaku sebanyak 2 orang, merupakan pegawai Bank Mekar, bernama Hendika (18) warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat dan Setia (22) warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka AS ditangkap atas bantuan warga berdasarkan laporan tanggal 31 Maret 2023 sebab AS bersama 2 temannya melakukan aksi Curas di Jalan Tulung Asahan, Semaka pada pukul 16.30 WIB.
“Pelaku AS ditangkap tadi malam pukul 20.00 WIB, usai diamankan massa di rumah kepala pekon karang agung, semaka,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Sabtu 1 April 2023.
Sambungnya, dari tangan tersangka turut diamankan sebilah golok warna orange bersarung, sepeda motor zupiter Z warna hitam tanpa nopol, baju lengan pendek warna abu-abu dan celana pendek warna abu-abu.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada jumat, 31 Maret 2023, pukul 16.30 WIB korban keliling menagih uang setoran bank mekar di pekon tulung asahan dan hendak kembali ke semaka pada pukul 18.30 WIB.
Sesampainya di jalan tulung asahan korban dihadang 3 orang pelaku, dengan menodongkan sajam dan merebut sepeda motor serta menggeledah korban, kemudian mengambil barang-barang berharga dan uang korban.
“Para pelaku membawa kabur 3 buah handphone berbagai jenis, uang tunai Rp12 juta dan sepeda motor sehingga korban mengalami kerugian Rp32 juta,” jelasnya.
Diungkapkan Kasat, tersangka AS ditangkap setelah ia hendak pulang mengendarai sepeda miliknya Yamaha Jupiter dipergoki oleh keluarga korban saat melintas di pekon sidomulyo.
Kemudian tersangka AS, dibawa ke rumah Kakon karang agung semaka, yang selanjutnya digiring ke Polsek Semaka untuk dilakukan interogasi sehingga terungkap 2 pelaku yang melarikan diri tersebut.
“Untuk kedua pelaku saat ini masih dilakukan pengejaran Tekab 308, kami imbau menyerahkan diri atau dilakukan tindak tegas,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, modus operandi para pelaku melancarkan aksi kejahatannya dari pukul 17.00 WIB, pelaku menunggu korban di jalan tulung asahan, ada peran pelaku lain bertugas memberikan kode saat korban hendak lewat.
Kode tersebut dengan cara membuntuti korban dan saat hendak lewat tempat mereka sembunyi, pelaku membalap korban sehingga debu di jalan naik dan korban memperlambat laju kendaraan.
“Saat korban melambat disitulah para pelaku keluar dan menghadang dengan membawa sajam. Pelaku AS merebut sepeda motor dan dua pelaku lain menggeledah kantong celana korban mengambil handphone dan uang korban,” tambahnya.
Saat ini tersangka AS dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka, dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan AS bahwa ia ikut dengan rekannya melalukan kejahatan lantaran dipicu kebutuhan ekonomi dan membeli susu untuk anak keduanya.
“Saya terdesak kebutuhan ekonomi dan beli susu anak, makanya saya ikut melakukan kejahatan bersama mereka,” kata AS di Mapolres Tanggamus.
Atas ditangkap dirinya oleh polisi, AS mengaku ia baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut dan menyesali perbuatannya. “Saya baru sekali ini, saya menyesal,” kata dia sebelum di jebloskan sel tahanan.( Dr / Lita )