PHI Bandung Putus PT Jungleland Asia Bayar Pesangon Eks Karyawannya Rp.3,8 Miliar

0
IMG_20230223_120410
Spread the love
image_pdfimage_print

BANDUNG, (TB) – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung akhirnya mengabulkan tuntutan puluhan eks karyawan Jungle Land Adventure Theme Park (JLA) Bogor dan meminta perusahaan milik Abu Rizal Bakrie itu membayar pesangon senilai Rp 3,8 miliar.

Odie Hudiyanto Subandi selaku Kuasa Hukum Perwakilan Pekerja mengatakan, sesuai surat yang dikeluarkan oleh PHI Bandung bagi nasib para mantan karyawan sebanyak 23 orang ini akhirnya berbuah manis.

Dikarenakan, Pengadilan Hubungan Industrial tersebut mengeluarkan putusan dalam perkara nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg yang dibacakan pada tanggal 22 Februari 2023 yang isinya menghukum PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) untuk membayar pesangon kepada Subandi DKK sebesar Rp 3,869,034,417, terbilang senilai tiga miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh belas rupiah secara tunai dan seketika.

“Para pekerja menerima pesangon dan upah proses dari yang terkecil sebesar Rp 61 juta
sampai yang terbesar yaitu 692 juta rupiah,” kata Odie Hudiyanto kepada tugasbangsa.com, Kamis 23 Februari 2023.

Ia menjelaskan, dalam persidangan pada Rabu kemarin itu dimana majelis hakim memberikan pertimbangan jika putusnya hubungan kerja karena
efisiensi sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 43 ayat (2) yaitu pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja atau Buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.

Odie juga menerangkan, atas PHK karena efisiensi maka Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan sesuai Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tertuang dalam pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai di pasal 40 ayat (4).

“Perselisihan hubungan industrial ini bermula ketika PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) yang merupakan Grup Bakrie melakukan PHK sejak di bulan Juni 2021 dengan alasan Pandemi Covid-19,” bebernya.

Sebelumnya, masih kata Odie, sejak bulan Februari 2021, pihak perusahaan tidak lagi membayar upah para pekerja.

“Hal ini dilakukan tanpa musyawarah dan perundingan dengan pihak pekerja,” terangnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya di Law Firm Odie Hudiyanto & Partner, Mila Ayu Dewata Sari menambahkan, pihaknya mengucapkan rasa syukur atas perjuangan pihaknya dalam membantu 23 orang eks karyawan JLA yang memperjuangkan hak-haknya.

Dalam amar putusan, lanjut Mila, majelis hakim PHK Bandung dalam pertimbangan hukum yang lain juga menyatakan, pada saat operasional hotel dihentikan, pihak perusahaan dan pekerja tidak membuat kesepakatan mengenai pelaksanaan waktu kerja dan pengupahan sebagaimana Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan
Penanggulangan Covid-19.

Adapun, point kedua terkait PHK yang dilakukan pihak JLA atas puluhan karyawannya ini hanya beralasan dengan kondisi keuangan perusahaan yang memburuk, dan hal itu tidak dapat dibenarkan karena sejak tahun 2021 Jungle Land Sentul sudah kembali beroperasi serta menggunakan tenaga kerja yang baru.

“Atas keluarnya putusan tersebut, tanggapan kami sangat menyambut gembira putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang berani menegakkan aturan hukum dan memutuskan berdasarkan fakta serta bukti
selama persidangan,” jelasnya.

Selain itu, sambung dia, kemenangan ini adalah perjuangan panjang selama 10 bulan terakhir dengan berbagai
ujian berat seperti anak belum membayar SPP sekolah bagi para eks karyawan JLA, akibat tidak memiliki nafkah karena dampak dari PHK oleh pihak PT Jungleland Asia kepada puluhan karyawannya ini, bahkan sampai harus bekerja serabutan sekedar untuk bertahan hidup.

“Dan kami meminta agar PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) dapat melaksanakan putusan tersebut dan membayarkan pesangon serta upah kepada Subandi DKK sebanyak 23 orang dengan nilai Rp 3,869,034,417 miliar secara tunai dan seketika,” jelasnya.

“Dengan kemenangan ini juga, bahwa kami dari Law Firm Odie Hudiyanto & Partner dalam memperjuangkan hak para eks karyawan Jungleland Adventure Theme Park Sentul Bogor, bahwa kami membantu mereka tanpa dibayar alias prabono atas dasar kemanusiaan,” tutupnya. (Sto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *