Polres Pesawaran Tetapkan DPO Pelaku Pembacokan Wartawan di Lampung, Ini Ciri-cirinya

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Pahrowi (46th) Terduga Pelaku Pembacokan Wartawan di Lampung, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pesawaran, Provinsi Lampung.

Pahrowi masuk dalam DPO karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya.

Kasus yang sempat viral dan membuat geram para insan pers di Lampung itu bermula saat Wartawan media Amperanews.com sedang melakukan tugas kewartawanannya dengan meliput di lokasi pengolahan bahan emas yang diduga ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Senin (05/12/2022) lalu.

Menurut korban kepada media saat di Polres Pesawaran, pukul 16.00 WIB, dia ingin konfirmasi keberadaan tambang emas tersebut. Seseorang yang mengaku pemilik tambang balik bertanya apakah ngambil foto.

Belum sempat dijawab, versi korban, pemilik tambang yang belum diketahui identitasnya menghantamkan kayu dan membacok dirinya. Korban langsung lari dengan beberapa luka di tubuhnya.

Atas peristiwa tersebut, korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Pesawaran.

Diduga kabur dan lari dari tanggung jawabnya, Kepolisian Resor Pesawaran akhirnya menetapkan Pahrowi terduga pelaku kedalam Daptar Pencarian Orang untuk segera dilakukan penangkapan.

Berikut Ciri-ciri terduga pelaku pembacokan yang dirilis polisi berdasarkan surat daftar pencarian orang dengan nomor : DPO/01/II/2023/Reskrim Tanggal: 03 februari 2023.

Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pesawaran,Polda Lampung.

1. Nama kecil, titel, nama samaran : Pahrowi Bin Yasin (alm).

2. Tempat tanggal lahir/umur 46 tahun. 3. Jenis kelamin laki-laki.

4. Suku/Bangsa Sunda/Indonesia.

5. Alamat tempat tinggal terahir : Kp Sentul rt/rw 012/001 Kel, Sentul Kec, Kragilan Kab, Serang Provinsi Banten.

6. Pekerjaan terahir wira swasta.

7. No telp / Fex / email : Tidak ada

8. Pernah dihukum/perkara/lamanya = Belum pernah dihukum.

9. Nomor KTP /Paspor : 3604110606700004.

10. NPWP : Tidak ada.

11. Cici-ciri khusus : Rambut lurus hitam, Kulit sawo matang, mata coklat, bibir hitam, Badan Gemuk.

12. Melanggar pasal 351 KUHPidana.

13. Nomor Reg, kejahatan/ pelanggaran.

14. Lain-lain LP/B.774/XII/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 05 Desember 2022.

(Oby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *