Terkait Lambannya Penanganan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Dramaga, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Bogor

BOGOR, (TB) – Kasus dugaan pencabulan  anak di bawah umur di Desa Sukawengi, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor yang terjadi pada 06 Juli 2022 lalu dengan korban berinisial CM yang masih berusia 9 tahun oleh 3 orang remaja yang masih tetangga korban.

Terkait kejadian tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor.

” Saksi maupun pelaku telah dimintai keterangannya oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bogor.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro melalui keterangan tertulisnya, Minggu 12 Maret 2023.

Lebih lanjut AKP Yohanes mengatakan bahwa terkait penyelidikan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dari proses penyelidikan telah kita dapati tiga orang terduga pelaku yang mana ketiganya ini masih di bawah umur yakni berusia (13, 14 dan 16 tahun).

Terkait hal tersebut penyidik pun secara profesional mempedomani sistem peradilan pidana anak (SPPA). Dan saat ini penyidik pun telah menerima hasil Visum, Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik dan Laporan Sosial Anak dari dinas sosial, hingga sekarang perkara sudah di tahap penyidikan.

“Kami pastikan sekali lagi bahwa proses perkara kasus pencabulan ini kami akan terus tangani hingga prosesnya selesai. Saat ini kami pun terus melakukan komunikasi dengan pihak pelapor yang merupakan ibu korban” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Sebelumnya AR Ibu Korban (Pelapor-red) Sempat mengeluhkan lambannya penanganan laporan perkara kasus pencabulan yang menimpa anaknya tersebut, yang dari bulan Juni 2022 hingga Maret 2023 belum juga ada kejelasan.

Menurut AR dalam perkara tersebut dirinya sudah berusaha mengikuti semua peraturan yang ada. Tapi hasilnya nihil. Aparat Kepolisian selalu mengulur dan mengulur waktu saja.

(Sto/Red)