Gandeng PWI, Kecamatan Cibinong Sosialisasikan UU Pers, KEJ & KIP Kepada Pejabat dilingkup Kecamatan Cibinong

0
Spread the love
image_pdfimage_print

CIBINONG, (TB) – Kecamatan Cibinong bersama PWI Kabupaten Bogor menggelar kegiatan Pemahaman tentang Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik serta Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada para pejabat lintas instansi yang ada dilingkup Kecamatan Cibinong, Rabu (26/10/22).

Kegiatan yang berlangsung di Aula kantor kecamatan tersebut dihadiri para Lurah se-Kecamatan Cibinong, para Kepala UPT, Ketua PGRI Cabang Cibinong, perwakilan Koramil dan Polsek Cibinong, serta para pejabat setingkat Kasie dan staf kecamatan Cibinong.

Camat Cibinong Dr.Rusliandy dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya untuk kegiatan Road show atau Safari Jurnalistik yang digelar PWI Kabupaten Bogor yang didukung Pemkab Bogor tersebut.

Camat Cibinong Dr Rusliandy saat memberikan sambutan dia acara Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor, Rabu 26/10. (Photo/Sto)

Menurutnya, kegiatan itu sangat bermanfaat bagi para pejabat dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sehari-hari yang tidak terlepas dari pantauan atau kontrol dari rekan-rekan Media/Wartawan.

” Tentunya kegiatan ini menurut saya sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman yang lebih bagi kami para pejabat publik akan tugas pokok wartawan, sehingga para pejabat tidak alergi atau takut saat menghadapi teman-teman wartawan,” ucap Rusliandy.

Dengan adanya pemahaman ini juga kata Rusliandy, para pejabat nantinya bisa menilai mana wartawan yang menjalankan kode etik jurnalistiknya atau tidak saat menjalankan tugasnya.

” Seperti kata Ketua PWI Kabupaten Bogor tadi, wartawan itu meskipun punya Lex Spesialis (hukum yang bersifat khusus) tapi bukan berarti kebal hukum kan.? Karena ternyata wartawan itu memiliki kode etik profesi yaitu kode etik jurnalistik yang wajib dijalankan dan dipatuhi oleh seorang wartawan,” jelas Rusliandy.

Terkait UU KIP juga, pejabat jadi lebih tahu, bagaimana menghadapi teman-teman wartawan yang meminta informasi kepada pejabat publik, mana ranah yang masuk UU Pers dan mana yang masuk kedalam UU KIP.

” Keterbukaan informasi publik itu merupakan suatu hal yang wajib dilaksanakan oleh semua pejabat publik atau instansi pemerintah. Tapi dalam pelaksanaannya pejabat juga punya hak menolak untuk memberikan keterangan kepada wartawan jika itu menyangkut hal-hal yang dikecualikan dalam UU KIP tadi, seperti informasi terkait pribadi dan informasi atau data yang menyangkut rahasia negara,” ujar Camat.

” Jadi jelas bahwa terkait keterbukaan informasi publik itu bukan berarti semuanya harus terbuka. Dan hal ini para pejabat penting menjadi tahu, sehingga dalam tugasnya sehari-hari saat menghadapi teman – teman wartawan yang melakukan klarifikasi atau konfirmasi, pejabat terkait bisa menjelaskan sesuai tupoksi dan kewenangannya,” pungkas Camat.

Ditempat yang sama, tiga pemateri dari PWI Kabupaten Bogor yakni Ketua PWI H.Subagiyo, Saeful Kurniana (Wakil Ketua III) dan Untung Bachtiar (Penasehat PWI) dalam pemaparannya menekankan bahwa profesi wartawan harus betul-betul memahami dan menjalankan Kode Etik Jurnalistiknya, untuk menghindari delik hukum yang bisa menyeret pribadi wartawan tersebut ke ranah Pidana.

” Wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, menggali informasi, konfirmasi atau pun klarifikasi haruslah mengedepankan Kode Etik Jurnalistik. Dalam memuat berita juga, wartawan tidak boleh menjustifikasi. Selalu mengedepankan azaz praduga tidak bersalah,” tutur H.Bagiyo.

Apalagi tambah Bagiyo, sekarang ada UU ITE yang bisa mengancam wartawan jika dalam menulis atau memuat beritanya tidak akurat atau bahkan berita bohong (HOAX) sehingga menyebabkan pencemaran nama baik seseorang yang bisa berujung pada tuntutan pidana, tukas H.Bagiyo. (Sto).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *