Lakukan Razia, Polsek Tanjung Raya Sita Ratusan Botol Miras di Desa Muara Tenang Timur 

MESUJI, (TB) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil menyita Ratusan Botol Minum Keras berbagai Merek saat Razia Minuman Keras dan mengamankan 1 Unit Kendaraan yang di gunakan mengangkut Miras pada acara Orgen Tunggal di Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Senin (12/12/22) Malam sekira Pukul 23.00 Wib.

Razia dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya Aipda Wasis A. R bersama Anggota Bripka M. Lani Brigpol Andri S, Briptu Galih Komara, Briptu Syarizal M dan Bripda Ganda Marbun.

Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko S.Pd mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwasannya Anggotanya berhasil menyita Ratusan Botol Miras saat melakukan Razia pada Acara Orgen Tunggal di Wilayah Hukumnya.

Lebih lanjut, dari Giat tersebut sebanyak 184 Botol Miras dengan berbagai merek diantaranya 82 Botol Kecil Vigour, 20 Botol Besar Vigour, 41 Botol Kecil Anggur Merah, 17 Botol Besar Anggur Merah dan 24 Botol Kecil Stout (Bir Hitam), berhasil di Sita, serta mengamankan 1 Unit Kendaraan Mobil Avanza yang di gunakan untuk membawa Miras dan mengamankan Supir nya. Ungkap AKP Heru

“Adapun Supir yang diamankan Berinisial DO (46) Warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji”. Ucapnya

Kendaraan tersebut diamankan Pada Saat Anggota Polsek Tanjung Raya melakukan Razia, didapati adanya Kendaraan R4 Jenis Toyota Avanza Warna Hitam yang mencurigakan di sekitar Area Hajatan, saat Anggota akan mendekati, Mobil tersebut langsung bergegas pergi. Terang Kapolsek

Kemudian karena Anggota merasa curiga, melakukan pengejaran dan saat melintasi Jalan Desa Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya, Mobil tersebut berhasil di berhentikan, lalu dilakukan Penggeledahan dan di dapati bahwa Kendaraan tersebut membawa Miras. Selanjutnya DO dengan Kendaraannya beserta Miras di bawa ke Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan Interograsi,” Pungkasnya. (Dr / Rls)




Publikasi Kinerja Bappenda Kabupaten Bogor Tahun 2022

BOGOR, (TB) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor, sebagaimana termuat Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 Tahun 20 22 adalah dalam perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnya penunjang bidang pendapatan daerah.

Bappenda mempunyai tugas dan fungsi dalam penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi pendapatan daerah. fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelola sejalan dengan azas penyelenggaraan pemerintahan, bahwa penyelenggara pemerintahan yang baik adalah yang memberikan berbagai kemudahan, kepastian dan bersih dalam menyediakan pelayanan kepada warga masyarakat dan melindungi dari berbagai tindakan sewenang maupun harta benda masyarakat.

Wewenang terhadap diri, hak Bappenda pun tetap berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk strategi yang mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah sesuai arah kebijakan dan strategi rencanakan yang tertuang baik dalam Dokumen Rencana Strategis Bappenda Tahun 20182023 maupun Dokumen Rencana Kerja Bappenda Tahun 2022.

Arah kebijakan dan strategi berorientasi terhadap peningkatan strategi yang dilaksanakan Bappenda dalam Tahun Anggaran 2022 ini meningkatkan penerimaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama para wajib pajak, baik kemudahan maupun kualitas pelayanan.

Penerimaan realisasi pajak daerah dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, selalu mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya, demikian juga kualitas pelayanan meningkat seiring dengan pengembangan inovasi inovasi yang telah dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor.

 

Advertorial




Pastikan Digitalisasi Pelayanan JKN Berjalan Baik, BPJS Sosialisasikan Aplikasi Mobile JKN Hingga Ke Ujung Kabupaten Bogor

CIGOMBONG, (TB) – Sebagai satu-satunya program jaminan sosial kesehatan di Indonesia penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi jaminan kesehatan yang diandalkan seluruh lapisan masyarakat.

Sejak Program JKN berlangsung BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara salah satu program pemerintah ini selalu berupaya memastikan layanan kepada masyarakat berjalan baik di setiap wilayah.

Menuju digitalisasi layanan BPJS Kesehatan berfokus pada simplifikasi layanan demi tingkatkan kepuasan peserta. Hal ini diwujudkan BPJS Kesehatan yang senantiasa meluncurkan berbagai inovasi.

Sejalan dengan kemajuan teknologi yang serba digital BPJS Kesehatan memberikan aplikasi yang dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat yakni Aplikasi Mobile JKN. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Ondrio Nas saat supervisi fasilitas kesehatan untuk memastikan layanan digital berjalan baik.

“Kabupaten Bogor termasuk kabupaten yang memiliki wilayah luas dengan jumlah penduduk kabupaten terbanyak di Indonesia. Bukan hanya Program JKN yang kerap diinformasikan secara masif namun inovasi dan terobosan yang diberikan untuk memudahkan layanan peserta juga harus diinformasikan agar pemanfaatannya dapat maksimal. Salah satunya adalah Aplikasi Mobile JKN yang memiliki berbagai menu didalamnya antara lain antrean online, perubahan data pribadi dan Kartu JKN Digital,” ujar Ondrio, Selasa (08/11)

Berbagai fitur tersedia di Aplikasi Mobile JKN salah satunya antrean online. Pada menu tersebut peserta mendapatkan kepastian jadwal layanan kesehatan dengan mendaftar melalui Mobile JKN, hal tersebut menjadi solusi atas kasus antrean yang membeludak di fasilitas kesehatan. Manfaat positif yang dirasakan pasien juga dapat berdampak pada meningkatnya kepuasan peserta terhadap layanan di fasilitas kesehatan. Hal ini mendapat apresiasi tanggapan positif dari Kepala Puskesmas Dian Nurdiani.

“Aplikasi Mobile JKN ini aplikasi yang sangat memudahkan peserta terlebih lagi untuk wilayah yang termasuk di ujung wilayah Kabupaten Bogor seperti di Puskesmas Cigombong. Adanya Aplikasi Mobile JKN membuat pasien tidak perlu antre terlalu lama karena cukup mendaftar lewat aplikasi kemudian sudah muncul nomor antrean, dan peserta bisa memperkirakan jam berapa harus datang ke fasilitas kesehatan,” tambah Dian.

Adanya kemudahan layanan untuk peserta sejalan dengan meningkatnya kepuasan peserta. Di jaman serba modern saat ini jarak bukan menjadi masalah, pelayanan publik tidak lagi mengandalkan pelayanan tatap muka untuk melayani peserta. Seperti halnya BPJS Kesehatan menghadirkan Aplikasi Mobile JKN yang dapat dimanfaatkan di mana pun dan kapan pun selama ada smartphone dan jaringan internet. Dian menambahkan sudah seharusnya masyarakat memanfaatkan kanal layanan digital untuk mendapatkan informasi data pribadi mau pun perubahan data pribadi yang tentunya secara aman dilengkapi dengan verifikasi data. (Sto)




Hadiri Festival Pesona Bumi Wisata Di Way Ratai, Ini Yang Disampaikan Dendi

PESAWARAN, (TB) – Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona menghadiri acara Festival Pesona Bumi Wisata Way Ratai, sekaligus pendistribusian bansos pangan beras premium dampak inflasi pasca kenaikan BBM Bersubsidi, Minggu (12/12/2022)

Dan penyerahan Bantuan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) kepada kelompok wanita tani aspirasi Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Kegiatan acara tersebut berlangsung di Saung Singgah Badan Usaha Milik Antar Desa Bersama (Bumdesma) Kecamatan Way Ratai.

Ketua Apdesi Kabupaten Pesawaran Suranto mengatakan, gelaran acara Festival ini sudah dilaksanakan sudah dua (2) hari, adapun gelaran acara tersebut di mulai dari hari sabtu tanggal (10/12/2022). Pada hari sabtu kemarin telah diadakan kegiatan kegiatan Festival Kuda Kepang

yang di ikuti oleh seluruh sanggar kuda kepang yang ada di Kecamatan Way Ratai.

“Sebelumnya kami juga telah mengadakan kegiatan donor darah, pameran bonsai dan penjualan tiket wisata murah yang dijual oleh panitia satu tiket seharga 10 ribu rupiah untuk satu keluarga, satu keluarga itu bisa masuk keseluruh wisata yang ada di way ratai. Kemudian hari ini kita mengadakan pawai gerbek hasil bumi yang di ikuti 16 mobil”Kata Suranto.

Lanjutnya, dengan adanya Festival ini diharapkan menjadi semangat baru untuk para kades-kades yang ada di kecamatan way ratai. Namun dalam gelaran kegiatan festival ini tidak meninggalkan apa yang sudah menjadi konsep pemda pesawaran seperti contoh kegiatan semarak pesawaran kemarin dengan tema “Pesawaran Helau

Bumi Wisata Sejuta Pesona”.

“Mudah – mudahan kedepan setelah di kecamatan way ratai ada lagi kecamatan -kecamatan lainnya yang mau menunjukan pesonanya untuk kabupaten pesawaran. Sebab, majunya kabupaten dan kecamatan itu dikarenakan desa-desanya telah maju” terangnya.

Kemudian Suranto menjelaskan lagi, adanya pawai gerbek hasil bumi ini menunjukan bahwa potensi hasil bumi way ratai sangat luar biasa melimpah hanya saja bagaimana cara memanage nya.

supaya bersama-sama hasil bumi benar – benar bermanfaat untuk tujuan peningkatan ekonomi masyarakat kecamatan way ratai.

“Insa allah festival tahun depan akan kami jadikan sebagai festival tahunan dan akan kami terus perbaiki agar lebih baik lagi. Selain itu juga kami akan koordinasi dengan dinas terkait pemda pesawaran, karena apa yang kami lakukan pada 2 hari ini sangat berkaitan dengan pemerintah” kata Suranto lagi.

Mantan Kepala Desa Gunung Rejo ini menambahkan, Saung Singgah ini adalah salah satu milik dari Bumdesma, adapun pemodalannya di danai oleh 10 desa yang ada di Kecamatan Way Ratai.

“Ini adalah semangat dari teman teman untuk mewujudkan apa yang diamanatkan oleh undang undang desa no 6 tahun 2014 yang diamanatkan melalui PP, Permendagri permen dan lain sebagainya. Maka, saya berharap pada pemerintah daerah supaya memberi suport pada tahun 2023 nanti agar bumdesma lebih maju, apa lagi sekarang desanya sudah bertambah menjadi 11 desa yang sebelumnya hanya ada 10 desa” tandasnya.

Sementara Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutannya mengatakan, sudah 5 tahun yang lalu mimpinya baru terwujud sekarang.

Menurut Dendi, Bumdesma kecamatan way ratai tersebut sudah lama menjadi bahasannya di tahun 2017 yang lalu dengan para kades untuk memetakan perencanaannya.

“Sekarang mimpi saya 5 tahun yang lalu telah terwujud hari ini, yaitu terbentuknya Badan Usaha Milik Antar Desa Bersama (Bumdesma).

Jadi tidak heran jika hari ini Way Ratai indeks pertumbuhan ekonominya makin cepat, baik dari harga tanahnya dan perkefitanya maupun indek pertumbuhan manusianya” jelas Dendi.

Selain itu Dendi menjelaska lagi, adanya Bumdesma dan kegiatan festival ini Insa allah membawa perubahan yang lebih baik lagi dan membawa percepatan pertumbuhan pembangunan serta menambah ekonomi rumah tangga masyarakat way ratai lebih sejahtera lagi.

“Tolong apa yang disampaikan oleh Ketua Apdesi tadi. Kecamatan way ratai akan menjadi contoh bagi kecamatan lain, kerana tidak ada orang itu hebat sendiri, gak ada desa yang maju sendiri kalau tidak saling kerjasama”Ujarnya.

Di ahir sambutannya Dendi mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi pada kades sekecamatan way ratai atas program bumdesma yang saat ini mulai berjalan, karena program bumdesma tersebut di harapkan sejak lima tahun lalu. Namun Dendi juga memberikan motivasi agar tidak cepat puas sampai disini.

“Ini berkat adanya pemahaman sama yang terus di gaungkan oleh aparatur desa maupun tokoh-tokohnya sehingga jadilah satu kesepakatan bersama menjadi badan kerjasama antar desa. Tapi setelah terbentuknya bumdesma ini atau mentang mentang sudah ada saung singgah ini lalu kita cepat puas, jalan masih panjang dan teruslah berkarya untuk kemajuan Desa”Pungkas Dendi sembari memotivasi. (Oby/Rif)




Program JKN Jadi Andalan Keluarga Ayu Maharani, Tak Perlu Kuatir Lagi Biaya Pengobatan

BOGOR, (TB) – Memiliki jaminan kesehatan merupakan hal terpenting bagi tiap individu, karena penyakit dapat menyerang kapan dan kepada siapa saja. Seperti yang disampaikan Ayu Maharani (17) sebagai seorang pelajar asal Bojong Baru Kabupaten Bogor sadar memiliki perlindungan kesehatan merupakan hal penting.

Hal tersebut makin ia pahami ketika orang tuanya begitu peduli terhadap keaktifan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh keluarga. Sejak ada Program JKN, orang tua Ayu langsung mendaftarkan masuk dalam kepesertaan mandiri. Hingga akhirnya Ayu dan keluarga beralih menjadi tanggungan perusahaan di tempat ayahnya bekerja.

“Ayah yang suruh daftar sekeluarga buat jaminan kesehatan jaga-jaga kalau sakit. Saya menyadari adanya Program JKN ini memberikan kesan berbeda, dulu sebelum menjadi peserta JKN membuat keluarga khawatir soal biaya sedangkan sekarang cukup dengan rutin membayar iuran setiap bulan sudah dapat dimudahkan dalam berobat dan dijamin penuh biaya pengobatan. Sudah menjadi andalan sekeluarga kalau sakit yang dibawa ya Kartu JKN,” ujar Ayu, Rabu (07/12)

Walau masih berusia muda, ia memiliki pemikiran yang matang bahwa Program JKN ini merupakan pilihan tepat bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi yang memiliki penghasilan yang tidak banyak. Ia juga menceritakan dirinya pernah memanfaatkan JKN untuk berobat ke poli gigi di Klinik Assalam, bersama dengan ayahnya yang juga berobat mereka mendapatkan pelayanan kesehatan hanya bermodal Kartu JKN tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun.

“Yang penting rutin membayar iuran setiap bulan maka manfaat yang besar bisa didapatkan. Walaupun kita tidak sakit tetap harus rutin membayar iuran, dan bukan hal yang rugi karena biaya tersebut dapat dimanfaatkan peserta JKN lainnya yang membutuhkan, itu lah konsep gotong royong yang saya pahami. Sebagai perlindungan sebelum sakit sudah seharusnya masyarakat mendaftar sedini mungkin dan rutin membayar iuran setiap bulannya,” tutup Ayu.




Dewan Pers : UU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

JAKARTA, (TB) – Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 di Jakarta.

Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukkan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal berusia yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (sosial kontrol) melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun, masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR RI tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama, dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Rabu (07 Desember 2022)

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting demokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia hakiki.

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, sebagai berikut:

1) Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme, marxisme, leninisme.

2) Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3) Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

4) Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5) Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti berlebih-lebihan atau yang tidak lengkap.

6) Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7) Pasal 300, Pasal 301 dan pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8) Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9) Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10) Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11) Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan percetakan.




Dituding KKN, Ini Tanggapan PPK Pembangunan RSUD Bogor Utara

BOGOR, (TB) – Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, Ani Bersari Harahap memberikan tanggapannya terkait dugaan adanya Cacat Hukum dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang ditudingkan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) ke pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

Menurutnya terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

” Terkait temuan LHP BPK itu sudah Kita Tindak Lanjuti,” tulis Ani melalui pesan singkat WhatsAppnya kepada media ini, Jum’at 09 Desember 2022.

Lebih lanjut Ani Bersari juga menambahkan jika untuk kerugian yang dimaksud itu sudah dibayarkan atau dikembalikan ke Kas Daerah Pemkab Bogor.

” Sudah dibayarkan ke Kas Daerah
Sudah Clear semuanya,” jelas Ani.

Baca juga:GEMPAR Tuntut Copot Kepala Dinas Kesehatan dan PPK Pembangunan RSUD Bogor Utara, Ini Alasannya

Namun sayangnya Ani tidak menjelaskan atau merinci berapa nominal yang sudah disetorkan ke Kas Daerah tersebut.

Gambar: RSUD Bogor Utara

Sebelumnya Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mempertanyakan terkait proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang diduga cacat hukum, pada Kamis 08 Desember 2022.

GEMPAR menduga pembangunan RSUD Bogor Utara yang menggunakan dana Bantuan Provinsi Jawa Barat (BANPROV JABAR) dengan anggaran sebesar Rp. 93.445.975.291,00.  itu diduga terindikasi kuat terjadi praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sebab menurut Putra (Ketua/Koordinator GEMPAR) hasil pemerikasaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Lapor Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 Nomer : 38B/LHP/XVIII.BDG/07/2022, tanggal 29 Juli 2022. terdapat  kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada paket pekerjaan Gedung dan Bangunan RSUD Bogor Utara yang ada di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor tersebut.

” Ada kekurangan Volume senilai Rp. 2.962.693.350.06 dan denda keterlambatan sebesar Rp. 10.279.057.282.10. yang mana diduga total kerugian negara yaitu sebesar 13 milyar lebih,” terang Putra.

Maka dari itu kami (GEMPAR-red) kata Putra, meminta dan menuntut agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mundur dari jabatannya karena tidak mampu menjalankan tugasnya dalam permasalahan RSUD Bogor Utara, tegasnya.

Selain itu kami juga meminta Plt Bupati Bogor segera mencopot Ani Bersari Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut. Pungkasnya. (Sto/red)




105 Warga Desa Gunung Sugih Terima BLT-DD Yang Terakhir

PESAWARAN, (TB) – Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Sugih Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) tahap 1V di kantor Desa setempat, Jum’at (09/12/2022) Pukul 13.30 WIB.

Hadir dalam pembagian BLT DD tersebut, Kapala Desa Gunung Sugih Syaipul Anwar, Camat Kedondong Minak Yakin, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, Tokoh Adat dan seluruh perangkat Desa Gunung Sugih serta keluarga penerima BLT.

Dikatakan kapala Desa Gunung Sugih Syaiful Anwar, bahwa BLT DD tahap ke 1V tahun 2022 yang terahir,

” Saya memberitahukan kepada masyarakat Desa Gunung Sugih yang menerima bantuan BLT-DD, ini adalah bantuan yang ke 1V kalinya di tahun 2022, artinya ini adalah bantuan yang terakhir dalam tahun 2022 ini” Kata Syaiful Anwar.

Ia pun melanjutkan ada pun nanti di tahun depan ini 2023 besar kemungkinan masyarakat desa gunung sugih tidak sepenuh nya menerima bantuan lagi, yang sekarang jumlah penerima (BLT-DD) dalam 80 persen, tahun 2023 nanti mungkin tinggal 25 persen lagi yang masih menerima,
” Karna yang masih menerima bantuan adalah mayarakat miskin Ekstrim” Tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Camat Kedondong menghimbau kepada masyarakat Desa se-kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran,

” Kami menghimbau agar semua Masyarakat harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karna ini sudah ahir tahun,” Ujarnya.

” Kepada seluruh kapala Desa dalam waktu dekat ini supaya Kapala Desa mengadakan rumbuk Desa dalam rangka menyambut tahun baru tahun 2023″ Pungkas Camat Kedondong.

(Oby/Rif)




Arinal Djunaidi Hadir Pada Puncak Hakordia Di Jakarta

LAMPUNG, (TB) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2022 yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (09/12/2022).

Gubernur Arinal Djunaidi merupakan salah satu dari 10 Gubernur yang diundang untuk menghadiri Peringatan Hakordia 2022 secara langsung di Hotel Bidakara Jakarta.

Hakordia diperingati setiap tanggal 9 Desember sebagai bentuk kesadaran dunia bahwa korupsi musuh yang nyata dan merugikan. Melalui Hakordia, dunia bersatu mengepalkan tangan melawan korupsi yang menggerogoti setiap sendi kehidupan.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang juga turut menghadiri kegiatan tersebut menyatakan, korupsi adalah musuh utama semua bangsa selayaknya pandemi Covid-19 yang dianggap sebagai musibah global.

“Kita memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia setiap tahun, sebagai penanda sekaligus pengingat bagi kita semua bahwa korupsi adalah musuh utama seluruh bangsa. Sama halnya dengan Covid-19, korupsi juga merupakan musibah global,” kata Ma’ruf Amin.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penayangan video pencanangan ungkapan kesiapsiagaan untuk melakukan Gerakan Anti Korupsi oleh 34 Provinsi, termasuk Provinsi Lampung.

( Dr/Rls)




DLH Kabupaten Bogor Gerak Cepat Tangani Sampah Liar di Sepanjang Jalan Raya Cigudeg -Jasinga

BOGOR, (TB) – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Pengelolaan Persampahan merespon cepat adanya laporan masyarakat tentang penumpukan sampah liar di sepanjang jalan raya Cigudeg Desa Kalong Sawah Kecamatan Jasinga, Minggu 20 dan 27 November 2022.

Melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) VII Wilayah Jasinga langsung gerak cepat dengan melakukan kegiatan operasi bersih di sepanjang jalur Jasinga. Alhasil dari kegiatan operasi bersih tersebut sepanjang jalur Jasinga sudah kembali kondusif dari sampah liar.

” Dalam operasi bersih kali ini UPT Jasinga menerjunkan 10 armada dan 50 personil,” terang Bambang Hermawan selaku Plt Kepala UPT Jasinga.

Harapannya lanjut Bambang, hasil daripada operasi bersih di sepanjang jalur tersebut, bisa mengurangi volume sampah liar yang mengganggu, ujarnya.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dalam hal ini terus menghimbau kepada masyarakat dan aparat pemerintah setempat untuk dapat ikut berperan serta mengawasi dan memberikan edukasi agar tidak lagi terjadi penumpukan dan pembuangan sampah liar oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Permasalahan sampah liar memang masih ada di sejumlah area jalan dan tempat-tempat yang dianggap mudah dan aman bagi para pembuang sampah liar.

Oleh karena itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor terus melakukan edukasi, dan sosialisasi kepada warga sekitar untuk Bersama-sama mengingatkan jika mengetahui ada orang yang seenaknya membuang sampah liar di wilayahnya.

” Kita berharap dengan adanya pengawasan Bersama dapat meminimalisir terjadinya penumpukan sampah liar yang secara nyata sangat mengganggu lingkungan juga ketertiban umum.” Tegas Bambang. (Sto)