Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Tahura Pesawaran Ditangkap Polda Lampung

0
Spread the love
image_pdfimage_print

LAMPUNG, (TB) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, menangkap tiga pelaku pembalakan liar yang mengangkut kayu sonokeling ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman, Pesawaran.

Ada pun ketiga pelaku yakni MRN (36) asal Desa Padang Ratu Gedong Tataan, SYT (42) asal Desa Bogor Rejo Gedong Tataan, dan WHY (41) asal Bantul, Yogyakarta.

Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat sekitar pada 20 Maret 2023.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan tumpukan 32 batang kayu sonokeling di kebun karet milik warga, yang ditutupi ranting di kawasan Tahura Wan Abdulrahman, Batu Lapis, dan Resort Kedondong, kata AKBP Rahmat Hidayat saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (24/3/2023).

Selanjutnya tim melakukan pengintaian sekitaran lokasi, untuk mengetahui siapa yang akan mengambil atau memuat kayu tersebut.

Kemudian malam harinya, didapati informasi tumpukan kayu tersebut sedang diangkut menggunakan dump truk berwarna putih bernomor polisi AB 8221 JC.

“Tengah malam, tim mendapati dump truk melewati sekitaran kompleks Pemkab Pesawaran. Tim mengikuti pergerakan dump truk secara estafet, hingga sampai lokasi gudang di Jalan Dahlia, Natar, Lampung Selatan,” ujar Rahmat Hidayat.

Tak lama kemudian, tim langsung menangkap para pelaku tanpa perlawanan di gudang tersebut.
Dalam aksinya, mereka ini mempunyai peranan masing-masing.

Untuk pelaku MRN berperan mencari pembeli kayu, lalu memerintahkan SYT untuk membawa truk. Lalu untuk SYT berperan sopir yang mengangkut kayu dibayar Rp1 juta oleh MRN.
Sementara pelaku WHY berperan membeli kayu sonokeling yang menghubungi MRN. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *