Pungli di SMA Masif, Gubernur dan Kadisdik Jabar Diminta Tindak Tegas Oknum Kepala Sekolah

0
Spread the love
image_pdfimage_print

BOGOR, (TB) – Center for Budget Analysis CBA, meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menindak tegas oknum sekolah yang melakukan pungli dengan modus berupa sumbangan kepada orang tua siswa.

“Hal ini sebenarnya sudah diketahui Gubernur Ridwan Kamil dan jajarannya, sayangnya belum ada tindakan tegas dan nyata,” tegas Jajang Nurjaman Koordinator CBA melalui pesan tertulisnya yang diterima media ini, Senin 21 November 2022.

“Sejumlah kasus dugaan pungli oleh sekolah tingkat menengah atas di Jawa Barat tersebut sangat masif dan bahkan terstruktur,” tambahnya.

Sebagai contoh dugaan kasus pungli yang terjadi di SMAN 3 Kota Bekasi dan SMAN 1 Cigudeg, SMAN 3 Cibinong Kabupaten Bogor, menjadi salah satu bukti masifnya dugaan pungli tersebut.

Adapun modusnya ialah berupa sumbangan sukarela dari pihak komite sekolah dengan dalih dibenarkan Pergub nomor 44 tahun 2022 beserta perubahannya Pergub nomor 97 tahun 2022 tentang komite sekolah, praktek dugaan pungli sangat terstruktur dengan memanfaatkan celah aturan.

Jajang Nurjaman, Koordinator Center For Budget Analysis (CBA)

Dugaan pungli dengan dalih sumbangan sukarela dari pihak sekolah itu sangat menghawatirkan, karena nominalnya diduga mencapai miliaran hanya untuk satu kasus sekolah seperti yang terjadi di SMAN 3 Cibinong. Bahkan jika diakumulasikan dari satu kasus pungli di SMA akan lebih fantastis karena praktik pungli bisa terjadi secara periodik.

“CBA menduga oknum sekolah memanfaatkan salah satu fungsi komite sekolah yang berbunyi menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orang tua/wali peserta didik, masyarakat baik perorangan organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif,” ujar Jajang.

Diduga juga fungsi Komite sekolah ini dimanfaatkan sebagai ajang pungli berkedok sumbangan sukarela. Disdik Jawa Barat harus mengawasi dengan ketat pembentukan struktur komite sekolah ini, karena banyak ditemukan pelanggan soal struktur Komite Sekolah. Contohnya di SMAN 1 Cigudeg Ketua Komite sekolah merangkap sebagai Kepala Desa.

Jika melihat aturan tentang pembentukan struktur komite sekolah baik persyaratan isi struktur dan yang tidak diperbolehkan menjabat sudah sangat ketat. Sayangnya aturan ini banyak dilanggar.

” Kami menduga, salah satu sumber masalah terjadinya modus pungli di di sekolah tingkat menengah atas adalah karena isi struktur komite sekolah tidak sesuai aturan, sehingga Komite sekolah tidak lagi merepresentasikan kepentingan siswa dan orang tua siswa melainkan kepentingan oknum sekolah.” Ungkapnya.

Dinas Pendidikan Jawa Barat harus memastikan latar belakang pengurus komite sekolah sesuai aturan. Bahkan latar belakang keluarga, pekerjaan, dan kedekatan kepentingan lainnya perlu diawasi dengan ketat.

Terakhir, tulis Jajang, Gubernur Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Dedi Supandi harus bertindak tegas dan cepat dalam menyikapi laporan dugaan pungli yang terjadi di sekolah tingkat menengah Jawa Barat. sanksi tegas perlu diterapkan, baik berupa administrasi serta pidana agar menimbulkan efek jera. Tandasnya. (Sto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *