Uji KIR Over Load, Dishub Berharap Pihak Swasta Bisa Dilibatkan

0

Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) Dishub yang sudah menggunakan sistem elektronik Drive Thru

Spread the love
image_pdfimage_print

BOGOR, (TB) – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bidang Sarana Transportasi Jalan yang tupoksinya melayani pengujian kendaraan bermotor (KIR) mengaku belum mampu melaksanakan pelayanannya ke masyarakat secara maksimal.

Hal tersebut disampaikan Deni Setiawan, SE,MM selaku Kepala Seksie Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang menyampaikan bahwa quota per harinya untuk pengujian kendaraan bermotor di dishub kabupaten Bogor hanya bisa mengakomodir 200 kendaraan saja perhari.

“Karena kami sudah diakreditasi, kami di standar kan oleh kementerian perharinya maksimal 200 unit kendaraan saja yang di uji. Dan untuk pendaftarannya sendiri sudah memakai sistem online,” jelas Deni saat diwawancarai di Kantornya, Kamis (02/01/23).

Nah sehubungan dengan quota yang terbatas itu tadi sambung deni, menjadikan waktu tunggu untuk masyarakat yang akan melakukan uji kendaraan bermotornya menjadi lebih lama.

“Karena dalam satu hari saja masyarakat yang daftar untuk uji KIR itu bisa lebih dari 200 an, sementara quota pelayanan harian kita terbatas di angka 200 unit saja, makanya sekarang bisa jadi waktu tunggu untuk pengujian itu menjadi lebih lama bisa sampai satu minggu,” jelas Deni.

“Jadi kalau masyarakat daftar online (booking) hari ini, kemungkinan baru bisa dilayani untuk pengujiannya Minggu depan,” ungkapnya.

Untuk mengatasi over load atau keterbatasan daya tampung pelayanan uji KIR itu, pihak dishub kabupaten bogor berharap ada alternatif atau solusi. Salah satunya menurut Deni adalah menyiapkan alat uji standar kementrian di Wika Bogor Timur dan Bogor Barat.

Juga ada alternatif lain dengan menggunakan kendaraan pengujian Portable atau non statis. Tapi itu tentunya membutuhkan anggaran yang cukup besar yang perlu diimbangi kebijakan anggaran oleh pemerintah daerah.

Menurut Deni, berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan nomor 19 Tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, ada kemungkinan peran serta masyarakat atau pihak swasta untuk terlibat membantu dalam memaksimalkan pelayanan ke masyarakat untuk uji kendaraan tersebut.

” Kami memang berharap pihak swasta bisa terlibat membantu dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk uji kendaraan ini,” ucap Deni.

Akan tetapi lanjut dia, untuk di daerah diperlukan Peraturan daerah (Perda) yang bisa mengakomodir keterlibatan pihak swasta tersebut. Meskipun aturan di atasnya (Aturan Kementerian Perhubungan-red) sudah dimungkinkan.

“Saat ini kita sedang berproses, berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk bagaimana keterlibatan pihak swasta ini bisa diakomodir melalui peraturan daerah.” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *