Sengketa Jual Beli Tanah, Penggugat Tantang Tergugat Lakukan Sumpah Pocong
BANDAR LAMPUNG, (TB) – Seorang penggugat dalam perkara jual beli lahan di Gunung Kunyit, Sukaraja, Bandarlampung, mengajak tergugat untuk melakukan sumpah pocong atau muhabalah.
“Ketika Darussalam selaku tergugat berani sumpah pocong atau sumpah muhabalah penggugat akan siapkan Kyai nya. Dan ketika tergugat berani maka besok pun perkara ini akan kita cabut,” kata Nuryadin (penggugat) melalui penasihat hukumnya Nova Ariyanto usai melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Tanjung karang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.(15/3/2023)
Dia melanjutkan upaya yang dilakukannya itu bertujuan untuk membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan tergugat, bahwa benar adanya jual beli tanah tersebut.
Dalam perkara gugatan tersebut, lanjut Nova, sejak awal gugatan hingga saat ini tergugat tidak pernah memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami minta hakim mediasi melayangkan panggilan resmi untuk tergugat, namun hingga delapan kali mediasi tergugat tidak menunjukan itikad baik dengan tidak hadirnya memenuhi panggilan hakim,” kata Nova
Nuryadin selaku penggugat mengatakan, dirinya meminta kepada hakim mediasi agar dapat menghadirkan Darusalam untuk melakukan mediasi bersama agar permasalah dapat selesai.
“Sudah berapa kali kami meminta kepada hakim mediasi agar dapat memanggil yang bersangkutan, namun tidak hadir juga,” katanya.
Dalam perkara tersebut, dirinya minta agar diadakan sumpah pocong atau muhabalah untuk menentukan siapa yang ingkar dalam perkara tersebut.
“Jika sudah sumpah pocong maka akan ada dampaknya entah itu kepada saya atau kepada dia jika ada ucapan yang ingkar. Jika dia mau dan berani besok gugatan akan saya cabut,” tegasnya.
Terpisah, penasehat hukum Darusalam, Ahmad Handoko mengatakan, bahwa mubahala tidak ada dalam hukum positif. Dirinya hanya minta agar menunjukan alat bukti dan tidak perlu sumpah pocong.
“Proses hukum berjalan jadi pakai saja hukum acara bukan pakai muhabala. Buktikan saja pakai alat bukti yang dia punya yang diakui undang-undang. Ini masih pengadilan dunia bukan pengadilan akhirat,” Katanya.(Dr)