Lantik Kades Terpilih, Bupati Pesawaran Ingatkan Hal Ini

PESAWARAN, (TB) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengingatkan kepada Kepala Desa yang telah dilantik agar memahami isu global yang sedang berkembang saat ini, guna mengantisipasi berbagai tantangan di Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikannya usai melantik Kepala Desa terpilih, Kecamatan Gedong Tataan dan Negeri Katon, hasil Pilkades serentak tahun 2022 lalu. Pelantikan bertempat di Desa Karang Anyar, Gedong Tataan, dan di Kantor Kecamatan Negeri Katon, Jum’at (3/2/2023).

” Saya mengimbau Kepala Desa (Kades) agar mulai memahami isu-isu global guna menghadapi berbagai tantangan Tahun 2023. Tugas kepala desa sangatlah berat, terlebih akan banyak aspirasi masyarakat yang harus direalisasikan, namun tetap harus dipilah-pilah. Mana yang harus masuk skala prioritas, dan mana yang tidak,” Kata Bupati.

Dendi juga menyebutkan, Dana Desa itu tolong diatur seefektif mungkin agar cepat tersalur dengan tepat sasaran namun demikian juga untuk selalu memperhatikan masalah administrasi agar tertib administrasi. Hal ini penting guna menunjang roda pemerintahan yang baik di tingkat desa.

” Karena seorang kades sebagai garda terdepan pemerintahan desa dituntut melaksanakan peran dan fungsinya melayani masyarakat secara baik dan maksimal. Langkah ini penting, agar proses pembangunan desa yang merupakan ujung pembangunan akan berjalan lancar,” Ucap Dendi.

Lebih dari itu Bupati berharap, selain kepada warga juga kepada ibu-ibu kades atau Ibu PKK untuk selalu turut membantu tugas yang diemban kepala Desa selama enam tahun ke depan.

” Tolong didampingi juga meski belum dilantik menjadi ibu-ibu PKK, namun tetap saja harus segera mulai membantu tugas-tugas yang dilakukan Pak kades nantinya,” Ujar Dendi. ( Oby/Rif )




Hutan Kota di Kawasan Stadion Pakansari Cibinong, Diproyeksikan Jadi Paru-paru Kabupaten Bogor

CIBINONG, (TB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus berupaya menjaga ekosistem lingkungan di Wilayah Cibinong Kabupaten Bogor. Salah satunya dengan mengoptimalkan keberadaan hutan kota Pakansari, mengingat pesatnya pembangunan di wilayah Kawasan Stadion Pakansari Cibinong.

Hal itu ditandai melalui kegiatan serah terima hutan kota dari Yayasan Korindo ke Pemerintah Kabupaten Bogor sekaligus penandatangan prasasti hutan kota Pakansari, yang ditandatangani langsung oleh Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Jumat (3/2/23).

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menegaskan keberadaan hutan kota di Kawasan Stadion Pakansari Cibinong, diproyeksikan menjadi paru-paru Kabupaten Bogor untuk menjaga kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem di perkotaan di Kawasan Stadion Pakansari.

“Harus banyak paru-paru dunia atau pohon-pohon yang ditanam di kawasan Pakansari ini, supaya wilayah ini lebih sejuk,” ungkap Plt. Bupati Bogor.

Lanjut Plt. Bupati Bogor, agar hutan kota Pakansari tetap terjaga dan terpelihara dengan baik terutama dari sampah. Dirinya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Lurah juga masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan kota Pakansari tersebut.

“Harus ada tim khusus untuk menjaga Hutan Kota Cibinong, PIC-nya DLH kerjasama dengan Satpol PP juga lurah, agar kebersihan dan keindahannya tetap terjaga,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Iwan Setiawan berterima kasih kepada PT. Korindo yang turut menjaga keseimbangan Kabupaten Bogor serta mendukung pembangunan Kabupaten Bogor.

Di tempat yang sama, Sekjen Yayasan Korindo, Soe Jongsik menerangkanq bahwa terbangunnya hutan kota Pakansari diawali melalui kerjasama yang tertuang di dalam surat nomor 097/YK/8/2019 tanggal 29 Agustus 2019 lalu.

Hal itu disambut dengan baik mengingat pembangunan hutan yang baru maupun kegiatan reboisasi hutan yang sudah rusak atau lahan kritis sangat diperlukan, dalam menjaga ekosistem dan perimbangan yang baik antara pembangunan infrastruktur di satu pihak dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“Kini hutan kota Pakansari dengan 1.170 pohon ini menjadi hutan yang subur, lebat, dan terpelihara dan hari ini kami serahkan kepada Pemkab Bogor,” imbuhnya.




Keluarga Besar 5 Keturunan Bandardewa Sambut Sukacita Vonis Bebas Sabirin Alias Birin

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala yang membebaskan Sabirin alias Birin salah satu pejuang hak tanah Ulayat Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa dari tuntutan satu tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum atas dakwaan penganiayaan, disambut suka cita oleh keluarga besar Lima (5) Keturunan Bandar Dewa. Hal ini disampaikan melalui perwakilannya Benson Wertha SH.

“Alhamdulillah Wa Syukurillah, masih ada penegak hukum yang benar-benar menegakkan supremasi hukum yang seadil-adilnya di negeri ini tanpa melihat latar belakangnya,” kata Benson kepada media ini melalui keterangan tertulis. Jumat (3/2/2023).

Menurut Benson, Karena mempertahankan hak Tanah Ulayat Lima keturunan yang telah semen-mena dirampas pihak PT HIM selama 49 tahun dan nyawanya bakal terancam oleh karenanya birin melakukan perlawanan hingga terjadi bentrok dan penganiayaan yang dilakukan Para security dan centeng-centeng kebun PT HIM dan akhirnya terjadi penangkapan oleh pihak kepolisian yang terkesan lambat merespon suasana yang terjadi sehingga terjadi cheos di areal kebun.

“Kami atas nama Keluarga besar Lima keturunan memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja para lawyer pengacara serta para majelis hakim yang telah bertindak amat adil dalam mengambil keputusan yang berpihak kepada yang terzolimi agar tidak dizolimi oleh para oknum yang selama ini menilai Hukum dengan Materi dan menyalahi kekuasaan,” ungkapnya.

Mudah mudahan dengan bebasnya birin menjadi Pembelajaran bagi Pemangku kekuasaan yang zolim selama ini agar tidak lagi menggunakan kekuasaan untuk menzolimi orang-orang yang berjuang mempertahankan Hak haknya yang telah dirampas PT HIM selama 40 tahun, tambah dia.

Benson melanjutkan, Kami akan terus berjuang mengambil kembali hak kami dari PT HIM yang telah dirampas selama 40 tahun oleh PT HIM, semoga keadilan tidak akan pernah kalah oleh kezoliman para pemangku kekuasaan yang zolim karena memperkaya diri dan menjadi Centeng Kebun PT HIM.

Putusan majelis hakim tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah cq BPN RI untuk segera mengeksekusi permohonan kami agar HGU PT HIM yang sejak awal sudah batal demi hukum dan diperpanjang kembali masa berlaku haknya melalui kolaborasi PT HIM dan oknum aparat BPN serta Pemda Tubaba (diduga mafia tanah) ketika sedang dalam proses mediasi Komnas HAM pada tahun 2012/2013 padahal masa berlakunya baru akan berakhir tahun 2019.

Sekedar mengingatkan, tambah Benson lagi, Kasus sengketa tanah ini secara resmi telah kami laporkan dan ekspose dihadapan Kapolda dalam forum silaturahim yang dihadiri PJU Polda Lampung, Polres Tubaba, Bupati Tubaba, ketua Federasi Adat Megou Pak, Kepala Tiyuh Bandardewa dan sekitarnya serta PT HIM pasca terjadinya bentrok fisik berdarah tapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya.

“Untuk itu, kami mohon agar dugaan adanya mafia tanah ini dapat segera diungkap dan para pihak yang terlibat diproses secara hukum demi tegaknya wibawa pemerintah serta peristiwa kerusuhan ini tidak terulang kembali,” tutup Advokat dan Mantan Anggota DPRD Kota Bandarlampung itu.

Diketahui, Terdakwa Sabirin alias Birin yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala dituntut hukuman pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) bulan atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP, divonis lepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (02/02/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang diketuai oleh Ita Denie Setiyawaty, S.H, M.H, dan Hakim Anggota Frisdar Rio Ari Tentus M, S.H, dan Laksmi Amrita, S.H, menyatakan jika terdakwa Birin telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang merupakan alasan pemaaf.

“Melepaskan Terdakwa Birin alias Sabirin bin Rusdi oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, menetapkan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berkerah warna biru tua, pada bagian depan baju disebelah dada kanan bertuliskan “TURN BACK CRIME” dan bagian belakang bertuliskan “SECURITY”, satu helai Jaket lengan panjang berwarna coklat, satu helai celana jins panjang berwarna biru muda; dikembalikan kepada Saksi Asmuni Bin Basri. Sementara sehelai jaket berwarna hitam lengan panjang dikembalikan kepada Terdakwa,” papar Hakim.

Kemudian, dilanjutkannya, satu buah flashdisk yang berisi 1 (satu) buah klip video dengan nama VID-20220302-WA0345, dikembalikan kepada Saksi Jevial Bin Jumantoro. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

“Bahwa Birin alias Sabirin telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yakni melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dan diancam berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) yang merupakan Alasan Pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) Tim Penasehat Hukum Terdakwa Birin alias Sabirin dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo Dede Setiawan, S.H, dan Bambang Irawan, S.H, untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Lalu, memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terdakwa Birin alias Sabirin terbukti melakukan penganiayaan kepada saksi korban yang menyebabkan saksi korban mengalami luka pada bagian hidung,” imbuhnya.

Meski demikian, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan suatu pembalasan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) dan merupakan alasan pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP.

“Hal ini didasarkan karena adanya perbuatan penganiayaan yang terlebih dahulu dilakukan kepada diri Terdakwa sehingga menyebabkan Terdakwa mengalami kegoncangan jiwa yang hebat, oleh karenanya perbuatan Terdakwa Birin dimaafkan menurut hukum,” ucap Hakim.

Terpisah, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Birin dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo Dede Setiawan, S.H dan Bambang Irawan, S.H, mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala.

“Dalam hal ini, Majelis Hakim telah sangat cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan, sehingga kemudian mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang kami ajukan. Ini merupakan bukti nyata bahwa penegakkan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, sehingga masyarakat kecil juga bisa mendapatkan keadilan,” terang Dede Setiawan.

Ditambahkannya, merujuk pada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi a de charge yang dihadirkan oleh Terdakwa, bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dimana satu dengan lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka didapatkan fakta hukum yang membuktikan bahwa Terdakwa Birin tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan batin jahat berupa kesengajaan (dolus) untuk melakukan penganiayaan kepada saksi korban, melainkan perbuatan Terdakwa Birin alias Sabirin yang mengayun-ayunkan senjata tajam kepada siapapun yang berada didekatnya secara tidak teratur atau asal-asalan dari atas kebawah sebanyak 3 (tiga) kali sambil sempoyongan karena Terdakwa sudah hilang kesadaran, perbuatan terdakwa terjadi sebagai bentuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) untuk diri sendiri.

“Dimana hal tersebut disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan pada saat itu kepada diri Terdakwa. Oleh karenanya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, maka ditemukanlah alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond) yaitu alasan Pemaaf (schulduitsluitingsgrond), sebagaimana kemudian diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana, sehingga Terdakwa Birin alias Sabirin tidak dapat dicela (menurut hukum) atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, meskipun perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum,” tandas advokat muda Sai Bumi Ruwa Jurai ini. ( Dr )




Pelayanan KIR Dishub Kabupaten Bogor Terkendala Quota, Anggota DPRD Ini Dukung Keterlibatan Pihak Swasta

BOGOR, (TB) – Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) pada Satuan Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mengaku cukup kewalahan melayani kebutuhan masyarakat yang akan melakukan uji KIR.

Hal itu dikarenakan Dinas
Perhubungan melalui Bidang Sarana Transportasi Jalan yang melayani uji KIR tersebut untuk quota perharinya terbatas.

Deni Setiawan, SE,MM selaku Kepala Seksie Uji Berkala Kendaraan Bermotor menyampaikan bahwa quota per harinya untuk pengujian kendaraan bermotor di dishub kabupaten Bogor hanya bisa mengakomodir 200 kendaraan saja perhari.

” Untuk Uji KIR kami di standar kan oleh kementerian perharinya maksimal 200 unit kendaraan saja yang bisa di uji. Sementara permintaan akan Uji KIR dari masyarakat yang mendaftar melalui sistem online perharinya bisa lebih dari 200,” jelas Deni.

Nah Karena keterbatasan quota itu tadi menjadikan waktu tunggu untuk masyarakat yang akan melakukan uji kendaraan bermotornya menjadi lebih lama.

” Saat ini masyarakat yang hendak melakukan uji KIR yang mendaftar (Booking) secara online waktu tunggunya bisa sampai satu minggu,” ungkap Deni.

“Jadi kalau masyarakat daftar online (booking) hari ini, kemungkinan baru bisa dilayani untuk pengujiannya Minggu depan,” jelasnya.

Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) Dishub yang sudah menggunakan sistem elektronik Drive Thru

Untuk mengatasi over load atau keterbatasan daya tampung pelayanan uji KIR itu, pihak dishub kabupaten bogor berharap ada alternatif atau solusi. Salah satunya menurut Deni adalah menyiapkan alat uji standar kementrian di Wika Bogor Timur dan Bogor Barat.

Juga ada alternatif lain dengan menggunakan kendaraan pengujian Portable atau non statis. Tapi itu tentunya membutuhkan anggaran yang cukup besar yang perlu diimbangi kebijakan anggaran oleh pemerintah daerah.

Menurut Deni, berdasarkan peraturan kementerian, ada kemungkinan peran serta masyarakat atau pihak swasta untuk terlibat membantu dalam memaksimalkan pelayanan ke masyarakat untuk uji kendaraan tersebut.

” Kami memang berharap pihak swasta bisa terlibat membantu dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk uji kendaraan ini,” ucap Deni.

Akan tetapi lanjut dia, untuk di daerah diperlukan Peraturan daerah (Perda) yang bisa mengakomodir keterlibatan pihak swasta tersebut. Meskipun aturan di atasnya (Aturan Kementerian Perhubungan-red) sudah dimungkinkan.

Menanggapi terkait alternatif yang disampingnya pihak dishub guna mengatasi over load tersebut, Anggota Komisi III DRPD Kabupaten Bogor Fathoni menyatakan dukungannya.

Menurut Politikus dari Partai PKS itu, ajakan untuk melibatkan pihak swasta itu cukup bagus jika memang dimungkinkan sesuai aturan yang berlaku.

” Itu ajakan yang bagus dan saya mendukungnya,” ujar Fathoni saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik WhatsApp pribadinya, Rabu (02/02/22).

Yang penting menurut Fathoni Dishub harus bisa memastikan kerja sama yang profesional dan saling menguntungkan.
Sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, pungkasnya. (Sto).




Kasus Penyerobotan Lahan Tanah di Nanggewer Cibinong Diduga Melibatkan Oknum Orang Dalam BPN

BOGOR, (TB) – Perkumpulan yang mengaku kumpulan Anak Rantau Seluruh Indonesia (KUMPARANS) berang mendengar berita bahwa sebidang tanah milik salah satu Pentolannya di Kabupaten Bogor di rampas orang tak di kenal.

Aldo dan Pentolan lainya menduga tanahnya di caplok pihak lain dengan cara tidak jauh berbeda, sebagaimana yang kita tahu kasus mafia tanah yang melibatkan salah satu oknum Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor baru-baru ini dengan cara menghapus data di sertifikat lalu di ganti dengan data baru.

Hal itu terjadi di program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),bahkan sudah di tetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Kabupaten Bogor para oknum tersebut, keterangan itu di sampaikan AKBP Iman Imanuddin, dalam jumpa Persnya pada Senin, (1/8/22) terkait kasus tersebut.

Aldo menduga ada kaitan dengan kasus Mafia Tanah yang heboh baru-baru ini, karena ia dan rekan lainnya memang sedang menangani kasus-kasus lain juga dengan hal yang serupa,”saya selaku rekan percaya kang rindi pasti bisa menyikapi terkait hal seperti itu kenapa bisa terjadi, toh ayahnya juga sudah malang melintang puluhan tahun di BPN kan,” lanjutnya Aldo Carter,selaku salah satu Bagian pimpinan di KUMPARANS.

Aldo menceritakan tanah tersebut di kuasai hampir 6 tahun silam lamanya yang berada di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. kejadian tersebut bermula pemilik lahan yaitu Rindi ketika menjual tanah tersebut dan mengetahui sudah timbul sertifikat dengan No SHM 8983/2017 atas nama Suyanto ketika di sampaikan si pembeli saat ini yang juga tak jauh dari lahan tersebut.

Menurut sepengetahuannya Aldo, Ayahandanya dan Rindi membeli tanah tersebut belum ber sertifikat bahkan tidak ada nama Suyatno dari pihak pemilih ke 1,2 maupun 3, ia membeli sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1200 M2 kepada orang yang sangat dekat dengannya bahkan dari ke 3 pemilik sebelumnya, karena kelurga besar pemilik sebelumnya adalah tanah waris.

Ia menambahkan sebelum membelinya melakukan pengukuran, pengecekan terlebih dahulu ke beberapa instansi terkait, bahkan terakhir mengecek kembali di Kantor Petanahan Kabupaten bogor pada tahun 2022 silam tepatnya bulan februari seingatnya.

“Ya saya kaget lah, saya pantau tanah itu berulang kali, dan terakhir tahun lalu seingat saya Bulan Februari 2021 masih kosong menurut kang Rindi, sekarang sudah timbul sertifikat nama orang lain,di lokasi pun ada yang garap loh dan rumahnya persis sebelah lahan,” jelas Aldo.

“Di tambah timbul sertifikat 2017 sedangkan kang Rindi cek ke pertanahan itu 2021, itu ada loh dia buktinya, dan saya sudah menyampaikan terkait hal ini ke Dirjen Sengketa BPN RI kebetulan dekat dengan beliau,” jelasnya lagi salah satu Pentolan KUMPARANS Aldo Carter Hukubun kepada awak media sembari tertawa sinis (3/2/23).

Di tempat terpisah saat di temui awak media, Rindi menjelaskan kebenaran nya terkait adanya kasus tersebut. bahkan ia mengamati kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada beberapa pekan terakhir terkait maraknya Mafia Tanah di Kabupaten Bogor salah satunya terkait kasus tersebut,

Yang membuat geger publik, Rindi bahkan berani menduga adanya permainan sistem komputerisasi (KKP) Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang seperti notifikasi handphone menurutnya.

“Ya saya paham lah mas, dan saya sangat paham betul bagaimana itu bisa terjadi,” ujar Rindi dengan tegas.

Sampai saat ini ia sudah mengajukan Surat Permohonan Keberatan atas sertifikat yang ada di lahan nya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, bahkan sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait. Ia berharap BPN bisa dengan bijak dan menindak lanjuti permasalahannya bahkan bisa mengambil sikap tegas.

“kita tunggu saja ya mas, saya belum bisa komentar banyak karena kewenangan atau jawaban ada di BPN kan, saya bisa melangkah kalo sudah ada jawaban dari BPN. dan saya sudah koordinasikan itu,” tutupnya. (/Red)




Keberadaan Sekretariat PWI Wilayah Bogor Timur Direspon Positif Apdesi Kecamatan Gunung Putri

GUNUNG PUTRI, (TB)  – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Sekretariat PWI Bogor Timur menggelar audiensi dan bincang santai bersama Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kecamatan Gunung Putri yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (2/2/23).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Apdesi Gunung Putri Udin Saputra mengapresiasi akan keberadaan Sekretariat PWI Bogor Timur. Menurutnya adanya wadah untuk wartawan yang ada di wilayah Bogor Timur sangat dibutuhkan, apalagi kini Botim akan menghadapi pemekaran.

“Saat adanya permintaan audiensi dari Sekretariat PWI Bogor Timur, kami langsung merespon dan memang ini pertama kalinya ada wartawan yang mengajak audiensi dengan kami,” tutur Udin.

Lanjut Udin, sinergitas antara PWI Bogor Timur dengan Apdesi Gunung Putri melalui kegiatan seperti ini tentunya diharapkan bisa menimbulkan nilai positif.  Karena pada dasarnya, kami memang sangat membutuhkan peran pers dalam setiap program pemerintahan yang kami jalankan, apalagi adanya keterbukaan publik peran pers sangatlah penting untuk itu.

“Intinya kami akan selalu mendukung dan support penuh, setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh PWI Bogor Timur, semoga setelah audiensi ini ada kerjasama berkepanjangan dengan Apdesi Gunung Putri,” ucap Udin

Dan saya berharap Sekretariat PWI Bogor Timur yang dikomandoi Teh Nay dan kawan-kawan bisa memberikan informasi yang positif dan berimbang kepada masyarakat ditengah maraknya pemberitaan hoax, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Sekretariat PWI Bogor Timur Nay Nur’ain mengatakan jika kegiatan audiensi itu untuk memperkenalkan anggota PWI yang ada di wilayah Bogor Timur, sekaligus memaparkan program-program Sekretariat PWI Botim yang mungkin bisa dikerjasamakan dengan Apdesi Gunung Putri.

“Saya ucapkan terimakasih atas respon baik Apdesi Gunung Putri yang sudah menerima kami. Semoga pertemuan kali ini menjadi awal sinergitas antara PWI Sekret Botim dengan Pemerintah Desa yang ada di Bogor Timur, “ujarnya.

Nay juga menjelaskan bahwasanya untuk saat ini anggota PWI Kabupaten Bogor yang ada di Bogor Timur hanya ada 7 orang, dan tidak menutup kemungkinan dengan Sekretariat PWI Botim bisa menambah anggota untuk PWI Kabupaten Bogor.

“Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menjadi anggota PWI Kabupaten Bogor dan itu bersifat mutlak, adanya mandat dari Ketua PWI Kabupaten Bogor H.Subagiyo untuk menggaungkan PWI di wilayah Bogor Timur, maka kami membuka pintu untuk rekan-rekan yang ingin bergabung menjadi anggota PWI Kabupaten Bogor. Harapan saya anggota PWI yang ada di Bogor Timur selalu kompak,” pungkasnya.

Dalam kegiatan audiensi dan  bincang santai tersebut, selain Ketua Apdesi Gunung Putri yang juga Kepala Desa Ciangsana Udin Saputra, turut pula hadir Sekjen Apdesi Gunung Putri yang juga Kepala Desa Bojong Nangka H.Amir Arsyad, Kepala Desa Gunung Putri Damanhuri, Kepala Desa Wanaherang Heri Sadewo, Penasehat Sekretariat PWI Bogor Timu Piyarso Hadi, serta pengurus dan anggota Sekretariat PWI Bogor Timur.

Untuk diketahui berikut nama-nama anggota PWI Kabupaten Bogor yang ada di wilayah Bogor Timur.

1.Nay Nur’ain, Koran Jurnal Bogor
2.Ajis Maulana, Bogorupdate.com
3.Agus Chandra, Bogorupdate.com
4.Saiful, Bogorupdate.com
5.Irawan, Bogorupdate.com
6.Ade Suryadi (omen) Kabarindoraya.com
7.M.Yusuf,Medikom.




RBH Bogor Dukung Walikota Bogor Bima Arya Yang Terbitkan Perda Anti LGBT

BOGOR, (TB) – Aktivis Rumah Bantuan Hukum Bogor (RBH Bogor) mendukung terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang telah disahkan oleh DPRD Kota Bogor beberapa waktu yang lalu.

Randi Irawan, S.H, selaku Direktur Eksekutif Rumah Bantuan Hukum Bogor menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor tersebut sangat bagus dan dibutuhkan oleh masyarakat Kota Bogor dalam rangka untuk mencegah maraknya perilaku LGBT ditengah masyarakat Kota Bogor.

” Secara hukum Walikota diberikan kewenangan untuk membentuk Perda dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah untuk melakukan transformasi sosial dan demokrasi untuk mampu menjawab perubahan globalisasi secara cepat,” ujar Randi.

Dan lanjutnya, sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dengan terbitnya Peraturan Daerah itu tentunya dapat mengajukan pembatalan kepada Mahkamah Agung, biar Mahkamah Agung yang memutuskan, pungkasnya. (Sto)




Bupati Pesawaran Lantik 9 Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak Tahun 2022

PESAWARAN, (TB) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melantik Kepala Desa terpilih hasil Pilkades Serentak Se-Kabupaten Pesawaran tahun 2022 lalu yang terdapat di Kecamatan Kedondong 2 Kepala Desa, Kecamatan Way Khilau 3 Kepala Desa dan 4 Kepala Desa di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Kamis (2/2/2023).

Dendi mengatakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi pedoman pokok di dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Oleh karena itulah, peraturan perundang-undangan yang bersifat pokok serta peraturan pelaksanaannya yang mengatur tentang “Desa” maupun “Pemerintahan Desa” termasuk kegiatan administrasi pemerintahan dan keuangan Desa.

“Hal tersebut agar dapat saudara-saudara pahami dan dilaksanakan secara tertib, karena peraturan perundang-undangan tersebutlah yang membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa, secara tertib dan terarah,” Kata Dendi.

” Untuk itu dalam kesempatan yang baik ini, saya mengajak seluruh Kepala Desa terpilih dan yang baru dilantik untuk tidak hanyut pada euforia kemenangan saja, akan tetapi setelah pelantikan ini Kepala Desa segera melaksanakan tugasnya yang disesuaikan dengan RPJMDes yang memuat visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan,” Ujarnya.

Dendi juga menyampaikan bahwa berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan di Desa, beberapa hal yang ingin ia tekankan kepada para Kepala Desa agar segera melakukan penyatuan dan eratkan kembali masyarakat serta tidak boleh membeda-bedakan antara yang memilih saudara dan yang tidak.

“Bermitralah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kemajuan dan pembangunan Desa serta ciptakan inovasi untuk membawa perubahan Desa menjadi lebih baik dalam kurun waktu 6 tahun ke depan,” Ucapnya.

“Pada era keterbukaan informasi saat ini, Kepala Desa tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaan warga mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa. Saudara harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan warga desa dan selalu berkonsultasi kepada Camat apabila terdapat permasalahan di Desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut, Saya yakin jika hal-hal ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh maka akan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa,” Tambah Bupati.

Diakhir sambutan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona tidak lupa mengucapkan, terima kasihnya atas upaya, kerja keras, kerja cerdas serta pengorbanan para anggota BPD, panitia pemilihan baik di tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten serta semua pihak yang terlibat.

” Terimakasih juga khususnya pihak Polres Pesawaran dan Kodim 0421 Lam-Sel yang terus bersiaga dalam mengamankan pelaksanaan Pilkades yang dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Pesawaran yang kita cintai ini,” Pungkasnya. (Oby/Rif)




Soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Presiden: Semua Perlu Kajian

TABANAN, (TB) – Presiden Joko Widodo menanggapi usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal penghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur. Menurut Presiden, untuk mengubah suatu kebijakan harus melalui kajian yang mendalam dan perhitungan serta kalkulasi yang jelas.

“Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu, ini negara demokrasi boleh-boleh saja tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, pada Kamis, 2 Februari 2023.

Presiden juga menyebut beberapa hal yang perlu diperhitungkan dan menjadi kajian untuk menghapus jabatan gubernur. Mulai dari tingkat efisiensi hingga rentang kontrol apabila jabatan gubernur dihapuskan.

“Apakah bisa menjadi lebih efisien? Atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke misalnya bupati, wali kota terlalu jauh? _Spend of control_-nya yang harus dihitung semua,” ucap Presiden. (Red)




SGI Kota Depok Berencana Duduk Bareng Dengan Para KSB BODEBEK

DEPOK, (TB) – Guna menjalin silahturahmi antar sesama organ relawan Seknas Ganjar Indonesia(SGI) Cabang Kota Depok yang di gawangi oleh Yopi Setiabudi berencana mengundang rekan-rekan KSB di wilayah BODEBEK (Bogor, Depok dan Bekasi) hal tersebut di sampaikan usah menggelar rapat koordinasi di Sekretariat SGI Kota Depok Cilodong Depok.

Dalam kesempatan tersebut Ketua SGI Kota Depok Yopi mengatakan pentingnya saling kenal antar Ketua DPC dimana BODEBEK yang berada di wilayah Jawa Barat mempunyai tantangan dan kesulitan tersendiri untuk itu perlu adanya komunikasi walau hanya sekedar sharing antar sesama organ SGI.

“BODEBEK yang nota bene berada di wilayah jabar namun untuk koordinasi kami lebih dekat ke DKI untuk itu perlu kiranya satu sama lain harus saling kenal karena tak kenal maka tak sayang,” katanya,Rabu (01/02/2023)

Tidak hanya itu saja pihaknya juga menyampaikan rencana ngopi bareng tersebut memiliki tujuan lain yaitu berdiskusi serta mendengarkan secara langsung program kerja dari DPN.

“Semua sudah kami bahas di DPC Kota Depok dan dalam kesempatan nanti kita pasti akan mengundang pihak DPN dan Perwakilan DPW untuk mendengarkan secara langsung kira-kira arahan nya seperti apa,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya kembali mengingatkan khusus untuk rekan-rekan SGI Kota Depok agar tetap solid dan kompak agar rencana pertemuan yang akan di gelar tanggal 04 February 2023 di Cafe Oit berjalan dengan lancar.

“Ini adalah program kerja pertama di tahun 2023 dengan mengundang Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi Kota Bogor dan Kabupaten Bogor semoga giat ini dapat menjadi contoh untuk DPC lain,” tandasnya (hetti)